| Bebas Ongkos
Fiskal bagi Pemilik NPWP (kontan, 23 Juni 2008) |
Ketentuan lain, hanya pemilik NPWP yang boleh bertransaksi barang
mewah
Martina Prianti
JAKARTA, Berbahagialah Anda yang sudah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan suka berpergian ke luar negeri.
Anda akan terbebas dari kewajiban membayar fiskal setiap waktu melancong
ke luar negeri. Ketentuan ini akan berlaku mulai 2009. pembebasan
fiskal ini juga berlaku bagi istri dan anak Anda yang masih dibawah
21 tahun atau belum memiliki NPWP, setiap kali berpergian ke luar
negeri.
Sebaiknya, ketentuan bebas fiskal ini tak akan berlaku bagi Anda
yang belum memiliki NPWP. Yang terang, bonus bagi pemilik NPWP itu
merupakan salah satu butir kesepakatan Panitia Kerja (Panja) dan
pemerintah sewaktu membahas Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan
(RUU PPh) di Bogor, Sabtu (22/6). “Ini agar masyarakat patuh
membayar pajak,” kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias
Markus Mekeng, Kemarin (22/6).
Jelas ini sebuah kabar gembira. Selama ini, kewajiban membayar fiskal
keluar negeri, baik di Bandar udara maupun di pelabuhan laut, hanya
menghalangi orang untuk berpergian ke luar negeri. “Memang
sebaiknya fiskal itu tidak ada,” kata Enda Nasution, salah
seorang penggagas Petisi Penghapusan Fiskal lewat internet. Pembebasan
fiskal ini sebenarnya salah satu iming-iming dari pemerintah bagi
masyarakat agar berbondong-bondong membuat NPWP. Maklum, mulai tahun
depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menerapkan wajib
memiliki NPWP bagi setiap orang yang sudah masuk kriteria wajib
pajak.
Aparat pajak memberi batas waktu membuat NPWP hingga tahun ini.
Jika hingga tahun depan belum memilikinya, aparat pajak mengancam
akan mendenda sebesar 20% lebih tinggi dari tariff normal PPh pribadi.
Bahkan, hidup orang kaya yang tidak memiliki NPWP bakal makin sulit.
Sebentar-bentar dia harus terkena denda pajak. Selama belum memiliki
NPWP, seberapa pun kayanya Anda, tidak bisa membeli perhiasan, apartemen,
mobil mewah, serta barang mewah lainnya.
Maklum, Panja UU PPh juga telah membuat kesepakatan baru tentang
objek barang mewah yang transaksinya harus memiliki NPWP. Objek
itu adalah berlian, Mobil yang harganya diatas Rp 1 miliar, dan
apartemen seluas 150 m2 seharga Rp 2 miliar atau lebih.
Harian Kontan, 23 Jun 08
www.pajakpribadi.com
|