
Memiliki
NPWP Pribadi - Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi - adalah awal dari
suatu proses pemenuhan kewajiban pajak. Banyak buku, terbitan, seminar,
kursus singkat, software maupun konsultan yang memungkinkan seorang
wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban pajak pribadinya. Pajakpribadi.com
turut menjadi bagian dalam penyebaran informasi tentang pemenuhan
kewajiban pajak pribadi dengan berusaha memberikan gambaran selengkap
mungkin tentang pajak pribadi ditinjau dari berbagai sisi.
Pajakpribadi.com memberikan informasi terkini tentang pajak pribadi
melalui contoh–contoh soal yang dibuat berdasarkan pendekatan
profesi/sumber penghasilan, peraturan perpajakan serta permasalahan
yang mungkin dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi
tersebut.
Pajakpribadi.com selalu kami perbarui setiap terdapat informasi
terbaru yang menurut kami perlu anda ketahui. Jika anda telah memiliki
NPWP pribadi tentunya anda memiliki kewajiban membayar pajak dan
melaporkan SPT Tahunan.
|
 |
| |
| Anda
Memperoleh Penghasilan dari Profesi/Pekerjaan : |
 |
 |
OP
Artis atau Penceramah |
| |
Ronal, seorang penyanyi pop terkenal
sering diundang menyanyi di beberapa kota besar di
Indonesia. Berikut ini jumlah penghasilan yang diterima
selama tahun 2009 |
 |
OP
Agen Asuransi |
| |
Andry menikah dengan
satu orang anak merupakan seorang petugas dinas luar
asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi
LKM (09.876.543.2.072.000). Berikut ini adalah rincian
penghasilan Andry selama tahun 2009. |
| ARTIKEL/TIPS/BERITA
|
 |
 |
Ingat! Telat Lapor SPT Denda Rp 100.000 |
|
Jakarta
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atau mengisi
SPT asal-asalan akan dituntut tindak pidana
fiskal. Bagi yang telat menyampaikan SPT akan
didenda Rp 100.000. |
 |
Upah
Buruh Selalu Kisruh |
|
JAKARTA.
Penetapan upah minimum buruh selalu berujung
konflik dari tahun ketahun. Penetapan upah minimum
selalu menyulut ketidakpuasan, baik dari kalangan
buruh mauoun pengusaha. Ada tiga pangkal masalahnya,
kebutuhan hidup layaak, Dewan Pengupahan, dan
peran pemda yang minim. |
 |
Pengembang
keberatan wajib lapor identitas pembeli
|
|
JAKARTA.
Mulai Maret 2012, pengembang properti wajib
melaporkan setiap transaksi pembelian properti
di atas Rp 500 juta per unit kepada Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengembang
properti menilai aturan ini berpotensi menghadang
bisnis properti.
|
 |
Penyidik
pajak akan bisa akses langsung data PPATK
|
|
JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu
(19/10), meneken kerjasama untuk mencegah tindak
pencucian uang dan tindak pidana perpajakan.
Dengan kerjasama ini, penyidik pajak diberi
keleluasaan untuk meminta data PPATK tanpa melalui
izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia
(BI) seperti yang kini berlaku.
|
 |
Ditjen
Pajak & PPATK Berantas Penggelapan Pajak
|
|
INILAH.COM,
Jakarta - Ditjen Pajak, Kemenkeu dan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang dan bidang perpajakan melalui penggelapan
pajak.
|
| |
Selengkapnya
  |
|
| |
| PERATURAN PAJAK
|
 |
|
|
| |
 |