ARTIKEL
Penagihan pajak kaku


Sebaiknya Fokuskan pada Kelompok Usaha Tertentu

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan memulai upaya intensif menyadarkan pelaku usaha kecil untuk membayar pajak pada tahun 2008 karena sebelumnya fokus penagihan pajak hanya pada pelaku usaha besar. Kebijakan ini diharapkan akan menaikkan penerimaan pajak sekaligus memperluas basis penagihannya.

"Ekstensifikasi itu berarti semua orang harus bayar pajak, mulai dari pengacara, dokter, atau profesi lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam wawancara dengan Kompas di Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut Menkeu, sistem penagihan pajak yang berlaku selama ini sangat kaku karena hanya ditujukan pada pembayar pajak besar.

Kelompok ini lebih mudah ditagih karena jumlah wajib pajaknya sedikit, tetapi nilai tagihannya besar, sekitar 60 persen dari total penerimaan pajak.

"Saya hampir yakin, warung makan yang sering muncul di televisi itu tidak membayar pajak meskipun omzetnya lumayan besar. Namun, belum tersentuh karena biaya besar, mulai dari biaya penagihan, biaya psikologis karena banyak penolakan, hingga biaya sosial," katanya.

Atas dasar itu, ujar Menkeu, pihaknya tengah memperkuat sistem penagihan pajak yang bersentuhan langsung dengan usaha kecil, yakni memodernisasi Kantor Pelayanan Pajak Kecil (Small Tax Payer Office/STO).

Salah satunya dengan meningkatkan pendapatan pegawai STO. "Seorang pegawai STO harus melayani 1.000 pembayar pajak, sedangkan gajinya sama dengan pegawai lain. Jadi, wajar anggaran untuk mereka lebih besar. Tahun 2006, saya meminta Rp 4 triliun untuk Ditjen Pajak, tetapi hanya diberi Rp 2,5 triliun," katanya.

Pajak yang dapat ditagih kepada usaha kecil (usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun) adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh dikenakan pada pemilik usaha yang menerima penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 2,88 juta per bulan dengan tarif 5-35 persen. Sementara tarif PPN ditetapkan sebesar 10 persen.

Membahayakan ekonomi

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, mengatakan, langkah pemerintah itu dapat membahayakan ekonomi masyarakat. Jika pemerintah memperoleh penerimaan pajak Rp 1 juta per unit usaha dari 10 juta pengusaha, berarti total penerimaannya hanya Rp 10 triliun.

"Sementara dampak negatifnya lebih besar, antara lain pengurangan tenaga kerja akan jauh lebih besar. Jika ada 100 unit usaha yang memberhentikan satu karyawannya, itu berarti akan ada 100 pengangguran baru. Itu secara logika bisa terjadi," katanya.

Presdir Institute for Development of Economics and Finance Fadhil Hasan mengatakan, pemerintah akan kesulitan karena jumlah penagih pajak sangat terbatas, sementara jumlah usaha kecil lebih banyak, sekitar 90 persen dari total jumlah pengusaha.

Pemerintah sebaiknya menetapkan fokus penagihan pada kelompok usaha atau daerah tertentu secara bertahap.

(oin/dot/gun)

Kompas, 24 January 2007


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan