Mungkin masi banyak para pekerja yang bertanya-tanya mengenai perlakuan
perpajakan di Indonesia, terutama bagi para TKI yang bekerja di
Luar Negeri. Karena selama ini perlakuan pajak di Indonesia mengesankan
pemotongan pajak yang bisa mengarah ke pemotongan pajak dua kali
(sekali di Luar Negeri dan satu kali lagi di Dalam Negeri).
Akan tetapi Dirjen Perpajakan akhirnya mengeluarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 2/PJ/2009 Tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri yang menegaskan
bahwa WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari diperlakukan
Wajib Pajak Luar Negeri
Lalu bagaimana dengan NPWP? Haruskah sebagai TKI membuat NPWP?
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang
telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu seperti yang telah disebutkan diatas bahwa para TKI
tersebut diperlakukan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri apabila
tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, sehingga atas penghasilan
mereka tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.
Maka dengan 2 peraturan yang disebutkan dapat disimpulkan bahwa
TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu membuat NPWP. Namun
masi banyak yang membuat NPWP dengan tujuan fasilitas bebas fiskal
semata.