INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Pajak, Kemenkeu dan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang dan bidang perpajakan melalui penggelapan
pajak.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, adanya kesepakatan ini
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan
perpajakan," ujarnya di kantor PPATK Jakarta, Rabu (19/10).
Ia melanjutkan, dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang agar dapat
menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan tingkat kriminalitas.
Di sisi lain, ia berharap, adanya kerja sama ini dapat mencegah
tindak pidana perpajakan yang bisa berdampak pada kerugian negara.
"Diharapkan kerjasama dengan PPATK ini, Ditjen Pajak dapat
meningkatkan upaya kepatuhan wajib pajak orang pribadi maupun
perusahaan dan penerimaan negara," tuturnya.
Adapun ruang lingkup kerjasama ini antara lain pertukaran data
informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan
perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan,
pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan pegawai Ditjen
Pajak pada PPATK serta kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan
dan pelatihan.
Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, dengan adanya kerjasama
ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi secara efektif dan
efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dan peraturan
perundangan yang berlaku.
"PPATK dapat memberikan asistensi atau pendampingan dalam
penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilaksanakan
oleh Ditjen Pajak," ujar Yunus.
"Penyidik Pajak juga dapat meminta informasi atau keterangan
ahli dari PPATK di tingkat penyidikan terkait tindak pidana pencucian
uang dan bidang perpajakan," tambahnya.
Hal-hal yang diatur dalam kesepahaman ini terkait kewenangan
Ditjen Pajak dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian
uang yang berasal dari penyidikan tindak pidana bidang perpajakan
berdasarkan pasal 74 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dengan adanya penyidik pajak dalam melakukan pemblokiran berdasarkan
kewenangan yang diatur dalam pasal 71 UU nomor 8 tahun 2010, dapat
menyampaikan salinan surat perintah pemblokiran kepada PPATK.
Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman antara Ditjen Pajak
dan PPATK pernah dilakukan pada 28 Oktober 2008. Namun dengan
adanya UU nomor 8 tahun 2010, maka diperlukan penyesuaian atas
perubahan
ketentuan perundang-undangan yang ada serta perkembangan kebutuhan
penegakan hukum. [hid]
sumber : www. inilah.com tanggal 19 Oktober 2011