ARTIKEL

Aman tapi Menyebalkan


Selain membuat transaksi menjadi lebih aman, UU Transfer Dana juga bisa menekan peluang pencucian uang. Tapi, Prosedur transfer dana bakal semakin menyebalkan.

Ini kabar buruk buatbank yang doyan mengendapkan dana yang ditransfer oleh nasabah untuk mendapatkan bunga. Sebab, jika kelak DPR meloloskan RUU Transfer Dana menjadi undang-undang, maka bank tersebut harus membayar kompenisasi bunga atas use fund. Tidak hanya itu, bank juga harus terbuka dalam soal biaya transfer. Untung, saat ini RUU itu baru pembahasan Pansus RUU Transfer Dana.

RUU yang akan disahkan tahun ini juga makin memperkecil peluang terjadinya pencucian uang. Tengok saja pasal 8 ayat 1. Disitu dikatakan, pengirim dana wajib mencantumkan informasi identitas pengirim, identitas penerima, identitas bank akhir, serta informasi lainnya. Masih terkait dengan pencucian uang, dalam pasal 23 disebutkan bahwa sebuah negara bisa menghentikan transfer dana yanhg nmencurigakan.

Kalau dibaca secara sepintas, RUU Transfer Dana memang kental dengan pesanan. Maklum, walaupun Indonesia sudah memiliki UU Pencucian Uang, namun Financial Action Task Force (FATF) menilai undang-undang itu belum cukup guna menanggulangi praktik pencucian uang. Karena itu, lembaga internasional pemantau kajahatan ekonomi dan pencucian uang belum “memutihkan” Indonesia sebagai surga para pencuci uang.

Betul, UU Transfer Dana bisa berguna untuk menyangkal aliran dana hasil tindak kejahatan. Tapi, dengan adanya peraturan inni, transfer dana akan menjadi prosedur yang menyebalkan. Tak hanya itu, pemerintah pun menjadi terkesan sangat nyinyir mencampuri urusan keuangan warganya. Misalnya, ya itu tadi, si pengirim dana harus mencantumkan identitas dirinya, idnetitas si penerima, bank yang dituju, serta asal usul dana.

Banyak kalangan menilai, UU Transfer Dana bisa menimbulkan rasa tak percaya masyarakat terhadap sistem perbankan. Apalagi, ketentuan tentang kerahasiaan bank juga sudah tidak sakral lagi. Ini jelas bisa menjadi ancaman bagi kegiatan perekonomian. Soalnya, perputaran uang bisa menjadi tersendat. Lebih dari itu, efektifitas undang-undang ini dalam menghapus tindak pencucian uang juga masih dipertanyakan.

Kekhawatiran yang masuk akal, memang. Soalnya, volume dan nilai transaksi melalui transfer dana sudah amat tinggi. Tahun ini, rata-rata perputaran kliring melalui warkat harian sudah mencapai Rp 5-6 triliun. Sementara transfer dana melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) mencapai rata-rata Rp 170 triliun per hari.

Karena itu, menurut Sigit Pramono, Ketua Perbanas, aturan yang mengangkut teknis transfer dana cukup diatur dalam Peraturan BI. Selain itu, Sigit juga menyarankan agar transfer dana tidak diatur dalam UU tersendiri. “lebih baik dimasukkan dalam payung hukum yang lebih besar, yakni Undang-Undang Sistem Pembayaran Nasional,” katanya.

Meskipun banyak konsekuensi pahit yang harus dialami, toh ada juga sisi baik yang layak dibanggakan dari UUTransfer Dana. Paling tidak, seperti dikatakan Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, undang-undang ini akan membuat transaksi menjadi lebih aman bagi pemilik dana. Sebab, saat ini masing-masing bank memiliki ketentuan mengenai transfer dana. “ Ini menyebabkan ketidakpastian dan tidak adanya perlindungan hukum bagi berbagai pihak bila terjadi perselisihan perdata atau pidana,” katanya.

RUU Transfer Dana memang mengatur ketentuan pidana secara jelas. Dalam Pasal 78, misalnya. Di situ disebutkan, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan transfer dana tanpa izin dari BI dapat diganjar pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. “Saat ini banyak pihak penyelenggaraan kegiatan transfer dana tanpa izin. Kekuatan dari UU Transfer Dana bisa menghapus praktik semacam itu,” kata Budi.

Tak hanya itu, bank juga akan dituntut untuk lebih profesional. Transfer dana lewat perangkat elektronik seperti ATM (anjungan tunai mandiri), misalnya. Jika terjadi kesalahan transfer dana melalui ATM, selama ini penyelesaiannya dilakukan pihak bank dengan nasabah secara kekeluargaan. “Dengan adanya UU Transfer Dana, bila terjadi kesalahan, maka dapat diselesaikan berdasarkan undang-undang,” kata Budi.

Bambang Aji
Trust No. 30, Tahun VIII, 2010

 

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan