ARTIKEL
DJP kejar WP yang abaikan sunset policy


Bisnis.com,
17 Oktober 2010 JAKARTA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertekad mengejar Wajib Pajak (WP) yang diketahui tidak memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak atau sunset policy.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti data sunset policy terutama bagi WP yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Bagi WP yang mengakui salah atau lalai namun ternyata memanfaatkan sunset policy itu, kami akan menindak WP seperti itu," katanya akhir pekan lalu.

Dia menegaskan, DJP tidak akan mengutak-atik data WP yang mengikuti sunset policy sepanjang tidak ditemukan data lain yang menyebutkan WP telah menjalankan kewajiban perpanjangannya secara tidak benar.

"WP seperti itu akan dimintakan tanggungjawabnya. Mereka akan diperlakukan smooth lebih dulu, jika tidak mempan ya terpaksa ditindak."

Sunset policy merupakan kebijakan perpajakan yang diberikan pemerintah pada periode 1 Januari-Desember 2008. Kebijakan itu sempat diperpanjang selama dua bulan yakni hingga 28 Februari 2009.

Program ini disebut-sebut merupakan faktor penentu suksesnya pencapaian penerimaan pajak dan penambahan jumlah WP pada 2008.

Sumber Bisnis di lingkungan DJP mengungkapkan salah satu upaya pengamanan penerimaan pajak tahun ini adalah dengan menyisir atau mengintensifikasi WP dari hasil sunset policy.

"Kami tidak akan mencari-cari WP baru atau menambah jenis-jenis pajak baru. Tapi kami akan manfaatkan data hasil sunset policy yang kita miliki," ungkapnya.

Data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas periode Januari-30 September 2010 baru mencapai Rp402,19 triliun atau 66,3% dari target APBNP 2010 sebesar Rp606,1 trilun. Bila ditambah dengan PPh migas, realisasinya mencapai Rp444,2 triliun atau 67% dari target APBNP 2010 sebesar Rp661,04 triliun.




www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan