Denda Rp. 100.000,-
Kalo SPT Tahunan Pribadi Dilapor Setelah Tanggal 31 Maret 2010
|

Beberapa hari terakhir ini dapat dipastikan banyak orang
pribadi yang sudah memiliki NPWP sibuk untuk mempersiapkan dan menyusun
SPT Tahunan PPh pribadinya untuk dilaporkan ke Kantor Pajak. Apakah
Anda termasuk salah satu diantaranya?
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak
2009 akan segera berakhir, yaitu tanggal 31 Maret 2010. Jika SPT
telat dilapor akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebesar Rp.
100.000,-.
Bagi Anda para Wajib Pajak orang pribadi usahakan jangan sampai
SPT Tahunan PPh pribadi Anda telat dilapor. Pernahkah Anda berpikir
bisa jadi denda telat lapor sebesar Rp. 100.000,- yang dikenakan
apabila Anda telat lapor SPT Tahunan PPh pribadi Anda bisa menjadi
lebih mahal daripada angka Kurang Bayar PPh yang harus Anda setor?
Bagi Anda, terutama yang bekerja sebagai karyawan di satu perusahaan
dan tidak mempunyai penghasilan lain diluar gaji yang diterima,
maka PPh atas penghasilan Anda sudah dipotong oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian di SPT Tahunan PPh pribadi Anda akan Nihil (tidak
ada pajak terutang lagi). Apabila SPT Tahunan PPh pribadi Anda laporkan
setelah tanggal 31 Maret 2010, maka Anda malah harus membayar sebesar
Rp. 100.000,- denda karena telat lapor. Oleh karena itu, mintalah
Bukti Pemotongan 1721-A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja dan
segeralah isi SPT Tahunan PPh pribadi Anda kemudian secepatlah laporkan
ke Kantor Pajak.
Anda bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh pribadi Anda ke Kantor Pajak
tempat Anda terdaftar. Atau bisa juga melalui drop box di KPP /
di Pojok Pajak / di Mobil Pajak Keliling.
Sebelum mengisi SPT, baca terlebih dahulu buku petunjuk pengisian
SPT. Apabila Anda kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Pribadi
Anda, bisa Anda konsultasikan dengan Konsultan Pajak Terdaftar.
Selamat Mengisi SPT !!!
www.pajakpribadi.com
|