bisnis.com, 23-November-2010
JAKARTA: Pemerintah memperkuat aturan penarikan pajak dari orang
pribadi guna meningkatkan penerimaan negara.
Upaya penggalian potensi penerimaan pajak tersebut diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tertanggal 5 November 2010
bernomor SE-113/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi dan Pengamanan
Penerimaan Pajak Waib Pajak Orang Pribadi Baru.
"Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertanggung jawab melakukan
penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP [wajib
pajak orang pribadi] baru," tulis Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo
dalam SE itu yang diperoleh Bisnis kemarin.
Penerbitan aturan baru itu didorong oleh masih rendahnya realisasi
penerimaan pajak per akhir Oktober 2010, di mana Direktorat Jenderal
Pajak harus bekerja lebih keras mengamankan target penerimaan
pajak tahun ini.
Sebelumnya, data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak
nonmigas per 31 Oktober 2010 baru mencapai Rp442,89 triliun atau
73,1% dari target APBNP 2010 sebesar Rp606,11 triliun, sehingga
ada kekurangan penerimaan sebesar Rp163,11 triliun.
Dalam SE itu dijelaskan, penggalian potensi dilakukan berdasarkan
hasil pemetaan potensi melalui kegiatan ekstensifikasi berbasis
properti, khususnya tempat kegiatan usaha (pusat bisnis), pemberi
kerja, dan profesi (termasuk asosiasi), dan monografi fiskal.
Sementara itu, pengamanan penerimaan pajak WP OP baru dilakukan
berdasarkan pemantauan dari kegiatan-kegiatan, seperti optimalisasi
pengawasan terhadap WP OP baru pengusaha tertentu dan pelaksanaan
pembinaan, edukasi, dan pelayanan perpajakan.
Tjiptardjo juga meminta agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas
Pajak atau Dinas Pendapatan Daerah, untuk menyukseskan kegiatan
penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP baru.
KPP Pratama juga diminta untuk berkoordinasi dan mengikutsertakan
pihak ketiga seperti asosiasi pedagang, pengelola pasar, pengelola
pusat perdagangan, atau perhimpunan penghuni apartemen.
"[KPP Pratama] juga harus melakukan upaya-upaya lain dalam
mengamankan target extra effort sesuai dengan kondisi dan potensi
wilayah kerja masing-masing," tegas Tjiptardjo.
Tax holiday
Masih di seputar penerimaan negara dari perpajakan, Menteri Koordinator
Perekonomian Hatta Rajasa kemarin mengatakan pemberian insentif
pajak berupa tax allowance dan tax holiday belum dapat dilakukan
sampai Januari 2011.
Keterlambatan itu, jelasnya, terjadi karena ada perubahan metode
pemberian insentif menjadi lebih spesifik atau berdasarkan pesanan
khusus investor (tailor made).
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun sistem pemberian
insentif baru yang hanya ditujukan bagi sektor usaha tertentu
melalui penerbitan bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai
pemberian keringanan pajak (tax allowance) dan penundaan pembayaran
pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday).
Badan Kebijakan Fiskal pernah menjanjikan paket regulasi tersebut
terbit per 1 November 2010, tetapi belum ada titik cerah karena
pemerintah menilai masih perlu waktu untuk mengharmonisasi Undang-Undang
Perpajakan dan Undang-Undang Penanaman Modal.
Menurut Hatta, tax allowance dan tax holiday merupakan fasilitas
baru di luar fasilitas yang sudah diterapkan selama ini. Kedua
fasilitas tersebut hanya diberikan bagi kegiatan penanaman modal
baru di sektor usaha khusus yang memang membutuhkan.
Secara terpisah, Chris Canter, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
bidang Investasi dan Perhubungan, menilai payung hukum mengenai
kebijakan insentif fiskal sangat dibutuhkan investor yang ingin
masuk ke Indonesia.
Namun, dia menilai skema pemberian insentif harus selektif dengan
memperhatikan skala dan besar modal yang ditanamkan, serta sektor
usaha.
“Jangan seperti dulu, dijanjikan investasi di daerah tertinggal
akan mendapatkan insentif, tapi tidak jelas insentifnya apa. Ini
harus jelas dengan menggunakan tailor made policy,” ujarnya,
kepada Bisnis kemarin.
Ke depan, paparnya, pemerintah sebaiknya tidak memberikan perlakuan
khusus hanya bagi industri tertentu karena sifatnya tidak legal
dan rentan terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Karenanya perlu ada aturan legalnya. Tidak masalah kapan
terbitnya, apakah November atau Januari [2011], yang penting aturannya
dibuat sebaik mungkin,” paparnya.