| Awas, Aparat
Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda |
JAKARTA, Mulai Juni 2008, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan
rajin menggali pajak penghasilan (PPh). Caranya pun baru, yakni
dengan menggali wajib pajak dari data pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sasarannya adalah masyarakat yang mempunyai nilai objek pajak (NJOP)
bangunan mulai dari Rp 60 juta.
Batas minimum itu lebih rendah dari sebelumnya yang sebesarRp 300
juta. Sebab,”Dari 90 juta objek PBB di Indonesia, 10 juta
di antaranya memiliki NJOP lebih dari Rp 60 juta,” kata Direktur
Ekstensifikasi dan penilaian Pajak Ditjen Pajak Hasan Rahmany kepada
KONTAN, kemarin (6/5).
Ditjen Pajak menyerahkan pelaksanaannya kepada setiap Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Sebab, nilai NJOP di setiap daerah
berbeda. Bisa saja KPP di wilayah tertentu akan mengejar masyarakat
yang mempunyai NJOP minimal Rp 1 miliar, sementara KPP lain di bawah
itu. “Akan ada semacam kunjungan fisik untuk mengecek berapa
nilai dari objek yang dipetakan di dalam objek PBB sekarang ini,
“tambah Hasan.
Langkah ini sudah di mulai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Jakarta Pluit. Pada hari Jumat lusa (9/5), Kepala KPP Jakarta Pluit
akan menemui warga yang beraset mulai dari Rp 3 miliar. Pada warga
itu tidak bisa mengelak, sebab petugas pajak membawa bukti foto
rumah,perusahaan atau kantor milik warga itu. Bukti itulah yang
menunjukan warga itu memiliki aset yang nilainya Rp 3 miliar lebih.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Herbert H. Aruan membenarkan kabar
itu. Lewat program ini, Herbert akan meningkatkan pendapatan pajak.
Kata Herbert, banyak wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 5
miliar tetapi PPh yang dibayar sangat kecil. “Bahkan ada yang
tak mempunyai NPWP,” ungkapnya.
PKPP Pratama Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak
kaya yang belum memiliki NPWP. Caranya dengan menghitung PPh berdasarkan
NJOP milik wajib pajak berdasarkan NJOP 2007. Perhitungan seperti
ini boleh karena dasarnya adalah Pasal 4 Undang-Undang No 17/2000
tentang PPh.
Namun Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hasan
Rahmany maupun Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen
Pajak Sumihar Petrus Tambunan memintan KPP Pratama Jakarta Pluit
tidak menerapkan penghitungan PPh dari nilai NJOP. “Ke depan
memang ada rencana untuk menggabungkan data antara data NPWP dengan
data NJOP. Tapi sekarang belum,”kata Sumihar.
Lagipula, tambah Sumihar, cara tersebut hanya tepat diterapkan jika masyarakat
mendapat penghasilan dari pemanfaatan tanah dan bangunannya.
Martina Prianti
Harian Kontan, 7 Mei 2008 www.pajakpribadi.com |