ARTIKEL
Bank Masih Menunggu Petunjuk Bank Indonesia


Bankir menolak memberikan data nasabah jika BI belum mengeluarkan surat perintah resmi

JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan bank membuka data nasabah sesuai permintaan aparat pajak, tampaknya sulit berjalan efektif. Karena perbankan masih berlindung kepada kerahasiaan nasabah bank yang ada dalam Undang-Undang Perbankan.

Maklum, bankir takut beleid ini akan membuat usahanya terancam. Mereka khawatir nasabah jadi takut menyimpan duit di bank lokal dan memilih menyimpannya di bank di luar negeri, yang relatif tak terjangkau PMK.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Farid Rahman mengatakan, saat ini Perbanas belum mendapat penjelasan dari Bank Indonesia tentang pemberlakuan PMK tersebut. Oleh sebab itu, perbankan tak akan mematuhi isi beleid Menkeu tersebut, sampai ada titah resmi dari BI.

Bikin Repot Bank Besar

Dia menyarankan Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia atau surat edaran mengenai kerahasiaan bank, supaya Peraturan Menkeu tersebut bisa berlaku. "Bagaimanapun bank-bank nasional kan cuma mau tunduk pada peraturan BI," katanya kepada KONTAN, Selasa (22/1). Dia mengaku peraturan ini akan membuat bank lebih transparan walaupun dampak negatifnya juga cukup besar.

Boleh dibilang, bank besar yang akan paling repot dengan beleid Menkeu ini. Maklum pemilik duit kelas kakap biasanya memilih menyimpan duitnya di bank besar pula. "Nasabah tak akan mau jika bank sebentar-sebentar melaporkan kekayaannya ke pajak. Kan sudah ada potongan langsung untuk pajak deposito," kata Farid.

Meski begitu, perbankan sudah siap untuk menjalankan peraturan tersebut jika BI kelak menerbitkan peraturan yang mendukung beleid Menkeu. Biasanya, BI mensosialisasikan rancangan aturan terlebih dahulu sebelum menetapkannya.

Hendrawijana, seorang konsultan pajak, menilai peraturan ini sebetulnya biasa-biasa saja. Toh selama ini, konsultan semacam dirinya juga telah wajib memberikan keterangan Ditjen Pajak dan Menkeu, jika mereka memang memintanya.

Namun, ia mengaku terkejut dengan adanya sanksi pidana bagi mereka yang menolak permintaan tersebut. Sanksi itu jelas menakutkan konsultan pajak. Kalau begitu, kami tak usah mencantumkan nama perusahaan konsultan kami, dari pada masuk penjara," kata konsultan dari ATS Consulting itu.

"Hendrawijana berharap aparat pajak menjalankan aturan ini dengan tegas dan tidak pilih-pilih. Dengan begitu kepatuhan membayar pajak dan penerimaan negara meningkat.

Senjata Aparat Pajak Membedah Data Nasabah Beberapa Poin Utama Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.03/2007 1. Dirjen Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga terkait dengan data WP. Pihak ketiga itu meliputi: bank, akuntan publik, notaris, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok dan pihak ketiga lain yang punya hubungan dengan WP, pekerjaan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas seorang WP. 2. Semua data rahasia, boleh dibuka untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan bidang perpajakan, dan penagihan pajak. Asal, ada permintaan tertulis dari aparat Dirjen Pajak atau penyidik pajak, sedangkan untuk perbankan ada permintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia. 3. Kalau sudah ada permintaan tertulis dari Dirjen Pajak atau penyidik pajak, dan izin dari Gubernur BI untuk perbankan, maka mereka wajib memberikan keterangan paling lambat tujuh hari sejak menerima surat. Kalau melewati tujuh hari Dirjen Pajak akan memberi surat peringatan. Kalau masih bandel juga mereka bisa terkena sanksi kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Uji Agung Sentosa, 23 Jan. 08 Harian Kontan



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan