Ditjen
pajak sasar perdagangan online
|

Jumat, 23/07/2010, bisnis.com
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak
meminta kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan bisnis perdagangan
secara online agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.
Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan
PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak
Dasto Ledyanto mengatakan proses jual beli yang dilakukan secara
online termasuk ke dalam kategori kegiatan usaha yang wajib dipungut
pajak.
"Online itu kan cara pemasarannya, itu hanya
menajemen pemasaran supaya coverage konsumennya banyak," katanya
di Jakarta hari ini.
Seperti diketahui, perkembangan teknologi yang
semakin pesat telah menyebabkan adanya perluasan media transaksi
jual beli dari yang sebelumnya dilakukan di dunia riil (face to
face), kini dilakukan juga di dunia maya atau istilahnya secara
online. Banyak media online yang digunakan untuk melakukan transaksi
itu a.l. media maillinglist, situs pertemanan, ataupun dari blog.
Menurut Dasto, wajib pajak yang melakukan kegiatan
bisnis online tersebut termasuk dalam kategori WP orang pribadi
pengusaha tertentu (WP OPPT) yang secara administratif perpajakan
diwajibkan membayar PPh angsuran pasal 25 setiap bulan.
Tarif angsuran yang harus dibayarkan adalah 0,75%
dari peredaran bruto selama satu bulan. Selain itu, WP OPPT juga
diwajibkan menyetorkan SPT masa setiap bulan.
Berdasarkan Perdirjen No. 32/PJ/2010, disebutkan
kriteria WP OPPT tersebut berlaku bagi WP orang pribadi yang melakukan
kegiatan penjualan barang baik grosir maupun eceran atau penyerahan
jasa melalui satu atau lebih tempat usaha.
"Pengertian tempat usaha secara bahasa Indonesia
adalah sesuatu yang sifatnya menetap, caranya bisa di rumah, mal,
atau online. Jangan bayangkan tempat usaha itu baku ada meja, kursi,
atau penjaga," jelasnya.
Dasto mengakui, keterbatasan teknologi dan sumber
daya manusia yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini menyebabkan aparat
pajak masih sulit untuk mendeteksi potensi penerimaan pajak dari
bisnis online tersebut. "Makanya kami menghimbau kepada seluruh
kantor pajak untuk menyosialisasikan dan mengedukasi wajib pajak
agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar," tambahnya.
(msw)
Oleh: Achmad Aris
www.pajakpribadi.com
|