Pemerintah akan menerapkan pajak UKM 3%-5% dari omzet setahun
JAKARTA. Tak lama lagi, beleid pajak khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bakal terbit. Payung hukum pajak UKM itu berupa peraturan pemerintah (PP) dan kini masih dibahas.
Pemerintah berjanji persentase tarif pajak UKM bakal lebih rendah ketimbang pajak yang berlaku sekarang. Berapa persisnya, pemerintah masih merahasiakan. Janjinya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM akan dibawah 5% dari omzet. ”Bahkan mugkin dibawah 5%, bisa sekitar 3%,” kata Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan, Rabu (20/7).
Cuma, tidak semua UKM bisa menikmati tarif PPh ini. Tarif pajak ini hanya berlaku bagi UKM yang memiliki omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun.
Selama ini, tarif pajak UKM yang memiliki omzet dibawah Rp 50 miliar setahun adalah sebesar 12,5% dari laba bersih. Tarif ini setengah dari tarif PPh perusahaan besar.
Nah, dalam beleid nanti, tarif PPh UKM tidak lagi merujuk pada laba, tetapi berdasarkan pada omzet tahunan si UKM. Hitungan baru ini akan memudahkan pemungutan pajak karena hanya berdasarkan omzet UKM. Dus, aparat pajak tak perlu repot membuka pembukuan si UKM.
Di sisi lain, kemudahan perhitungan ini bisa meningkatkan tingkat kepatuhan para pengusaha UKM dalam membayar pajak yang saat ini masih rendah. Ditjen Pajak menilai, tingkat kepatuhan UKM membayar pajak masih terbilang rendah. Kontribusinya cuma 5% dari total penerimaan pajak. Padahal sektor ini menyumbang produk domestik bruto hingga 61%.
Oleh sebab itu, agar UKM makin patuh membayar pajak, pemerintah berjanji membuat surat pemberitahuan (SPT) pajak yang lebih sederhana bagi UKM. Kelak SPT untuk UKM cukup satu atau dua lembar saja. Ditjen Pajak juga akan menyediakan konter khusus sebagai tempat bagi UKM membayar pajaknya.
Lebih dari itu, UKM juga jangan silau dengan tarif rendah ini. Sebab, perubahan dasar hitungan pajak dari laba bersih menjadi omzet, justru memberatkan UKM, terutama yang memiliki laba minim.
Hitungan KONTAN, ketentuan pajak baru ini akan menguntungkan bagi UKM yang memiliki margin laba bersih diatas 25% dari omzet. Namun, jika labanya kurang dari 25%, tarif pajak baru ini akan memberatkan.
Ambil contoh UKM yang beromzet Rp 4 miliar setahun dan laba bersih Rp 400 juta (margin laba 10% dari omzet). Si UKM itu harus membayar pajak Rp 50 juta jika menggunakan sistem lama (12,5% dari laba bersih). Nah, setoran pajak si UKM akan naik berlipat menjadi Rp 120 juta jika menggunakan sistem baru (3% dari omzet).
Walhasil, UKM makanan yang biasanya memiliki margin laba bersih 50% akan lebih ringan membayar pajak.
Petrus Dabu, Noverius L, Riendy Astria, Barly H
Kontan-Kamis,21 Juli 2011