ARTIKEL
Shortfall DJP Rp18,3 triliun


JAKARTA: Realisasi penerimaan Ditjen Pajak hingga akhir 2006 hanya Rp314,8 triliun dari target yang ditetapkan APBN-P sebesar Rp333,1 triliun. Dengan demikian institusi ini menyumbang hampir 90% shortfall penerimaan perpajakan nasional.

Berdasarkan data Departemen Keuangan, hampir semua institusi pengumpul uang negara gagal memenuhi target. Satu-satunya penerimaan yang mencapai target di sektor perpajakan adalah PPh migas, yang menjadi tanggung jawab Bapepam-LK (dulu Ditjen Lembaga Keuangan) namun administrasinya dimasukkan ke Ditjen Pajak. (lihat tabel)

Menanggapi hal itu, mantan pejabat eselon dua Ditjen Pajak Nurjadi menilai kegagalan itu bisa disebabkan berbagai faktor. "Bisa karena target tidak realistis, atau karena perekonomian yang tidak mendukung," ujarnya kepada Bisnis melalui layanan pesan singkat.

Selain itu, Nurjadi yang kini bekerja di Pricewaterhouse-Cooper (PwC) juga meminta pimpinan Ditjen Pajak mengkaji kinerja fiskus yang kurang berhasil dalam melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

"Ditjen Pajak harus menerapkan paradigma baru. Misalnya dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, bukan penghasilan karyawan. Ini sekaligus bisa mengurangi social friction," katanya.

Penerimaan perpajakan 2006 (Rp triliun)

Uraian

APBN-P
Rp

Realisasi

Lebih/
(Short fall)

Tanggung
jawab

Rp

(%)

PPh Non Migas

175,0

165,6

94,65

(9,4)

DJP

PPN &PPnBM

132,9

123,0

92,55

(9,9)

DJP

PBB

18,2

20,7

113,74

(2,5)

DJP

BPHTB

4,4

3,2

72,72

(1,2)

DJP

Pajak Lainnya

2,6

2,3

88,46

(0,3)

DJP

Subtotal

333,1

314,8

94,51

(18,3)

DJP

PPh Migas

38,7

43,2

111,63

4,5

LK

Subtotal

38,7

43,2

111,63

4,5

LK

Cukai

38,5

37,8

98,18

(0,7)

DJBC

Bea Masuk

13,6

12,1

88,98

(1,5)

DJBC

Subtotal

52,1

49,9

95,78

(2,2)

DJBC

Pajak Ekspor

1,2

1,1

91,67

(0,1)

DJA

Subtotal

1,2

1,1

91,67

(0,1)

DJA

T o t a l

425, 1

409,0

96,21

(16,1)

DEPKEU

Sumber : Depkeu, diolah

Sementara itu, seorang Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyatakan tekanan yang begitu besar kepada institusi pajak membuat fiskus ragu-ragu bertindak. Apalagi, kata dia, pimpinan menekankan perlunya fiskus yang bersahabat dengan dunia usaha atau business friendly.

"Akibatnya petugas lebih banyak memantau kepatuhan formal, seperti apakah wajib pajak sudah membayar tepat waktu. Tapi petugas tidak lagi peduli apakah dari sisi kualitas kepatuhan wajib pajak juga meningkat," katanya.

Dia menunjuk kasus di beberapa KPP Pratama di Jakarta, di mana seorang account representative menangani lebih dari 500 wajib pajak. "Sehebat apapun AR-nya tidak akan sanggup mengawasi 500 WP. Akibatnya, yang dipantau hanya 25 WP terbesar. Padahal WP yang berada di urutan ke-500 bukan berarti dia wajib pajak kecil." (parwito@bisnis.co.id)

Oleh Parwito
Bisnis Indonesia, 19 January 2007



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan