Daftar Harta dan Keppres Nomor 68 Tahun 1983
|

Tanggal 31 Maret 2010 adalah batas waktu penyampaian SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2009, jangan sampai kita terlambat
menyampaikan SPT Tahunan. Bila terlambat akan dikenakan denda telat
lapor sebesar Rp 100.000,00.
Dalam form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada lembar Daftar Harta yang
harus diisi, tepatnya di form 1770–IV dan 1770S–II. Sedangkan
dalam form SPT 1770 SS tidak ada Daftar Harta, yang dilaporkan hanya
total harta dan total hutang. Namun bagaimana cara mengisinya?
Berikut catatan yang berkaitan dengan Daftar Harta :
1. Harta yang dicantumkankan adalah harta yang ada saat kondisi per
tanggal 31 Desember. Bila hartanya sudah dijual, maka dikeluarkan
saja dari daftar harta. Contoh : di SPT tahun 2008 ada mobil Kijang,
tetapi pada tahun 2009 mobil tersebut sudah dijual maka di daftar
harta SPT tahun 2009 mobil Kijang dihapus.
2. Jenis Harta
Sebaiknya dikelompokkan supaya tidak terlalu panjang. Contohnya Rumah
(tanah dan bangunan), Tanah (kebun, sawah, kavling), dan Kendaraan.
Tetapi jika harta kita banyak lebih baik dikelompokkan seperti berikut
:
a) Harta Tidak bergerak, terdiri dari : tanah dan bangunan. Bisa rumah,
villa, apartemen, tempat usaha, dan lainnya.
b) Transportasi, terdiri dari : mobil, motor, kapal laut, pesawat
udara, dan alat transportasi lainnya.
c) Perhiasan, yaitu emas batangan, perhiasan emas atau perak, intan,
berlian, dan perhiasan lainnya.
d) Barang Seni dan Hobi, yaitu harta berupa barang seni dan hobi yang
bernilai tinggi.
e) Barang Bergerak Lainnya, yaitu apa yang belum disebutkan, seperti
barang-barang elektronik, furniture rumah, alat musik, alat olah raga,
peralatan dapur, dan lain-lain.
f) Surat Berharga, yaitu saham, obligasi, dan surat berharga lainnya
termasuk investasi di asuransi.
g) Tabungan dan Kas, yaitu semua jenis tabungan di bank (termasuk
giro dan deposito), simpanan koperasi, atau tabungan lainnya. Dan
Kas maksudnya uang tunai yang ada dirumah baik uang rupiah atau mata
uang asing.
Atas harta yang kita miliki sebaiknya disiapkan rincian sebagai antisipasi
bila petugas pajak bertanya detilnya. Untuk aktiva yang bernilai besar
seperti kendaraan, tanah, dan bangunan harus didukung dengan bukti
pembelian. Data pendukung ini tidak perlu dilampirkan di SPT.
3. Tahun Perolehan
Tahun perolehan diisi dengan tahun kapan harta tersebut diperoleh.
4. Harga Perolehan
Nilai Harta yang dimasukkan adalah nilai pembelian/nilai perolehan/nilai
historis. Bagi harta yang dibeli secara kredit, nilai yang dicantumkan
tidak termasuk bunga. Contoh 1 :
Motor dibeli tahun 2009 dengan harga on the road [OTR] senilai Rp.11.500.000,00.
Dibeli secara kredit 12 bulan @ Rp. 1.100.000 dan akan lunas tahun
2010. Total yang dibayar Rp.13.200.000,00. Nilai yang dicantumkan
dalam daftar harta tetap harga OTR.
Contoh 2 :
Rumah dibeli awal tahun 2009 dengan harga Rp.1.000.000.000,00. Per
31 Desember 2009, nilai pasar rumah tersebut Rp 1.100.000.000,00.
Nilai yang dicantumkan tetap sebesar harga beli yaitu Rp 1.000.000.000,00.
Kenapa Daftar Harta sangat penting bagi petugas pajak ?
Daftar Harta sangat penting bagi petugas pajak karena dari daftar
harta petugas pajak bisa menghitung penghasilan wajib pajak. Jadi
setiap ada penambahan harta, petugas pajak akan bertanya asal-usul
dari harta yang dibeli. Karena itu, sebelum mencantumkan daftar harta,
kita harus perhatikan berapa penghasilan yang kita laporkan apakah
penambahan harta yang terjadi dapat dicover oleh penghasilan tersebut.
Bila penghasilan yang dilaporkan tidak dapat mengcover, apakah mungkin
kita mendapatkan harta dari penghasilan bukan objek atau penghasilan
yang PPh-nya sudah final atau membeli dengan kredit? Kita harus dapat
menjelaskan kepada petugas pajak darimana sumber dana untuk membeli
harta tersebut.
Pencairan deposito merupakan sumber dana atas penambahan harta
yang sering dijadikan alasan oleh Wajib Pajak. Namun sering terjadi
pada SPT sebelumnya tidak dicantumkan adanya harta deposito. Mereka
“berlindung” dibawah payung Keppres (Keputusan Presiden)
No. 68 Tahun 1983 tentang Peniadaan Pengusutan Perpajakan Terhadap
Deposito Berjangka dan Tabungan Lainnya.
Berikut kutipan Keppres No. 68 Tahun 1983 : Terhadap deposito berjangka
dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska
tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Banyak yang tidak mengetahui bahwa ada syarat-syarat yang harus
dipenuhi agar asal-usul deposito tidak diusut.
Keppres No. 68 Tahun 1983 hanya dapat “melindungi” Wajb
Pajak apabila :
• Dokumen pencairan deposito harus bisa ditunjukkan jika diminta.
Artinya kita harus menyimpan salinan dokumen pencairan deposito.
• Jika petugas pajak dapat membuktikan bahwa penghasilan yang
disimpan di deposito berasal dari penghasilan yang belum dibayarkan
PPh-nya maka tetap terutang PPh (berdasarkan SE-41/PJ.23/1988)
Jadi, sebelum mengisi daftar harta di SPT pribadi Anda, perhatikan
sumber dana yang ada dan penambahan harta yang terjadi. Selamat
Mengisi SPT Anda.
www.pajakpribadi.com
|