| Demi menjegal
pakaian illegal |
Toko pakaian akan dikenai pajak baru
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan agar aparat pajak
memeriksa dokumen toko pakaian. Ditjen Pajak yang tengah memiliki
program perluasan objek pajak menyetujuinya.
Banyak orang yang suka membeli pakaian baru, lebih lagi kalau harganya
murah. Konsumen sudah pasti dengan senang menyerbu gerai pakaian
yang banting harga. Mereka tidak peduli dari mana pakaian itu berasal,
biarpun masuk dari mancanegara secara ilegal.
Membludaknya minat akan pakaian murah itu tak pelak memicu makin
derasnya pakaian selundupan. Data Asosiasi Pertekstilan Indonesia
(API) menunjukkan bahwa tingkat konsumsi pakaian impor ilegal dari
China, India, Korea, dan Taiwan kian meningkat. Tahun 2006 lalu,
diperkirakan sebanyak 503.000 ton pakaian masuk ke Indonesia. Jumlah
tersebut jauh lebih banyak ketimbang selundupan tahun sebelumnya,
yang diperkirakan berjumlah 489.000 ton. Bandingkan dengan pakaian
impor yang masuk secara legal: sebanyak 51.000 ton di tahun 2006.
Adapun pakaian produksi dalam negeri hanya sebesar 458.000 ton.
Pengusaha tekstil kecil dan menengah sudah lama mengeluhkan pakaian
selundupan tersebut. Maklumlah, mereka ini banyak memasok pasar
dalam negeri yang digerogoti selundupan. Menutur sumber API, mereka
pun sudah berulang kali mengadukan hal tersebut di Departemen Perdagangan
dan Kantor Bea & Cukai. “Namun, mereka tidak bisa membantu
karena bukan wewenang mereka,” ucap si sumber.
Lantaran belum ada tindakan apa pun dari pemerintah, Asosiasi Pertekstilan
lantas menemui Dirjen Pajak Darmin Nasution. Menurut Ketua Umum
API Benny Sutrisno, API mengusulkan agar kantor pajak melakukan
investigasi ke toko grosir tekstil dan pakaian, seperti Tanah Abang
dan Mangga Dua. “Investigasi tersebut mengenai pembayaran
pajak, khusunya pajak penjualan,” tutur Benny yang sedang
menunaikan ibadah haji.
Membidik pedagang pakaian grosir
Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua tampaknya menjadi incaran asosiasi
tekstil. Sudah menjadi rahasia umum, kedua pasar tersebut merupakan
pusat peredaran produk tekstil ilegal di Indonesia. Kata sumber
di API tadi, di Pasar Tanah Abang banyak beredar kain ilegal sedangkan
di Mangga Dua banyak dijumpai pakaian selundupan. Nah, lewat pemeriksaan
dokumen penjualan dan pembelian, API berharap peredaran pakaian
ilegal akan berkurang. “Jika dikatakan membeli secara impor,
mana dokumennya, dari perusahaan apa membelinya, dan seterusnya,”
tutur Benny lagi.
Darmin, yang mempunyai program perluasan (ekstentifikasi) objek
pajak, manggut-manggut pertanda setuju dengan usulan API. Rencananya,
usulan tersebut akan menjadi program kerja penting Direktorat Intelejen
dan Penyidikan yang baru dibentuk. “Ini memang usulan asosiasi
untuk turun ke toko-toko di hilir,” cetus Darmin.
Meski mengakui bertemu dengan API, Darmin menolak jika rencana
meneliti dokumen pajak toko-toko pakaian adalah karena usulan API.
“Sebenarnya in tidak terkait dengan asosiasi tertentu karena
kita juga punya program yang disebut ekstensifikasi pajak,”
kata Darmin. Dalam program ekstensifikasi pajak, ada yang disebut
dengan property base. “Itu artinya bisa dimulai dari kantor
bisa juga dari toko, seperti toko pakaian atau elektronik, ungkapnya.
Hanya, sampai kini Darmin belum bisa memastikan kapan akan mengerahkan
aparat pajak menyisir toko pakaian. Kantor pajak masih mempertimbangkan,
apakah akan menebar jaring di jajaran penjualan pakaian, atau justru
mencegat melalui Bea & Cukai. “Kami akan duduk dulu dengan
Bea & Cukai, untuk pendekatan yang lebih pas,” jelas Darmin.
Senada dengan Darmin, Direktur Intelejen dan Penyidikan Pajak Mochamad
Tjiptardjo mengatakan bahwa pajak dari toko pakaian merupakan potensi
gemuk untuk meningkatkan perolehan pajak. “So pasti kita akan
lakukan karena itu potensi,” kata Tjiptardjo.
Nah, Darmin bilang, jika memang akan melakukan menyisiran ke toko
pakaian, mereka sudah menetapkan batasan tertentu. Yakni, hanya
toko dengan omzet lebih dari Rp. 1,8 miliar per tahun yang akan
diperiksa dokumen penjualan dan pembeliannya. Tentu saja, langkah
ini seiring dengan program menjaring wajib pajak bagi pedagang yang
omzet usahanya minimal Rp. 600 juta setahun (KONTAN, 25 Desember
2006). Omzet tersebut tentu saja tidak berdasarkan pengakuan para
pedagang, namun melalui penilaian aparat pajak setelah mencocokan
dokumen penjualan dan pembelian yang ada. Selanjutnya, penjualan
tesktil mereka bakal kena pajak (PPN).
Dengan batasan omzet Rp. 1,8 miliar, yang bakal terkena dampaknya
adalah pedagang pakaian grosir dan bukan eceran. Seorang pedagang
pakaian grosir di Pasar Pagi Mangga Dua mengaku sudah mengetahui
rencana aparat pajak ini. “Ya, saya sudah mendengar ada pajak
untuk pakaian,” ujar pedagang yang tak mau disebutkan namanya
ini. Pedagang itu meminta pemerintah mengurungkan rencana tersebut,
karena kondisi bisnis pakaian sedang lesu darah. “Pemerintah
mesti tahu kondisi bisnis pakaian saat ini. Kondisinya tidak menentu
kok malah mau dikenakan pajak,” ujarnya.
Beberapa pedagang di Mangga Dua, Tanah Abang, dan Cipulir yang
dihubungi KONTAN serentak menolak rencana pemerintah ini. “Belum
cocoklah. Seharusnya sekarang justru didongkrak atau diberi insentif,
dan juga kemudahan, bukannya pajak,” sungut seorang pedagang
bernama Ruby di Pasar Tanah Abang.
Maklum, semua pedagang mengeluhkan pasar yang lebih sepi dan omzet
yang turun drastis ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Menurut Agus
Salim, Ketua Asosiasi Pedagang ITC Cipulir (Aspic), omzet kiosnya
turun 50% dibandingkan dengan tahun 2005. “Bukannya kami enggak
mau membantu pemerintah. Tapi, selama ini masyarakat sudah mandiri,”
ujarnya. Maka, dia bilang, janganlah dibebani lagi dengan tambahan
pajak.
Tanpa Pedagang Eceran
Tak cuma para pencari suaka yang mau menempuh berbagai cara untuk
masuk ke suatu negara. Pakaian impor legal pun memiliki cara khusus
untuk bisa masuk ke Indonesia. Sumber KONTAN di Asosiasi Pertekstilan
Indonesia mengatakan bahwa pakaian impor ilegal umumnya masuk melalui
seorang importir khusus produk tesktil. Setelah pakaian tiba di
Indonesia, importir menjualnya secara lelang. Tentu saja, sebelum
melelang, importir mengeluarkan pakaian tersebut dari pelabuhan
dengan memanipulasi dokumen.
Ketika melakukan lelang, biasanya importir mengundang pemain besar,
seperti pemasok dan pedagang besar kelas grosir. Dalam lelang ini,
tidak akan ada pedagang pakaian eceran. Pedagang eceran akan membelinya
dari si pedagang grosir.” Dalam lelang itu hanya pedagang
besar dan supplier,” ujar si sumber.
Mengandalkan Pasar Jepang
Walau pasar dalam negeri industri tekstil Indonesia kerap meratap,
lain halnya dengan kinerja ekspornya. Asal tahu saja, ekspor industri
tekstil pada tahun 2006 lalu termasuk yang mengkilap. Tercatat ekspor
industri tekstil meningkat sebesar 8,4% menjadi US$ 9,47 miliar,
sedangkan tahun 2005 lalu hanya sebesar US$9 miliar, kata Benny
Soetrisno, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Kinclong-nya kinerja ekspor tekstil Indonesia pada 2006 karena
berkah tak sengaja dari sanski Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa
terhadap tekstil dari China. Asal tahu saja, sudah sejak dua tahun
lalu, AS memberikan sanksi kepada terhadap sekitar 22 produk tekstil;
sementara Uni Eropa memberi saksi safeguard kepada sekitar 12 produk
tesktil China. “Bagusnya kinerja ekspor lebih disebabkan oleh
faktor eksternal daripada baiknya kondisi ekonomi di dalam negeri,”
ujar Benny lagi.
Untuk tahun 2007, Benny mengatakan ekspor tekstil Indonesia ke
AS dan Uni Eropa akan terus membesar. Tentu saja dengan asumsi safeguard
terhadap tekstil China masih berlaku. Nah, di tahun 2007 ini dindustri
tekstil kita memiliki andalan baru di luar Amerika dan Uni Eropa,
yaitu Jepang. Terbukanya pasar Jepang karena pada tahun ini Perjanjian
Kemitraan Ekonomi (EPA) Indonesia dengan Jepang mulai direalisasikan.
Walhasil, pada tahun 2007 ini, nilai ekspor tekstil Indonesia akan
kembali tumbuh menjadi US$ 10,6 miliar atau naik 12% dari tahun
2006. Semoga saja kemitraan ekonomi dengan Jepang benar-benat terealisasi.
*Umar Idris, Nur Agus Susanto
Kontan, No. 14, Tahun XI, 2006
www.pajakpribadi.com |