ARTIKEL
Digagas, Kantor Pajak Khusus Membidik Orang Kaya (Koran Tempo, 3 Juni 2008)

Koran Tempo, 03 Juni 2008

"Ini upaya kami menggenjot penerimaan pajak."

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak berencana membentuk kantor pelayanan pajak khusus untuk menjaring pajak dari orang kaya (high wealth individual tax payer). "Kami akan mengumpulkan orang-orang kaya di republik ini dalam satu kantor khusus," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution saat berkunjung ke redaksi Koran Tempo pekan lalu.

Nantinya, kata dia, konglomerat, pengusaha, artis, dan para profesional berpendapatan tinggi akan membayar pajak di kantor khusus itu. Dengan adanya kantor khusus, orang-orang tajir itu tak akan bisa menghindari pajak lagi. "Pasti akan ketahuan," ujarnya.

Pendirian kantor khusus ini sebagai bagian dari ekstensifikasi perpajakan (perluasan wajib pajak). "Ini upaya kami menggenjot penerimaan pajak," kata Darmin.

Selain melakukan ekstensifikasi, Direktorat Jenderal Pajak sedang menggeber program intensifikasi pajak, yakni memprofilkan (profiling) pembayaran pajak 200 wajib pajak terbesar di setiap kantor pelayanan pajak. Dari 330 kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Ditjen Pajak telah memperoleh 66 ribu wajib pajak terbesar. "Ternyata pembayaran oleh 66 ribu wajib pajak ini meliputi 95 persen dari penerimaan pajak kita (Indonesia)," katanya.

Dia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak juga sedang melakukan modernisasi pajak dengan membentuk 128 kantor pelayanan pajak pratama di luar Jawa dan Bali. "Bulan ini (Juni) akan diluncurkan," katanya. Ia mentargetkan modernisasi kantor pajak, yang dimulai sejak 2006 itu, akan kelar akhir tahun ini sehingga tahun depan tinggal membenahi budaya kerja.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Rahmat, mengatakan pembentukan kantor pelayanan pajak khusus bagi orang berduit bisa saja dilakukan. Tapi, dia memprediksi, aparat pajak akan kesulitan mengimplementasikannya karena basis data (database) orang-orang kaya masih lemah.

Misalnya, saat Merrill Lynch melansir bahwa 18 ribu orang kaya asal Indonesia, yang memiliki kekayaan minimal US$ 1 juta per tahun (sekitar Rp 9 miliar), berada di Singapura, pemerintah kesulitan mengejar pembayaran pajak orang-orang kaya tersebut. "Mereka tidak bisa dikejar karena data Ditjen Pajak tidak sama dengan Merrill Lynch," kata Andi, yang juga anggota Panitia Kerja DPR Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tapi, jika pembentukan kantor pajak khusus untuk membidik orang kaya jadi direalisasi, kata dia, matriks implementasinya perlu diperhatikan dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan. Sebab, tujuan reformasi perpajakan adalah memudahkan pembayaran pajak dan membuat kepatuhan pembayaran pajak meningkat. "Jangan sampai membayar pajak justru tambah ribet," kata Andi. Gunanto ES

www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2008 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan