ARTIKEL

12,9 Juta Badan Usaha Berpotensi Tambah Pajak


INILAH.COM, Jakarta - Sekitar 12,9 juta badan usaha berpotensi menambah penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan, potensi pajak di Indonesia masih sangat besar. Selama ini penerimaan pajak berasal dari pajak perorangan dan pajak badan (perusahaan atau bentuk usaha). Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 22 juta badan usaha di seluruh Indonesia.

"Jumlah SPT PPh badan dalam tahun buku 2010 466 ribu di seluruh Indonesia. Jumlah perusahaan di Indonesia menurut BPS 22 juta. Dari itu ada 12,9 juta (tidak termasuk mikro) yang potensial karena badan usaha yang berdomisili tetap," ujar Fuad Rahmany dalam acara buka puasa bersama di Hotel Nikko Jakarta, Rabu (10/8) malam.

"Meskipun dari 12,9 juta tidak tiap tahun mereka untung, namun taruhlah separuhnya yang menerima untung atau angka konservatif. Ini terlihat masih jutaan yang belum bayar pajak, ini belum termasuk mikro," tuturnya.

Sedangkan untuk pajak orang pribadi, ia mengatakan, juga masih minim yang membayar pajak. Dari 118 juta angkatan kerja, baru 8,5 juta orang saja yang sudah menyerahkan SPT pada 2010.

"Orang pribadi patokannya orang yg bekerja dan 110 juta yg bekerja (118 angkatan kerja). Misal 40 persen kita ambil sebagai contoh ada 44 juta orang yang harus membayar pajak. Orang pribadi menyerahkan SPT tahun lalu 8,5 juta. Dibanding 44 juta, hanya 20 persen yang bayar pajak," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak telah mendapat restu dari menteri keuangan untuk melakukan sensus pajak nasional yang diharapkan dapat menjaring penerimaan pajak lebih banyak lagi. Ia mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) atas sensus ini akan segera diterbitkan. Rencananya, sensus pajak akan mulai dilakukan pada akhir September nanti dan berlangsung hingga dua tahun ke depan.

"Sensus pajak adalah kita mendatangi orang-orang dan kita himbau orang-orang atau artinya pro aktif. Dulu namanya canvasing dan skalanya tidak besar. Negeri ini tidak akan maju kalau pembayar pajak hanya 20 persen. Intinya pro aktif dan face to face. Rencananya bulan depan pada akhir bulan," tuturnya.

"Dalam undang-undang pajak itu merupakan kewajiban dan bisa dipaksa. Namun untuk saat ini kita menghimbau dahulu," ujarnya.

Ditjen Pajak akan lebih dalam wajib pajak badan dan orang tertentu terkait sensus yang akan menggunakan 3.000 pegawai honorer dari setiap kantor wilayah pajak ini.

"Kita akan usahakan ke tempat usaha atau badan dan OPPT (Orang Pribadi Perusahaan Tertentu) terlebih dahulu. Baru setelah itu pribadi," pungkasnya. [cms]

Inilah.com, 11 Agustus 2011

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan