| HIBAH ATAS
TANAH DAN ATAU BANGUNAN |
Tahukah Anda, bahwa hibah atas Tanah dan/atau Bangunan, bukan merupakan
objek Pajak Penghasilan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(3) huruf a angka 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) yang
menyatakan :
“ Yang tidak termasuk Objek Pajak adalah :
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikian, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.”
Mengacu ketentuan diatas, hibah yang tidak termasuk sebagai Objek
PPh adalah hibah yang memenuhi persyaratan berikut :
1. Penerima harta hibah adalah keluarga sedarah dalam satu
garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
2. Hibah yang dilakukan tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antar pihak-pihak yang bersangkutan.
Akan tetapi, bukan berarti Hibah tidak dikenakan pajak. Hibah atas
tanah dan/atau bangunan merupakan objek pengenaan BPHTB (Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan).
Sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas sebuah
peristiwa hukum berupa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Jadi
yang menjadi objek pengenaan BPHTB adalah perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan, bukan tanah atau bangunannya itu sendiri. Hak
atas tanah yang dimaksud dalam UU BPHTB adalah hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah
susun, dan hak pengelolaan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dimaksud dalam
UU BPHTB meliputi pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan yang
terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
Secara sederhana, BPHTB terutang dihitung dengan cara :
BPHTB
terutang = 5% x NPOPKP
NPOPKP = NPOP – NPOPTKP |
Keterangan :
NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Sesuai dengan Pasal 3 huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 86/PMk.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan No. 516/KMK,04/2000 tentang Tata Cara Penentuan
Besarnya Nilai Perolehan / Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan
Hak atas Tanah Dan Bangunan, dijelaskan bahwa dalam hal perolehan
hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi
hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Dalam Peraturan Pemerintah No. 111 tahun 2000 tentang Pengenaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris dan Hibah
Wasiat, dijelaskan bahwa :
1. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah
pewaris meninggal dunia.
2. Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat
meninggal dunia.
Besarnya BPHTB yang harus dibayar oleh penerima hak atas tanah
dan atau bangungan karena waris dan hibah wasiat adalah 50% (lima
puluh persen) dari jumlah BPHTB yang terutang.
Kesimpulannya apabila Anda menerima hibah atas tanah dan atau bangunan
dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan, bukan merupakan objek Pajak
Penghasilan tetapi merupakan objek pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
www.pajakpribadi.com |