60% Anggota baru DPR & DPD belum miliki NPWP
|

Jakarta - Sekitar 60% anggota DPR dan DPD periode 2009/2014 yang baru dilantik ternyata belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengungkapkan hal itu saat ditemui di sela-sela acara pelantikan anggota dewan di gedung DPR, hari ini.
"Makanya kita sekarang jemput bola ke sini, siapa yang belum punya NPWP silahkan mengambil di sana [stand pajak yang berlokasi di gedung DPR] dengan cepat langsung jadi, hanya pakai KTP-nya saja," katanya.
Dia menjelaskan jumlah anggota dewan yang belum memiliki NPWP tersebut diperoleh dari hasil cross check data antara data dari KPU tentang nama-nama anggota DPR dan DPD terpilih dengan data base milik Ditjen Pajak.
"Kami memang mengumpulkan nama-nama anggota dewan yang terpilih. Sementara dariyang kita cek, anggota dewan terhormat itu hampir 60% yang belum memiliki NPWP karena tidak dipersyaratkan waktu pendaftaran calon," tambahnya. (tw)
BISNIS INDONESIA, 01 Oktober 2009
www.pajakpribadi.com
|