ARTIKEL
Aturan wajib pajak pribadi diperkuat


bisnis.com, 23-November-2010

JAKARTA: Pemerintah memperkuat aturan penarikan pajak dari orang pribadi guna meningkatkan penerimaan negara.

Upaya penggalian potensi penerimaan pajak tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tertanggal 5 November 2010 bernomor SE-113/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi dan Pengamanan Penerimaan Pajak Waib Pajak Orang Pribadi Baru.

"Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertanggung jawab melakukan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP [wajib pajak orang pribadi] baru," tulis Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam SE itu yang diperoleh Bisnis kemarin.

Penerbitan aturan baru itu didorong oleh masih rendahnya realisasi penerimaan pajak per akhir Oktober 2010, di mana Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja lebih keras mengamankan target penerimaan pajak tahun ini.

Sebelumnya, data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas per 31 Oktober 2010 baru mencapai Rp442,89 triliun atau 73,1% dari target APBNP 2010 sebesar Rp606,11 triliun, sehingga ada kekurangan penerimaan sebesar Rp163,11 triliun.

Dalam SE itu dijelaskan, penggalian potensi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan potensi melalui kegiatan ekstensifikasi berbasis properti, khususnya tempat kegiatan usaha (pusat bisnis), pemberi kerja, dan profesi (termasuk asosiasi), dan monografi fiskal.

Sementara itu, pengamanan penerimaan pajak WP OP baru dilakukan berdasarkan pemantauan dari kegiatan-kegiatan, seperti optimalisasi pengawasan terhadap WP OP baru pengusaha tertentu dan pelaksanaan pembinaan, edukasi, dan pelayanan perpajakan.

Tjiptardjo juga meminta agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pajak atau Dinas Pendapatan Daerah, untuk menyukseskan kegiatan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan pajak WP OP baru.

KPP Pratama juga diminta untuk berkoordinasi dan mengikutsertakan pihak ketiga seperti asosiasi pedagang, pengelola pasar, pengelola pusat perdagangan, atau perhimpunan penghuni apartemen.

"[KPP Pratama] juga harus melakukan upaya-upaya lain dalam mengamankan target extra effort sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah kerja masing-masing," tegas Tjiptardjo.

Tax holiday

Masih di seputar penerimaan negara dari perpajakan, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kemarin mengatakan pemberian insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday belum dapat dilakukan sampai Januari 2011.

Keterlambatan itu, jelasnya, terjadi karena ada perubahan metode pemberian insentif menjadi lebih spesifik atau berdasarkan pesanan khusus investor (tailor made).

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun sistem pemberian insentif baru yang hanya ditujukan bagi sektor usaha tertentu melalui penerbitan bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemberian keringanan pajak (tax allowance) dan penundaan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday).

Badan Kebijakan Fiskal pernah menjanjikan paket regulasi tersebut terbit per 1 November 2010, tetapi belum ada titik cerah karena pemerintah menilai masih perlu waktu untuk mengharmonisasi Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Penanaman Modal.

Menurut Hatta, tax allowance dan tax holiday merupakan fasilitas baru di luar fasilitas yang sudah diterapkan selama ini. Kedua fasilitas tersebut hanya diberikan bagi kegiatan penanaman modal baru di sektor usaha khusus yang memang membutuhkan.

Secara terpisah, Chris Canter, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Investasi dan Perhubungan, menilai payung hukum mengenai kebijakan insentif fiskal sangat dibutuhkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.

Namun, dia menilai skema pemberian insentif harus selektif dengan memperhatikan skala dan besar modal yang ditanamkan, serta sektor usaha.

“Jangan seperti dulu, dijanjikan investasi di daerah tertinggal akan mendapatkan insentif, tapi tidak jelas insentifnya apa. Ini harus jelas dengan menggunakan tailor made policy,” ujarnya, kepada Bisnis kemarin.

Ke depan, paparnya, pemerintah sebaiknya tidak memberikan perlakuan khusus hanya bagi industri tertentu karena sifatnya tidak legal dan rentan terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Karenanya perlu ada aturan legalnya. Tidak masalah kapan terbitnya, apakah November atau Januari [2011], yang penting aturannya dibuat sebaik mungkin,” paparnya.


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan