ARTIKEL

Ditjen pajak sasar perdagangan online


Jumat, 23/07/2010, bisnis.com

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan bisnis perdagangan secara online agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.

Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan proses jual beli yang dilakukan secara online termasuk ke dalam kategori kegiatan usaha yang wajib dipungut pajak.

"Online itu kan cara pemasarannya, itu hanya menajemen pemasaran supaya coverage konsumennya banyak," katanya di Jakarta hari ini.

Seperti diketahui, perkembangan teknologi yang semakin pesat telah menyebabkan adanya perluasan media transaksi jual beli dari yang sebelumnya dilakukan di dunia riil (face to face), kini dilakukan juga di dunia maya atau istilahnya secara online. Banyak media online yang digunakan untuk melakukan transaksi itu a.l. media maillinglist, situs pertemanan, ataupun dari blog.

Menurut Dasto, wajib pajak yang melakukan kegiatan bisnis online tersebut termasuk dalam kategori WP orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) yang secara administratif perpajakan diwajibkan membayar PPh angsuran pasal 25 setiap bulan.

Tarif angsuran yang harus dibayarkan adalah 0,75% dari peredaran bruto selama satu bulan. Selain itu, WP OPPT juga diwajibkan menyetorkan SPT masa setiap bulan.

Berdasarkan Perdirjen No. 32/PJ/2010, disebutkan kriteria WP OPPT tersebut berlaku bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan penjualan barang baik grosir maupun eceran atau penyerahan jasa melalui satu atau lebih tempat usaha.

"Pengertian tempat usaha secara bahasa Indonesia adalah sesuatu yang sifatnya menetap, caranya bisa di rumah, mal, atau online. Jangan bayangkan tempat usaha itu baku ada meja, kursi, atau penjaga," jelasnya.

Dasto mengakui, keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini menyebabkan aparat pajak masih sulit untuk mendeteksi potensi penerimaan pajak dari bisnis online tersebut. "Makanya kami menghimbau kepada seluruh kantor pajak untuk menyosialisasikan dan mengedukasi wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar," tambahnya. (msw)
Oleh: Achmad Aris






www.pajakpribadi.com
Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan