ARTIKEL
Bebas Ongkos Fiskal bagi Pemilik NPWP (kontan, 23 Juni 2008)


Ketentuan lain, hanya pemilik NPWP yang boleh bertransaksi barang mewah

Martina Prianti

JAKARTA, Berbahagialah Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan suka berpergian ke luar negeri. Anda akan terbebas dari kewajiban membayar fiskal setiap waktu melancong ke luar negeri. Ketentuan ini akan berlaku mulai 2009. pembebasan fiskal ini juga berlaku bagi istri dan anak Anda yang masih dibawah 21 tahun atau belum memiliki NPWP, setiap kali berpergian ke luar negeri.

Sebaiknya, ketentuan bebas fiskal ini tak akan berlaku bagi Anda yang belum memiliki NPWP. Yang terang, bonus bagi pemilik NPWP itu merupakan salah satu butir kesepakatan Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah sewaktu membahas Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) di Bogor, Sabtu (22/6). “Ini agar masyarakat patuh membayar pajak,” kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias Markus Mekeng, Kemarin (22/6).

Jelas ini sebuah kabar gembira. Selama ini, kewajiban membayar fiskal keluar negeri, baik di Bandar udara maupun di pelabuhan laut, hanya menghalangi orang untuk berpergian ke luar negeri. “Memang sebaiknya fiskal itu tidak ada,” kata Enda Nasution, salah seorang penggagas Petisi Penghapusan Fiskal lewat internet. Pembebasan fiskal ini sebenarnya salah satu iming-iming dari pemerintah bagi masyarakat agar berbondong-bondong membuat NPWP. Maklum, mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menerapkan wajib memiliki NPWP bagi setiap orang yang sudah masuk kriteria wajib pajak.

Aparat pajak memberi batas waktu membuat NPWP hingga tahun ini. Jika hingga tahun depan belum memilikinya, aparat pajak mengancam akan mendenda sebesar 20% lebih tinggi dari tariff normal PPh pribadi.

Bahkan, hidup orang kaya yang tidak memiliki NPWP bakal makin sulit. Sebentar-bentar dia harus terkena denda pajak. Selama belum memiliki NPWP, seberapa pun kayanya Anda, tidak bisa membeli perhiasan, apartemen, mobil mewah, serta barang mewah lainnya.
Maklum, Panja UU PPh juga telah membuat kesepakatan baru tentang objek barang mewah yang transaksinya harus memiliki NPWP. Objek itu adalah berlian, Mobil yang harganya diatas Rp 1 miliar, dan apartemen seluas 150 m2 seharga Rp 2 miliar atau lebih.


Harian Kontan, 23 Jun 08

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan