|

Selain membuat transaksi menjadi lebih aman, UU Transfer
Dana juga bisa menekan peluang pencucian uang. Tapi, Prosedur transfer
dana bakal semakin menyebalkan.
Ini kabar buruk buatbank yang doyan mengendapkan dana yang ditransfer
oleh nasabah untuk mendapatkan bunga. Sebab, jika kelak DPR meloloskan
RUU Transfer Dana menjadi undang-undang, maka bank tersebut harus
membayar kompenisasi bunga atas use fund. Tidak hanya itu, bank
juga harus terbuka dalam soal biaya transfer. Untung, saat ini RUU
itu baru pembahasan Pansus RUU Transfer Dana.
RUU yang akan disahkan tahun ini juga makin memperkecil peluang
terjadinya pencucian uang. Tengok saja pasal 8 ayat 1. Disitu dikatakan,
pengirim dana wajib mencantumkan informasi identitas pengirim, identitas
penerima, identitas bank akhir, serta informasi lainnya. Masih terkait
dengan pencucian uang, dalam pasal 23 disebutkan bahwa sebuah negara
bisa menghentikan transfer dana yanhg nmencurigakan.
Kalau dibaca secara sepintas, RUU Transfer Dana memang kental dengan
pesanan. Maklum, walaupun Indonesia sudah memiliki UU Pencucian
Uang, namun Financial Action Task Force (FATF) menilai undang-undang
itu belum cukup guna menanggulangi praktik pencucian uang. Karena
itu, lembaga internasional pemantau kajahatan ekonomi dan pencucian
uang belum “memutihkan” Indonesia sebagai surga para
pencuci uang.
Betul, UU Transfer Dana bisa berguna untuk menyangkal aliran dana
hasil tindak kejahatan. Tapi, dengan adanya peraturan inni, transfer
dana akan menjadi prosedur yang menyebalkan. Tak hanya itu, pemerintah
pun menjadi terkesan sangat nyinyir mencampuri urusan keuangan warganya.
Misalnya, ya itu tadi, si pengirim dana harus mencantumkan identitas
dirinya, idnetitas si penerima, bank yang dituju, serta asal usul
dana.
Banyak kalangan menilai, UU Transfer Dana bisa menimbulkan rasa
tak percaya masyarakat terhadap sistem perbankan. Apalagi, ketentuan
tentang kerahasiaan bank juga sudah tidak sakral lagi. Ini jelas
bisa menjadi ancaman bagi kegiatan perekonomian. Soalnya, perputaran
uang bisa menjadi tersendat. Lebih dari itu, efektifitas undang-undang
ini dalam menghapus tindak pencucian uang juga masih dipertanyakan.
Kekhawatiran yang masuk akal, memang. Soalnya, volume dan nilai
transaksi melalui transfer dana sudah amat tinggi. Tahun ini, rata-rata
perputaran kliring melalui warkat harian sudah mencapai Rp 5-6 triliun.
Sementara transfer dana melalui sistem Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement (RTGS) mencapai rata-rata Rp 170 triliun per hari.
Karena itu, menurut Sigit Pramono, Ketua Perbanas, aturan yang mengangkut
teknis transfer dana cukup diatur dalam Peraturan BI. Selain itu,
Sigit juga menyarankan agar transfer dana tidak diatur dalam UU
tersendiri. “lebih baik dimasukkan dalam payung hukum yang
lebih besar, yakni Undang-Undang Sistem Pembayaran Nasional,”
katanya.
Meskipun banyak konsekuensi pahit yang harus dialami, toh ada juga
sisi baik yang layak dibanggakan dari UUTransfer Dana. Paling tidak,
seperti dikatakan Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, undang-undang
ini akan membuat transaksi menjadi lebih aman bagi pemilik dana.
Sebab, saat ini masing-masing bank memiliki ketentuan mengenai transfer
dana. “ Ini menyebabkan ketidakpastian dan tidak adanya perlindungan
hukum bagi berbagai pihak bila terjadi perselisihan perdata atau
pidana,” katanya.
RUU Transfer Dana memang mengatur ketentuan pidana secara jelas.
Dalam Pasal 78, misalnya. Di situ disebutkan, bahwa setiap orang
yang menyelenggarakan transfer dana tanpa izin dari BI dapat diganjar
pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Saat ini banyak pihak penyelenggaraan kegiatan transfer dana
tanpa izin. Kekuatan dari UU Transfer Dana bisa menghapus praktik
semacam itu,” kata Budi.
Tak hanya itu, bank juga akan dituntut untuk lebih profesional.
Transfer dana lewat perangkat elektronik seperti ATM (anjungan tunai
mandiri), misalnya. Jika terjadi kesalahan transfer dana melalui
ATM, selama ini penyelesaiannya dilakukan pihak bank dengan nasabah
secara kekeluargaan. “Dengan adanya UU Transfer Dana, bila
terjadi kesalahan, maka dapat diselesaikan berdasarkan undang-undang,”
kata Budi.
Bambang Aji
Trust No. 30, Tahun VIII, 2010
www.pajakpribadi.com
|