| 2,68 Juta Pemilik NPWP Tidak Setor SPT Pajak |
Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemanfaatan Pajak Masih Rendah
Jakarta, Kompas - Sekitar 67 persen dari empat juta pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dilaporkan tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak. Kondisi itu terjadi, antara lain diduga karena mereka kecewa terhadap pelayanan yang diberikan petugas pajak.
"Lima tahun lalu, yang melaporkan SPT masih 35 persen dari 4 juta pemilik NPWP, sekarang turun jadi 33 persen. Itu penurunan yang sistematik walaupun tidak drastis. Atas dasar itu, kami membangun Pusat Aktivasi Data Wajib Pajak Non-Filer (memiliki NPWP tetapi tidak melaporkan SPT), yang fungsinya mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (26/9).
Menurut Darmin, secara teknis, Ditjen Pajak telah melatih petugas untuk menghubungi pemilik NPWP yang tidak aktif melaporkan SPT melalui telepon.
"Kami tidak langsung menakut-nakuti. Petugas kami itu dilatih untuk bertanya secara sopan. Kalau penyebabnya karena kegiatan ekonominya sudah bubar, kami akan mengetahuinya. Kalau masih ada kegiatan ekonominya, kami akan dorong agar menyerahkan SPT," katanya.
Sejak 16 Agustus hingga 25 September 2007, jumlah pemilik NPWP yang telah diproses melalui pusat aktivasi data mencapai 1.670 wajib pajak, seluruhnya di Jakarta. Dari jumlah itu, 312 di antaranya sudah menyerahkan SPT senilai Rp 1,512 triliun, terdiri atas transaksi impor Rp 112,1 miliar dan transaksi lainnya Rp 1,4 triliun.
Sebanyak 152 wajib pajak baru bersedia menyampaikan SPT dengan nilai tagihan Rp 1,202 triliun. "Kalau mereka sudah berjanji akan menyerahkan SPT namun hingga waktu yang dijanjikan belum juga menyerahkannya, kami terpaksa melakukan pemeriksaan pajak," katanya.
Jika pemeriksaan pajak dilakukan, petugas akan menyelidiki kondisi keuangan wajib pajak hingga lima tahun ke belakang. Itu sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru. Dengan demikian, kewajiban pajaknya bisa meningkat jauh lebih besar.
Pengamat kebijakan publik Econit Hendri Saparini mengatakan, rendahnya pelaporan SPT disebabkan kepercayaan masyarakat makin rendah. Itu karena pemanfaatan pajak yang tidak terfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai masalah.
"Faktanya, kesenjangan ekonomi kian melebar, kemiskinan justru meningkat seiring kenaikan pendapatan pajak," katanya
Secara terpisah, Kepala Ekonomi BNI A Tony Prasetiantono mengatakan, rendahnya pelapor SPT tidak bisa menjadi ukuran bahwa masyarakat enggan membayar pajak. Sebabnya, dari 4 juta pemilik NPWP, belum tentu seluruhnya berpotensi bayar pajak.
"Mungkin di masa lalu Ditjen Pajak sembarangan mengeluarkan NPWP atau asal-asalan. Akibatnya, sebagian dari mereka tidak merasa layak melaporkan SPT. Sebagian skeptis karena tidak yakin penerimaan pajak dialokasikan ke sektor publik. Lainnya merasa sudah membayar pajak dan tidak perlu melapor lagi," katanya.
Tarif
Mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 30 persen menjadi 28 persen, Darmin mengatakan, negara bisa kehilangan penerimaan Rp 10 triliun pada tahun 2008 jika usulan pemerintah itu disetujui DPR.
"Kami tidak bisa menurunkan tarif langsung jadi 25 persen. Penerimaan negara bisa turun drastis, Rp 31 triliun," katanya.
Anggota Panitia Kerja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dradjad H Wibowo mempertanyakan perhitungan itu. "Pemerintah tidak memperhitungkan penerimaan pajak yang akan naik akibat pertumbuhan ekonomi yang terdorong oleh tarif rendah," katanya.
F-PAN mengusulkan tarif PPh Badan tertinggi 25 persen untuk perusahaan beromzet di atas Rp 5 miliar. Tarif terendah 15 persen untuk perusahaan dengan omzet hingga Rp 1,8 miliar. (OIN)
Kompas, 27 September 2007
www.pajakpribadi.com |