ARTIKEL
Aparat Pajak Bisa Bongkar Data Nasabah Bank


JAKARTA. Sudah tak ada lagi yang bisa menghindar dari incaran aparat pajak. Sebab, Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan yang mewajibkan bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan pihak lain, membuka segala data nasabah serta klien yang mereka miliki ke aparat pajak.

"Inilah cara pemerintah menggedor dan mengejar kepatuhan wajib pajak. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan dan Bukti dari Pihak yang Terkait Kewajiban Pajak, dan mulai berlaku 1 Januari 2008.

Peraturan Menkeu mengancam, jika mereka menolak menyerahkan data-data nasabah sesuai permintaan aparat pajak, mereka bisa terkena sanksi penjara serta denda. Ancamannya adalah penjara maksimal selama satu tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

Memang, khusus untuk membuka data nasabah perbankan, Menkeu harus meminta izin ke Bank Indonesia. Nah, bank sentral yang nanti memerintah bank untuk memberikan data nasabah ke aparat pajak.

Namun, aturan ini memberi batas waktu maksimal tujuh hari sejak ada permintaan itu. "Bila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, Ditjen Pajak akan melayangkan surat peringatan. Jika tidak dipenuhi juga, mereka dapat dipidana,"kata Juru Bicara Departemen Keuangan Samsuar Said, Selasa (22/1).

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Farid Rahman menilai, aturan ini bertentangan dengan prinsip kerahasiaan bank. Dia juga khawatir, aturan menyebabkan nasabah bank memilih kabur dan menyimpan duitnys di negara lain.

Jika pemeriksaan pajak dilakukan, petugas akan menyelidiki kondisi keuangan wajib pajak hingga lima tahun ke belakang. Itu sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru. Dengan demikian, kewajiban pajaknya bisa meningkat jauh lebih besar.

Lagipula, negara lain tak menerapkan aturan seperti itu. "Singapura misalnya, sampai sekarang masih melindungi kerahasiaan perbankan," kata Farid.

Martha Dian Novita, Hendra Soeprjitno, Gentur P. Jati

Harian Kontan, 23 Jan. 08



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan