DITJEN
PAJAK BERLAKUKAN ANGSURAN PPH 0,75 PERSEN
|

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on
Juli 24th, 2010
Jakarta (SIB): Ditjen Pajak memberlakukan angsuran Pajak Penghasilan
(PPh) pasal 25 untuk Wajib Pajak-Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
(WP-OPPT) sebesar 0,75 persen dari pendapatan bruto setiap bulan
dari masing-masing tempat usaha yang dimilikinya.
Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi
Dasto Ledyanto ketika ditemui di Jakarta, Jumat, mengungkapkan bahwa
selama ini penerapan pajak bagi pengusaha tertentu (dalam definisi
Ditjen Pajak) masih belum dilaksanakan dengan baik dan WP-OPPT yang
memiliki penghasilan setahun, masih belum terdata dengan maksimal.
“Ada pengusaha yang memiliki ruko lebih dari
satu, atau memiliki apapun bentuk penjualannya, masih belum melaporkan
PPh pasal 25 mereka. Karena itulah saat ini kita buat peraturan
baru yang maksudnya agar pengawasan kewajiban PPh WP OPPT ini bisa
optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan hal itu mengenai Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak No.Per-32/PJ/2010 yang mulai diberlakukan 12 Juli
lalu dan penerapannya untuk WP orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat
usaha.
“Dengan peraturan baru ini, bila ada pengusaha
kecil atau menengah yang memiliki ruko atau unit usaha lebih dari
satu, maka setiap unit usahanya tinggal dikenakan pajak 0,75 persen.
Jadi WP OPPT ini tidak kesulitan lagi dalam menghitung peredaran
bruto dari semua tempat usahanya,” ujarnya.
Menurut dia, para WP-OPPT yang melakukan pembayaran
angsuran PPh pasal 25 dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya tersebut,
telah mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh pasal 25.
Selain itu, WP-OPPT tidak wajib menyampaikan SPT PPh pasal 25 di
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal apabila tidak
melakukan usaha sebagai pedagang pengecer di tempat tinggalnya.
Ia menjelaskan untuk mempermudah pembayaran pajak
0,75 persen dari tiap unit usaha pedagang ini, maka bisa dilakukan
melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa atau kantor pos Persepsi
dengan menggunakan SSP.
“Jadi pembayarannya tidak di kantor Pajak,
melainkan bisa di kantor Pos atau Bank-Bank yang ditunjuk oleh Ditjen
Pajak,” ujarnya.
Namun, Ditjen Pajak mengakui masih kesulitan untuk
mengoleksi PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu (WP-OPPT), terutama melalui penjualan online alias dunia
maya.
Menurut Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan
Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah, untuk pengusaha yang menjalankan
usaha melalui online, penerapannya masih sulit untuk dideteksi.
“Sebenarnya tidak penting di mana lapaknya.
Karena apapun bentuk usahanya dan bila telah melakukan transaksi
penjualan maka wajib membayar pajak. Sementara kesulitan kita adalah
tidak ada yang melapor dan masih rendahnya kesadaran para wajib
pajak ini,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan kelemahan yang masih
ada di Ditjen Pajak adalah Informasi Tekhnologi (IT) dan profesionalitas
Sumber Daya Manusia (SDM) Perpajakan.
“Masalah pajak ini kan masalah kejujuran. Selagi tidak jujur
dan tidak melaporkan, ya itulah masalah kita. Ke depan yang Ditjen
Pajak tingkatkan harus di IT dan SDM-nya. Kita akan terus berupaya
menertibkan pajak,” ujarnya. (Ant/f)
www.pajakpribadi.com
|