ARTIKEL
Demi menjegal pakaian illegal


Toko pakaian akan dikenai pajak baru

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan agar aparat pajak memeriksa dokumen toko pakaian. Ditjen Pajak yang tengah memiliki program perluasan objek pajak menyetujuinya.

Banyak orang yang suka membeli pakaian baru, lebih lagi kalau harganya murah. Konsumen sudah pasti dengan senang menyerbu gerai pakaian yang banting harga. Mereka tidak peduli dari mana pakaian itu berasal, biarpun masuk dari mancanegara secara ilegal.

Membludaknya minat akan pakaian murah itu tak pelak memicu makin derasnya pakaian selundupan. Data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menunjukkan bahwa tingkat konsumsi pakaian impor ilegal dari China, India, Korea, dan Taiwan kian meningkat. Tahun 2006 lalu, diperkirakan sebanyak 503.000 ton pakaian masuk ke Indonesia. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang selundupan tahun sebelumnya, yang diperkirakan berjumlah 489.000 ton. Bandingkan dengan pakaian impor yang masuk secara legal: sebanyak 51.000 ton di tahun 2006. Adapun pakaian produksi dalam negeri hanya sebesar 458.000 ton.

Pengusaha tekstil kecil dan menengah sudah lama mengeluhkan pakaian selundupan tersebut. Maklumlah, mereka ini banyak memasok pasar dalam negeri yang digerogoti selundupan. Menutur sumber API, mereka pun sudah berulang kali mengadukan hal tersebut di Departemen Perdagangan dan Kantor Bea & Cukai. “Namun, mereka tidak bisa membantu karena bukan wewenang mereka,” ucap si sumber.

Lantaran belum ada tindakan apa pun dari pemerintah, Asosiasi Pertekstilan lantas menemui Dirjen Pajak Darmin Nasution. Menurut Ketua Umum API Benny Sutrisno, API mengusulkan agar kantor pajak melakukan investigasi ke toko grosir tekstil dan pakaian, seperti Tanah Abang dan Mangga Dua. “Investigasi tersebut mengenai pembayaran pajak, khusunya pajak penjualan,” tutur Benny yang sedang menunaikan ibadah haji.

Membidik pedagang pakaian grosir

Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua tampaknya menjadi incaran asosiasi tekstil. Sudah menjadi rahasia umum, kedua pasar tersebut merupakan pusat peredaran produk tekstil ilegal di Indonesia. Kata sumber di API tadi, di Pasar Tanah Abang banyak beredar kain ilegal sedangkan di Mangga Dua banyak dijumpai pakaian selundupan. Nah, lewat pemeriksaan dokumen penjualan dan pembelian, API berharap peredaran pakaian ilegal akan berkurang. “Jika dikatakan membeli secara impor, mana dokumennya, dari perusahaan apa membelinya, dan seterusnya,” tutur Benny lagi.

Darmin, yang mempunyai program perluasan (ekstentifikasi) objek pajak, manggut-manggut pertanda setuju dengan usulan API. Rencananya, usulan tersebut akan menjadi program kerja penting Direktorat Intelejen dan Penyidikan yang baru dibentuk. “Ini memang usulan asosiasi untuk turun ke toko-toko di hilir,” cetus Darmin.

Meski mengakui bertemu dengan API, Darmin menolak jika rencana meneliti dokumen pajak toko-toko pakaian adalah karena usulan API. “Sebenarnya in tidak terkait dengan asosiasi tertentu karena kita juga punya program yang disebut ekstensifikasi pajak,” kata Darmin. Dalam program ekstensifikasi pajak, ada yang disebut dengan property base. “Itu artinya bisa dimulai dari kantor bisa juga dari toko, seperti toko pakaian atau elektronik, ungkapnya.

Hanya, sampai kini Darmin belum bisa memastikan kapan akan mengerahkan aparat pajak menyisir toko pakaian. Kantor pajak masih mempertimbangkan, apakah akan menebar jaring di jajaran penjualan pakaian, atau justru mencegat melalui Bea & Cukai. “Kami akan duduk dulu dengan Bea & Cukai, untuk pendekatan yang lebih pas,” jelas Darmin.

Senada dengan Darmin, Direktur Intelejen dan Penyidikan Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa pajak dari toko pakaian merupakan potensi gemuk untuk meningkatkan perolehan pajak. “So pasti kita akan lakukan karena itu potensi,” kata Tjiptardjo.

Nah, Darmin bilang, jika memang akan melakukan menyisiran ke toko pakaian, mereka sudah menetapkan batasan tertentu. Yakni, hanya toko dengan omzet lebih dari Rp. 1,8 miliar per tahun yang akan diperiksa dokumen penjualan dan pembeliannya. Tentu saja, langkah ini seiring dengan program menjaring wajib pajak bagi pedagang yang omzet usahanya minimal Rp. 600 juta setahun (KONTAN, 25 Desember 2006). Omzet tersebut tentu saja tidak berdasarkan pengakuan para pedagang, namun melalui penilaian aparat pajak setelah mencocokan dokumen penjualan dan pembelian yang ada. Selanjutnya, penjualan tesktil mereka bakal kena pajak (PPN).

Dengan batasan omzet Rp. 1,8 miliar, yang bakal terkena dampaknya adalah pedagang pakaian grosir dan bukan eceran. Seorang pedagang pakaian grosir di Pasar Pagi Mangga Dua mengaku sudah mengetahui rencana aparat pajak ini. “Ya, saya sudah mendengar ada pajak untuk pakaian,” ujar pedagang yang tak mau disebutkan namanya ini. Pedagang itu meminta pemerintah mengurungkan rencana tersebut, karena kondisi bisnis pakaian sedang lesu darah. “Pemerintah mesti tahu kondisi bisnis pakaian saat ini. Kondisinya tidak menentu kok malah mau dikenakan pajak,” ujarnya.

Beberapa pedagang di Mangga Dua, Tanah Abang, dan Cipulir yang dihubungi KONTAN serentak menolak rencana pemerintah ini. “Belum cocoklah. Seharusnya sekarang justru didongkrak atau diberi insentif, dan juga kemudahan, bukannya pajak,” sungut seorang pedagang bernama Ruby di Pasar Tanah Abang.

Maklum, semua pedagang mengeluhkan pasar yang lebih sepi dan omzet yang turun drastis ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Menurut Agus Salim, Ketua Asosiasi Pedagang ITC Cipulir (Aspic), omzet kiosnya turun 50% dibandingkan dengan tahun 2005. “Bukannya kami enggak mau membantu pemerintah. Tapi, selama ini masyarakat sudah mandiri,” ujarnya. Maka, dia bilang, janganlah dibebani lagi dengan tambahan pajak.

Tanpa Pedagang Eceran

Tak cuma para pencari suaka yang mau menempuh berbagai cara untuk masuk ke suatu negara. Pakaian impor legal pun memiliki cara khusus untuk bisa masuk ke Indonesia. Sumber KONTAN di Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan bahwa pakaian impor ilegal umumnya masuk melalui seorang importir khusus produk tesktil. Setelah pakaian tiba di Indonesia, importir menjualnya secara lelang. Tentu saja, sebelum melelang, importir mengeluarkan pakaian tersebut dari pelabuhan dengan memanipulasi dokumen.

Ketika melakukan lelang, biasanya importir mengundang pemain besar, seperti pemasok dan pedagang besar kelas grosir. Dalam lelang ini, tidak akan ada pedagang pakaian eceran. Pedagang eceran akan membelinya dari si pedagang grosir.” Dalam lelang itu hanya pedagang besar dan supplier,” ujar si sumber.

Mengandalkan Pasar Jepang

Walau pasar dalam negeri industri tekstil Indonesia kerap meratap, lain halnya dengan kinerja ekspornya. Asal tahu saja, ekspor industri tekstil pada tahun 2006 lalu termasuk yang mengkilap. Tercatat ekspor industri tekstil meningkat sebesar 8,4% menjadi US$ 9,47 miliar, sedangkan tahun 2005 lalu hanya sebesar US$9 miliar, kata Benny Soetrisno, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Kinclong-nya kinerja ekspor tekstil Indonesia pada 2006 karena berkah tak sengaja dari sanski Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa terhadap tekstil dari China. Asal tahu saja, sudah sejak dua tahun lalu, AS memberikan sanksi kepada terhadap sekitar 22 produk tekstil; sementara Uni Eropa memberi saksi safeguard kepada sekitar 12 produk tesktil China. “Bagusnya kinerja ekspor lebih disebabkan oleh faktor eksternal daripada baiknya kondisi ekonomi di dalam negeri,” ujar Benny lagi.

Untuk tahun 2007, Benny mengatakan ekspor tekstil Indonesia ke AS dan Uni Eropa akan terus membesar. Tentu saja dengan asumsi safeguard terhadap tekstil China masih berlaku. Nah, di tahun 2007 ini dindustri tekstil kita memiliki andalan baru di luar Amerika dan Uni Eropa, yaitu Jepang. Terbukanya pasar Jepang karena pada tahun ini Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) Indonesia dengan Jepang mulai direalisasikan. Walhasil, pada tahun 2007 ini, nilai ekspor tekstil Indonesia akan kembali tumbuh menjadi US$ 10,6 miliar atau naik 12% dari tahun 2006. Semoga saja kemitraan ekonomi dengan Jepang benar-benat terealisasi.

*Umar Idris, Nur Agus Susanto

Kontan, No. 14, Tahun XI, 2006



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan