Loading
 
 
SIMULASI SPT PRIBADI TAHUN PAJAK 2008
 
 
Memiliki NPWP Pribadi - Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi - adalah awal dari suatu proses pemenuhan kewajiban pajak. Banyak buku, terbitan, seminar, kursus singkat, software maupun konsultan yang memungkinkan seorang wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban pajak pribadinya. Pajakpribadi.com turut menjadi bagian dalam penyebaran informasi tentang pemenuhan kewajiban pajak pribadi dengan berusaha memberikan gambaran selengkap mungkin tentang pajak pribadi ditinjau dari berbagai sisi.

Pajakpribadi.com memberikan informasi terkini tentang pajak pribadi melalui contoh–contoh soal yang dibuat berdasarkan pendekatan profesi/sumber penghasilan, peraturan perpajakan serta permasalahan yang mungkin dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi tersebut.

Pajakpribadi.com selalu kami perbarui setiap terdapat informasi terbaru yang menurut kami perlu anda ketahui. Jika anda telah memiliki NPWP pribadi tentunya anda memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

 
Anda Memperoleh Penghasilan dari Profesi/Pekerjaan :
(Dokter) Contoh Kasus untuk Tahun Pajak 2009
 

Agus Hermawan, seorang dokter spesialis anak, praktek di Rumah Sakit “Harapan Ibu”. Selain itu Agus Hermawan juga membuka praktek di rumahnya.

WPOP yang Menggunakan Norma Penghitungan (Contoh Soal tahun 2009)
 

Antonius Wijaya, seorang pedagang eceran barang-barang kelontong untuk keperluan rumah tangga. Dalam menjalankan usahanya, Antonius tidak menyelenggarakan pembukuan. Ia memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghitungan Neto.

Selengkapnya
ARTIKEL/TIPS/BERITA
Wajib Pajak Bisa Bayar 45 Kali
 

Jakarta, Kompas Pembukaan - Kantor Pelayanan Pajak untuk wajib pajak besar orang pribadi atau kerap disebut KPP orang kaya, mampu memaksa orang-orang berpenghasilan di atas rata-rata penduduk Indonesia untuk membayar pajak hingga 45 kali lebih besar daripada pembayaran normal.

Memburu Pajak Orang Superkaya
 

KOMPAS.com - Awal April 2009, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pribadi Besar, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki daftar 1.200 orang superkaya atau miliarder yang tergolong high net worth individual. Mereka orang-orang dengan kekayaan di atas Rp 10 miliar.

Giliran Waralaba Jadi Incaran Ditjen Pajak
 

JAKARTA: Mulai 2010, Ditjen Pajak akan menggencarkan penyisiran wajib pajak (WP) yang berada di sentra grosir dan pusat perbelanjaan (mal).

  Selengkapnya
 
PERATURAN PAJAK
PER-66/PJ/2009
  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 34/PJ/2009 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
SE-108/PJ/2009
  TENTANG PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK MILIK PENANGGUNG PAJAK YANG NAMANYA TIDAK TERCANTUM DALAM SURAT PAKSA
PP RI NO. 68 Tahun 2009
  TENTANG TAR1F PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
PER-57/PJ/2009
  TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN  PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
  Selengkapnya
 
 
 
pajak2000.com
Last Updated: 081209

 
MENGISI SPT PRIBADI 2008 SENDIRI SECARA MANDIRI
  SPT Pribadi wajib Anda isi dan Anda laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak jika Anda telah memiliki NPWP Pribadi. Bagi Anda yang ingin mengisi SPT Pribadi Tahun 2008 sendiri tanpa dibantu siapapun, Anda dapat melakukannya di pajakpribadi.com. Klik di sini untuk Mengisi SPT Pribadi sendiri.
   

Jangan Bernafas Lega Dulu, Walaupun Anda Sudah Lapor SPT Pribadi 2008

  Sistem penyampaian SPT Pribadi 2008 yang dijalankan kemarin memang terkesan mudah, namun kenyataannya tidaklah semudah itu.
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
 
Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta
LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI DAPAT DILAKUKAN DI KPP MANAPUN DI SELURUH INDONESIA, TIDAK HARUS DI KPP ANDA TERDAFTAR
 
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi Anda secara langsung di KPP manapun diseluruh Indonesia. Tidak perlu repot ke KPP tempat Anda terdaftar.
SANKSI JIKA TELAT LAPOR SPT PRIBADI 2008
  SPT TAHUNAN pribadi tahun 2008 harus dilaporkan paling telat 31 Maret 2009.
PELAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI 2008 DAPAT DIKIRIM VIA POS
 

Jika Anda sibuk dan tidak sempat mampir ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang terdekat dengan tempat Anda, maka Anda dapat melaporkan SPT Pribadi Anda via kantor pos.

   
  Selengkapnya
SUNSET POLICY- PENGAMPUNAN PAJAK TERBATAS
S-584/PB/2009
 
Pelayanan Penerimaan Pajak Dalam Pelaksanaan Perpanjangan Sunset Policy dan Penyampaian SPT Tahunan
SE-10/PJ./2009
 
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
S-11/PJ./2009
  Penegasan Mengenai Wajib Pajak Yang Memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Februari 2009
PP Pengganti UU RI No. 5 Tahun 2008
 
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
 
Selengkapnya
 
     
 
  Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan