| Digagas,
Kantor Pajak Khusus Membidik Orang Kaya (Koran Tempo, 3 Juni
2008) |
Koran Tempo, 03 Juni 2008
"Ini upaya kami menggenjot penerimaan pajak."
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak berencana membentuk kantor pelayanan
pajak khusus untuk menjaring pajak dari orang kaya (high wealth
individual tax payer). "Kami akan mengumpulkan orang-orang
kaya di republik ini dalam satu kantor khusus," kata Direktur
Jenderal Pajak Darmin Nasution saat berkunjung ke redaksi Koran
Tempo pekan lalu.
Nantinya, kata dia, konglomerat, pengusaha, artis,
dan para profesional berpendapatan tinggi akan membayar pajak di
kantor khusus itu. Dengan adanya kantor khusus, orang-orang tajir
itu tak akan bisa menghindari pajak lagi. "Pasti akan ketahuan,"
ujarnya.
Pendirian kantor khusus ini sebagai bagian dari
ekstensifikasi perpajakan (perluasan wajib pajak). "Ini upaya
kami menggenjot penerimaan pajak," kata Darmin.
Selain melakukan ekstensifikasi, Direktorat Jenderal
Pajak sedang menggeber program intensifikasi pajak, yakni memprofilkan
(profiling) pembayaran pajak 200 wajib pajak terbesar di setiap
kantor pelayanan pajak. Dari 330 kantor pajak yang tersebar di seluruh
Indonesia, Ditjen Pajak telah memperoleh 66 ribu wajib pajak terbesar.
"Ternyata pembayaran oleh 66 ribu wajib pajak ini meliputi
95 persen dari penerimaan pajak kita (Indonesia)," katanya.
Dia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak juga sedang
melakukan modernisasi pajak dengan membentuk 128 kantor pelayanan
pajak pratama di luar Jawa dan Bali. "Bulan ini (Juni) akan
diluncurkan," katanya. Ia mentargetkan modernisasi kantor pajak,
yang dimulai sejak 2006 itu, akan kelar akhir tahun ini sehingga
tahun depan tinggal membenahi budaya kerja.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Rahmat, mengatakan
pembentukan kantor pelayanan pajak khusus bagi orang berduit bisa
saja dilakukan. Tapi, dia memprediksi, aparat pajak akan kesulitan
mengimplementasikannya karena basis data (database) orang-orang
kaya masih lemah.
Misalnya, saat Merrill Lynch melansir bahwa 18
ribu orang kaya asal Indonesia, yang memiliki kekayaan minimal US$
1 juta per tahun (sekitar Rp 9 miliar), berada di Singapura, pemerintah
kesulitan mengejar pembayaran pajak orang-orang kaya tersebut. "Mereka
tidak bisa dikejar karena data Ditjen Pajak tidak sama dengan Merrill
Lynch," kata Andi, yang juga anggota Panitia Kerja DPR Revisi
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tapi, jika pembentukan kantor pajak khusus untuk
membidik orang kaya jadi direalisasi, kata dia, matriks implementasinya
perlu diperhatikan dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas,
dan kemudahan. Sebab, tujuan reformasi perpajakan adalah memudahkan
pembayaran pajak dan membuat kepatuhan pembayaran pajak meningkat.
"Jangan sampai membayar pajak justru tambah ribet," kata
Andi. Gunanto ES
www.pajakpribadi.com |