| Distributor
MLM – karyawan atau pengusaha ? |
Adanya kombinasi antara penjualan eceran dan perekrutan menyebabkan
distributor MLM dianggap berstatus ganda, yaitu sebagai pengusaha
dan pekerja. Di dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor
16 tahun 2000 (UU KUP), distributor MLM dikategorikan sebagai pengusaha
karena sebagai orang pribadi dianggap melakukan usaha perdagangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, apabila
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku para distributor tadi
melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan jumlah peredaran bruto
lebih dari Rp 600 juta, maka yang bersangkutan wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apabila sudah PKP maka distributor MLM mutlak harus menjalankan
kewajibannya yakni memungut-menyetorkan-melapor PPN terutang. Namun
meski peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP-nya tidak melebihi
Rp 600 juta, distributor boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai
PKP.
Sedangkan soal terminologi pekerja, diartikan sebagai seseorang
yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, yang tidak memperoleh
penghasilan dari menjalankan kegiatan usaha. Pekerja bisa berarti
pegawai tetap, pegawai lepas, harian, honorer dan lainnya.
Penjelasan definitif mengenai pekerja yang relevan dengan bahasan
ini, tidak akan dijumpai dalam ketentuan perpajakan. Yang ada hanyalah
pengertian pegawai seperti yang disebutkan dalam Keputusan Dirjen
Pajak No. KEP-545/PJ/2000.
Sementara istilah pekerja boleh dibilang cakupannya lebih luas,
lanjutnya yakni tidak hanya terbatas pada pengertian pegawai. Bagi
distributor yang sekaligus pegawai mungkin tidak terlalu salah terkait
pendapatannya, mengingat sudah terlibat hubungan kerja dengan perusahaan.
Sementara distributor yang fungsinya murni semata-mata sebagai agen
yang melakukan penjualan atas nama perusahaan MLM dan tidak memperoleh
penghasilan berkala seperti gaji atau upah.
Komisi dapat diartikan sebagai imbalan berkaitan dengan omzet penjualan
baik pribadi maupun kelompok. Sedangkan bonus sifatnya lebih cenderung
seperti hadiah yang diberikan saat seorang distributor mencapai
target-target tertentu. Sementara keuntungan langsung adalah uang
yang diperoleh distributor dari selisih harga distributor dengan
harga konsumen.
Komisi diberikan berkaitan dengan prestasi seorang distributor.
Prestasi di sini hubungannya adalah dengan omzet penjualan yang
dicapainya. Mengenai jenis komisi ini masing-masing perusahaan MLM
tidak sama. Ada perusahaan MLM yang memberi komisi kepada distributor
dalam bentuk diskon dan ada yang berbentuk royalti.
Diskon adalah komisi yang dihitung dari pembelian produk. Caranya
perusahaan MLM memberikan rabat (potongan harga) kepada distributornya.
Asumsinya diskon merangsang anggota membeli dan kemudian menjualnya
atau dipakai sendiri. Sedangkan royalti, yaitu komisi yang diperoleh
distributor karena telah berjasa mengenalkan bisnis perusahaan.
Meski keduanya dikaitkan dengan prestasi yang dicapai seorang distributor,
nyatanya baik komisi maupun bonus berbeda (atau dibedakan).
Batasan mengenai penghasilan distributor berupa komisi dan bonus
boleh jadi tidak sama untuk tiap perusahaan. Masing-masing memiliki
kebijakan sendiri dalam memberikan imbalan kepada distributornya.
PPh-nya Distributor MLM
Namun demikian bila dikaitkan dengan peraturan perpajakannya, distributor
MLM lazimnya tidak diperlakukan sebagai pengusaha sehingga tidak
wajib melakukan pembukuan, yang perlu dilakukan hanya pencatatan.
Sesuai peraturan perpajakan, distributor MLM diperlakukan sebagai
tenaga lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja
yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan
bekerja.
Secara khusus, pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan kegiatan
MLM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999.
dalam surat edaran tersebut di antaranya diatur hal-hal sebagai
berikut:
a. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan MLM, para
anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan
terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada
konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM menetapkan harga yang
dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor
merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
b. Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan
MLM tidak seluruhnya terjual maka perusahaan MLM menjamin untuk
membeli kembali produk tersebut.
c. Setiap bulan perusahaan MLM akan memberikan rabat kepada
distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk persentase tertentu
secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan
oleh distributor.
d. Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan
oleh perusahaan MLM kepada distributor.
e. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) keputusan Direktur Jendral
Pajak No. KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegaitan
orang pribadi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10/1994,
diterapkan atas Penghasilan Kena pajak dari penghasilan yang diterima
atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan MLM. Besarnya penghasilan
bruto bulan yang bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.
f. Perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh
setiap distributor (upline dan downline) sehubungan dengan kegiatan
MLM adalah:
1) Atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
2) Atas penghasilan karena selisih antara harga distributor
dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing
adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi.
www.pajakpribadi.com |