BISAKAH ORANG PRIBADI MEMBUAT FAKTUR PAJAK STANDAR SEPERTI LAYAKNYA PERUSAHAAN ?
|

Seiring dengan berjalannya waktu, unsur perpajakan dalam kehidupan
sehari-hari adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini disadari
benar oleh masing-masing pribadi, khususnya orang-orang yang telah
memperoleh penghasilan baik melalui usaha atau pekerjaan bebas yang
dijalankannya maupun tidak. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak dan pada
dasarnya Setiap Wajib Pajak wajib memiliki NPWP .
Pertama-tama, perlu diperjelas perbedaan antara Wajib Pajak Orang
Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan yang
tidak. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan
pekerjaan bebas wajib memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling
lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Sedangkan
untuk Wajib Pajak orang pribadi lainnya, apabila jumlah penghasilannya
sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak, wajib untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
paling lama pada akhir bulan berikutnya. (Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 20 / PMK.03/2008)
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memenuhi
ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu apabila dalam satu
tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto
lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Begitupula
dengan Pengusaha Kecil yang:
a. memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
b. Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan
suatu bulan dalam suatu
tahun buku jumlah milai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena
Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha
Kecil,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak paling lama akhir bulan berikutnya. (Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003)
Pada akhirnya, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Faktur
Pajak yang dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak adalah Faktur
Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Hal ini sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang dijalankannya. (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2000)
Apabila Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut
di atas, maka akan diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan Setelah itu,
Direktur Jenderal Pajak dapat pula menerbitkan Surat Tagihan Pajak
apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi
tidak tepat waktu maka terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007)
Dengan demikian , sangatlah jelas bahwa Orang Pribadi dapat membuat
Faktur Pajak baik Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak sederhana
asalkan Orang Pribadi tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak. Adapun syarat apabila orang pribadi yang merupakan bagian
dari Pengusaha seperti layaknya perusahaan agar dapat dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah apabila dalam satu tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan
peredaran bruto yang melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta).
Jadi, Pembuatan Faktur Pajak bukan tergantung pada bentuk usaha
yang dijalankan oleh Wajib Pajak melainkan besaran peredaran bruto
yang diperoleh oleh Pengusaha dari penyerahan Barang atau Jasa Kena
Pajak dalam satu tahun buku. Hal ini menjadi peringatan pula bagi
Pengusaha Kena Pajak agar membuat Faktur Pajak sesuai dengan peraturan
perpajakan agar tidak terkena sanksi pada nantinya.
Oleh sebab itu, buanglah anggapan bahwa faktur pajak hanya dapat
dibuat oleh perusahaan.
www.pajakpribadi.com
|