Bisnis.com,
17 Oktober 2010 JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertekad mengejar Wajib Pajak (WP)
yang diketahui tidak memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi
pajak atau sunset policy.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan segera
menindaklanjuti data sunset policy terutama bagi WP yang tidak
memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Bagi WP yang mengakui salah atau lalai namun ternyata memanfaatkan
sunset policy itu, kami akan menindak WP seperti itu," katanya
akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, DJP tidak akan mengutak-atik data WP yang mengikuti
sunset policy sepanjang tidak ditemukan data lain yang menyebutkan
WP telah menjalankan kewajiban perpanjangannya secara tidak benar.
"WP seperti itu akan dimintakan tanggungjawabnya. Mereka
akan diperlakukan smooth lebih dulu, jika tidak mempan ya terpaksa
ditindak."
Sunset policy merupakan kebijakan perpajakan yang diberikan pemerintah
pada periode 1 Januari-Desember 2008. Kebijakan itu sempat diperpanjang
selama dua bulan yakni hingga 28 Februari 2009.
Program ini disebut-sebut merupakan faktor penentu suksesnya
pencapaian penerimaan pajak dan penambahan jumlah WP pada 2008.
Sumber Bisnis di lingkungan DJP mengungkapkan salah satu upaya
pengamanan penerimaan pajak tahun ini adalah dengan menyisir atau
mengintensifikasi WP dari hasil sunset policy.
"Kami tidak akan mencari-cari WP baru atau menambah jenis-jenis
pajak baru. Tapi kami akan manfaatkan data hasil sunset policy
yang kita miliki," ungkapnya.
Data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas
periode Januari-30 September 2010 baru mencapai Rp402,19 triliun
atau 66,3% dari target APBNP 2010 sebesar Rp606,1 trilun. Bila
ditambah dengan PPh migas, realisasinya mencapai Rp444,2 triliun
atau 67% dari target APBNP 2010 sebesar Rp661,04 triliun.