Sebaiknya Fokuskan pada Kelompok Usaha Tertentu
Jakarta, Kompas - Pemerintah akan memulai upaya intensif menyadarkan
pelaku usaha kecil untuk membayar pajak pada tahun 2008 karena sebelumnya
fokus penagihan pajak hanya pada pelaku usaha besar. Kebijakan ini
diharapkan akan menaikkan penerimaan pajak sekaligus memperluas
basis penagihannya.
"Ekstensifikasi itu berarti semua orang harus bayar pajak,
mulai dari pengacara, dokter, atau profesi lain," kata Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam wawancara dengan Kompas di
Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Menkeu, sistem penagihan pajak yang berlaku selama ini
sangat kaku karena hanya ditujukan pada pembayar pajak besar.
Kelompok ini lebih mudah ditagih karena jumlah wajib pajaknya sedikit,
tetapi nilai tagihannya besar, sekitar 60 persen dari total penerimaan
pajak.
"Saya hampir yakin, warung makan yang sering muncul di televisi
itu tidak membayar pajak meskipun omzetnya lumayan besar. Namun,
belum tersentuh karena biaya besar, mulai dari biaya penagihan,
biaya psikologis karena banyak penolakan, hingga biaya sosial,"
katanya.
Atas dasar itu, ujar Menkeu, pihaknya tengah memperkuat sistem
penagihan pajak yang bersentuhan langsung dengan usaha kecil, yakni
memodernisasi Kantor Pelayanan Pajak Kecil (Small Tax Payer Office/STO).
Salah satunya dengan meningkatkan pendapatan pegawai STO. "Seorang
pegawai STO harus melayani 1.000 pembayar pajak, sedangkan gajinya
sama dengan pegawai lain. Jadi, wajar anggaran untuk mereka lebih
besar. Tahun 2006, saya meminta Rp 4 triliun untuk Ditjen Pajak,
tetapi hanya diberi Rp 2,5 triliun," katanya.
Pajak yang dapat ditagih kepada usaha kecil (usaha dengan omzet
di bawah Rp 1 miliar per tahun) adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh dikenakan pada pemilik usaha yang menerima penghasilan di atas
Pendapatan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 2,88 juta per bulan dengan
tarif 5-35 persen. Sementara tarif PPN ditetapkan sebesar 10 persen.
Membahayakan ekonomi
Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, mengatakan, langkah pemerintah
itu dapat membahayakan ekonomi masyarakat. Jika pemerintah memperoleh
penerimaan pajak Rp 1 juta per unit usaha dari 10 juta pengusaha,
berarti total penerimaannya hanya Rp 10 triliun.
"Sementara dampak negatifnya lebih besar, antara lain pengurangan
tenaga kerja akan jauh lebih besar. Jika ada 100 unit usaha yang
memberhentikan satu karyawannya, itu berarti akan ada 100 pengangguran
baru. Itu secara logika bisa terjadi," katanya.
Presdir Institute for Development of Economics and Finance Fadhil
Hasan mengatakan, pemerintah akan kesulitan karena jumlah penagih
pajak sangat terbatas, sementara jumlah usaha kecil lebih banyak,
sekitar 90 persen dari total jumlah pengusaha.
Pemerintah sebaiknya menetapkan fokus penagihan pada kelompok usaha
atau daerah tertentu secara bertahap.
(oin/dot/gun)
Kompas, 24 January 2007
www.pajakpribadi.com |