ARTIKEL
Apakah TKI wajib NPWP


Mungkin masi banyak para pekerja yang bertanya-tanya mengenai perlakuan perpajakan di Indonesia, terutama bagi para TKI yang bekerja di Luar Negeri. Karena selama ini perlakuan pajak di Indonesia mengesankan pemotongan pajak yang bisa mengarah ke pemotongan pajak dua kali (sekali di Luar Negeri dan satu kali lagi di Dalam Negeri).

Akan tetapi Dirjen Perpajakan akhirnya mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri yang menegaskan bahwa WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari diperlakukan Wajib Pajak Luar Negeri

Lalu bagaimana dengan NPWP? Haruskah sebagai TKI membuat NPWP?
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain itu seperti yang telah disebutkan diatas bahwa para TKI tersebut diperlakukan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri apabila tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, sehingga atas penghasilan mereka tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.

Maka dengan 2 peraturan yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu membuat NPWP. Namun masi banyak yang membuat NPWP dengan tujuan fasilitas bebas fiskal semata.





www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan