| TOPP kejar
370000 Wajib Pajak |
Waspadai Adanya "Akrobat" Data Penerimaan Pajak
Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan 370.000
wajib pajak atau WP sebagai target utama optimalisasi penerimaan
pajak karena tergolong bermasalah, seperti menunggak dalam jumlah
besar. Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dibentuk secara khusus
untuk memaksimalkan penerimaan negara dari mereka.
"Penetapan wajib pajak (yang masuk dalam target Tim Optimalisasi
Penerimaan Pajak atau TOPP) itu didasarkan atas hasil penelitian
kami. Ada kriteria-kriterianya," kata Sekretaris Ditjen Pajak
Syarifuddin Alsjah pekan lalu di Jakarta.
Menurut Syarifuddin, wajib pajak yang dikejar TOPP adalah orang-orang
yang terindikasi telah melakukan berbagai pelanggaran perpajakan.
Pengejaran tersebut telah didahului proses audit yang dilakukan
untuk menetapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
"Wajib pajak yang patuh tidak kami audit," katanya.
Catatan Ditjen Pajak menyebutkan, nilai penagihan atas 370.000
wajib pajak mencapai Rp 20 triliun, baik wajib pajak orang pribadi
maupun badan. Hingga 30 September 2006, TOPP baru menyelesaikan
penagihan atas 131.563 wajib pajak dengan nilai Rp 4,65 triliun
atau sekitar 25,33 persen dari total penagihan.
Untuk menghimpun tunggakan tersebut, Ditjen Pajak telah menerbitkan
instruksi bukti permulaan sebanyak 45 dokumen sebagai syarat awal
pemeriksaan atas wajib pajak bermasalah itu. Mulai Januari hingga
September 2006, terdapat 141 kali pemblokiran rekening milik wajib
pajak bermasalah dan 166 kasus pencegahan, dilarang keluar dari
Indonesia sebelum menyelesaikan tunggakannya yang mencapai di atas
Rp 100 juta.
Total uji kepatuhan wajib pajak hingga September 2006 mencapai
52.222 kasus atau menurun 54,8 persen dibandingkan dengan pemeriksaan
tahun 2005 yang mencapai 115.514 kali uji kepatuhan. Sementara jumlah
wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 11 juta, terdiri
atas 9,8 juta wajib pajak pribadi dan 1,2 juta wajib pajak badan.
Sebagian dari wajib pajak tersebut tengah diteliti ulang keakuratan
datanya karena terjadi kepemilikan nomor pokok wajib pajak ganda.
Syarifuddin mengatakan, pemeriksaan pajak diarahkan pada wajib
pajak yang menonjol, antara lain yang meminta pengembalian pajak
lebih bayar atau restitusi. Dasar pemeriksaan bisa ditetapkan atas
hasil penelitian atau ditunjuk secara acak dari pusat data Ditjen
Pajak yang telah dikomputerisasi.
"Pemeriksaannya tergantung perkembangan. Kalau memang kasusnya
berat, pemeriksaannya secara lebih mendalam. Kami tidak menargetkan
jumlah penerimaannya, tetapi memeriksa semua yang bermasalah. Kalau
terbukti tidak benar, kami hitung utangnya," ujar Syarifuddin.
Penggelembungan data
Presiden Direktur Institute for Development of Economics and Finance
Fadhil Hasan mengingatkan, yang perlu diwaspadai dari laporan penerimaan
pemerintah adalah penggelembungan data. Ada kenaikan realisasi penerimaan
secara drastis, yakni dari Rp 507 triliun pada November 2006 menjadi
Rp 637,8 triliun per 29 Desember 2006, atau naik Rp 130,8 triliun
hanya dalam satu bulan.
"Data itu mencengangkan. Apakah data itu memang sesuai kondisi
sebenarnya? Kalau benar, apakah masuk akal? Perlu diwaspadai kemungkinan
adanya akrobat data," katanya. (OIN)
Kompas, 15 January 2007
www.pajakpribadi.com |