Kompas, 21 Oktober 2010
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak bakal kehilangan satu sumber pendapatan. Sebab, sesuai
UU Pajak Penghasilan atau PPh, mulai 2011, pemerintah akan menghapus
pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri atau sering disebut
fiskal luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen
Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, sejauh ini pemerintah belum bisa
memperkirakan potensi kehilangan pendapatan pajak dari pos itu.
"Potential loss dasarnya realisasi tahun 2010. Dan, itu baru
dapat diketahui akhir tahun," tulis Iqbal dalam pesan singkatnya
kepada Kontan, Rabu (20/10/2010) malam.
Sebagai gambaran, dia menjelaskan, target perolehan fiskal luar
negeri tahun 2010 adalah sebesar Rp 39,57 miliar. Namun, sampai
15 Oktober, realisasinya baru Rp 8,78 miliar atau 22,2 persen.
Sekadar mengingatkan, menurut UU PPh, bebas fiskal sebesar Rp
1 juta per orang sebenarnya sudah dapat dirasakan masyarakat sejak
1 Januari 2009. Hanya saja, penghapusan itu hanya berlaku bagi
masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kebijakan bebas fiskal secara menyeluruh baru berlaku tahun 2011.
Rencananya, Ditjen Pajak akan berupaya meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak untuk menutup potensi kehilangan
pendapatan dari fiskal luar negeri.