Haruskah TKI Memiliki NPWP?
|

Mungkin masih banyak para pekerja yang bertanya-tanya mengenai perlakuan
perpajakan di Indonesia, terutama bagi para TKI yang bekerja di Luar
Negeri. Karena selama ini perlakuan pajak di Indonesia mengesankan
pemotongan pajak yang bisa mengarah ke pemotongan pajak dua kali (sekali
di Luar Negeri dan satu kali lagi di Dalam Negeri).
Akan tetapi Dirjen Perpajakan akhirnya mengeluarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER - 2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri yang menegaskan bahwa WNI
yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari diperlakukan Wajib
Pajak Luar Negeri
Lalu bagaimana dengan NPWP? Haruskah sebagai TKI membuat NPWP?
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu seperti yang telah disebutkan diatas bahwa para TKI
tersebut diperlakukan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri apabila tinggal
di luar negeri lebih dari 183 hari, sehingga atas penghasilan mereka
tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.
Maka dengan 2 peraturan yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa
TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu membuat NPWP. Namun
masi banyak yang membuat NPWP dengan tujuan fasilitas bebas fiskal
semata.
www.pajakpribadi.com
|