ARTIKEL

Ditjen Pajak & PPATK Berantas Penggelapan Pajak


INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Pajak, Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan bidang perpajakan melalui penggelapan pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, adanya kesepakatan ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan perpajakan," ujarnya di kantor PPATK Jakarta, Rabu (19/10).

Ia melanjutkan, dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang agar dapat menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan tingkat kriminalitas.

Di sisi lain, ia berharap, adanya kerja sama ini dapat mencegah tindak pidana perpajakan yang bisa berdampak pada kerugian negara.

"Diharapkan kerjasama dengan PPATK ini, Ditjen Pajak dapat meningkatkan upaya kepatuhan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan dan penerimaan negara," tuturnya.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini antara lain pertukaran data informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan, pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK serta kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.

Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dan peraturan perundangan yang berlaku.

"PPATK dapat memberikan asistensi atau pendampingan dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak," ujar Yunus.

"Penyidik Pajak juga dapat meminta informasi atau keterangan ahli dari PPATK di tingkat penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang dan bidang perpajakan," tambahnya.

Hal-hal yang diatur dalam kesepahaman ini terkait kewenangan Ditjen Pajak dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penyidikan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan pasal 74 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dengan adanya penyidik pajak dalam melakukan pemblokiran berdasarkan kewenangan yang diatur dalam pasal 71 UU nomor 8 tahun 2010, dapat menyampaikan salinan surat perintah pemblokiran kepada PPATK.

Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dan PPATK pernah dilakukan pada 28 Oktober 2008. Namun dengan adanya UU nomor 8 tahun 2010, maka diperlukan penyesuaian atas perubahan
ketentuan perundang-undangan yang ada serta perkembangan kebutuhan penegakan hukum. [hid]


sumber : www. inilah.com tanggal 19 Oktober 2011



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan