| Dor! Kini
Giliran Wajib Pajak Pribadi |
Pemeriksaan pajak akan melebar ke wajib pajak pribadi
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak akan menjadikan wajib pajak
pribadi sebagai target utama pemeriksaan. Sasarannya 45.000 wajib
pajak perorangan yang melakukan transaksi dalam jumlah yang besar.
Anda termasuk salah satunya?
Anda sudah terdaftar sebagai pemegang nomor pokok wajib pribadi
(NPWP)? Bersiaplah dengan pemeriksaan aparat pajak! Begitulah wanti-wanti
para petugas pajak akhir-akhir ini. Sebab, "Mulai tahun ini
fokus pemeriksaan pajak kita adalah para pemegang nomor pokok wajib
pajak orang pribadi atau WPOP," tegas Direktur Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Gunadi.
Ini bukan berarti Ditjen Pajak telah melakukan perubahan sistem
self assessment di mana para wajib pajak diberi kepercayaan untuk
menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya. Namun, berdasarkan
Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Hadi Purnomo Nomor 13/PJ.7/2005 tentang
Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2006, fokus pemeriksaan pada
para wajib pajak orang prihadi yang tentu saja sudah mengantongi
NPWP.
Gunadi bilang, pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Menurut data
Ditjen Pajak, wajib pajak pribadi umumnya tidak membuat pembukuan
atas duit-duit yang dimilikinya. Pun wajib pajak pribadi kerap tidak
melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran atas duit-duit
tersebut. Apalagi, berdasarkan catatan aparat pajak, para wajib
pajak pribadi umumnya juga melakukan transaksi secara tunai. Alhasil,
"Banyak transaksi maupun investasi yang sejatinya terjadi tapi
tak tercatat," ujar Gunadi beralasan.
Dari transaksi tak wajar sampai penghasilan berlebih
ltulah sebabnya, sesuai dengan surat edaran tekenan Hadi Purnomo,
yang pertama kali kena sigi adalah wajib pajak yang telah melakukan
transaksi atau investasi dalam jumlah yang signifikan. Meski dalam
surat edaran tersebut tak menyebut angkanya, menurut lampiran SE
tersebut. transaksi yang dimaksud aparat pajak adalah transaksi
yang tak sesuai dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan dalam
surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).
Kedua, aparat pajak bakal mengulik para wajib pajak pribadi yang
lebih bayar lalu meminta restitusi atau pengembalian atau pembayaran
pajaknya. Mereka inilah yang kata Gunadi wajib dipelototi betul.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, sebelum kantor pajak
bisa membayar klaim atas restitusi pajak, aparat pajak memang punya
hak untuk melakukan pemeriksaan atas wajib pajak yang bersangkutan.
"Ini keharusan karena menyangkut pengeluaran negara. Setelah
semua clear, kami baru akan bayar," timpal seorang pejabat
pajak yang tak mau disebutkan namanya.
Ketiga, pajak juga akan memelototi para wajib pajak orang pribadi
yang masuk kriteria seleksi berdasarkan data dan pengaduan yang
dimiliki aparat pajak, Persoalannya, bagaimana para aparat pajak
memperoleh data atas transaksi yang dilakukan wajib pajak pribadi?
"Gampang! Kami punya segudang data kalau soal itu," sesumbar
seorang pejabat pajak yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sumber tersebut bilang, kantor pajak kini memang mengantongi berbagai
macam indikator yang bisa membuktikan para wajib pajak membayar
kewajiban secara benar atau tidak. Salah satu yang paling gampang
adalah dalam pengisian penghasilan kala pengisian SPT. Menurut penelusuran
aparat pajak, banyak wajib pajak tak melaporkan penghasilan yang
sesungguhnya. Ia memberi contoh, "Banyak orang yang hanya punya
pendapatan sekian puluh juta saja tapi dari data yang kami peroleh
dari Dispenda orang itu bisa beli mobil atau properti jauh dan kemampuannya
hingga Rp 1 miliar. Apa itu bener?"
Data lain yang juga tak kalah mengejutkan adalah ada banyak pelaku
seni, pejabat, hingga artis yang ketahuan menerima honor dalam jumlah
yang lumayan besar namun tak rnencantumkannya dalam SPT. "Kami
kini juga punya data soal itu," ujarnya lagi. Makanya, pajak
mengaku tak akan kekurangan data untuk melakukan pemeriksaan bagi
wajib pajak pribadi. Apalagi, "Kami juga sudah banyak mengantongi
data-data dan program canvassing atau program kenali wajib pajak
serta dari leverage atas wajib pajak orang pribadi yang dilakukan
Ditjen Pajak sejak 2001," beber Gunadi.
Adu otot seni antara pajak dan wajib pajak
Berbekal dengan berbagai amunisi itulah, aparat pajak berani memasang
target untuk melakukan pemeriksaan kepada 45.000 orang. Kata Gunadi,
pemeriksaan atas ribuan orang tersebut juga dengan telah mempertimbangkan
adanya tunggakan-tunggakan yang tersisa dari kewaiiban wajib pajak
tahun lalu serta 7.000 tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh Ditjen
Pajak. "Dengan wajib pajak sekitar 10 juta kami benar-benar
selektif untuk melakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Meski bisa maklum atas rencana aparat pajak, banyak konsultan dan
praktisi pajak yang mengaku kaget atas rencana pemeriksaan pajak
bagi wajib pajak orang pribadi. Sebab, dengan masih menganut, sistem
self assessment, aparat pajak mestinya percaya bahwa pengisian SPT
yang dilakukan oleh wajib pajak adalah benar. " Kalau tak percaya
barulah aparat pajak menunjukkan bukti ketidakbenaran. Kenyataannya,
selama ini WP yang harus membuktikan,” ungkap Hendra Wijana,
praktisi pajak. Alhasil, “Sesuai dengan UU Ketentuan Umum
Perpajakan,” Banyak aparat pajak yang melanggar asas praduga
tak bersalah,” ungkap Hendra.
Selain itu, pemeriksaan atas wajib pajak pribadi tampaknya juga
akan menimbulkan persoalan baru. “Sudah pasti akan muncul
perbedaan perhitungan antara wajib pajak dan aparat pajak,”
ujar Wibowo Mukti, Direktur PT. Ambalan Handal Perkasa, perusahaan
konsultan pajak. Sebab, sudah jamak bagi banyak orang dengan pekerjaan
bebas seperti dokter, notaris, broker properti, konsultan, pedagang,
pemilik salon, hingga tour guide tidak melakukan pembukuan. Apalagi,
sesuai dengan peraturan, kewajiban membuat pembukuan hanya wajib
bagi mereka yang mempunyai omzet di atas Rp. 600 juta per tahun.
Makanya, kata Wibowo adu otot bakal terjadi ketika pemeriksaan berlangsung.
Soal pelik lain yang juga akan muncul adalah soal norma penghitungan
untuk para wajib pajak yang masuk sebagai pekerja bebas ini. Contohnya
adalah norma penghitungan untuk pedagang besar berbagai produk.
Sesuai dengan kriteria Ditjen Pajak, norma perhitungan wajib pajak
ini adalah 25. Artinya, dari omzet yang diterima selama satu tahun,
25% akan diterima selama satu tahun. 25% akan ditetapkan sebagai
keuntungan bersih dan menjadi dasar perhitungan pajak. “Persoalannya
mana ada pedagang besar yang bisa dapat margin 25% dari omzet,”
tukas seorang pedagang besar yang tak mau disebutkan namanya.
Begitu juga dengan profesi notaris yang harus kena norma perhitungannya
55, seorang dokter dengan norma perhitungan 45 serta norma usaha
peternakan dan pertanian kopi, tembakau, norma sekitar 11 dan 11,5.
“Pasti akan banyak persoalan baru dalam hal ini,” ujar
Wibowo (lihat Cara Berhitung Pajak atas Usaha Bebas).
Itulah sebabnya, tutur Wibowo, dalam pemeriksaan kelak akan banyak
wajib pajak yang akan cenderung menurunkan penghasilannya dan melambungkan
biayanya. “Aparat pajak sebaliknya. Mereka akan mencari keuntungan
yang sebesar-besarnya dan mengurangi biaya sebesar-besarnya,”
kata Wibowo. Walhasil, banyak praktisi pajak serta konsultan pajak
yang mengaku khawatir kalau pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi
akan berujung dengan enggannya wajib pajak membayar pajak sesuai
dengan penghasilannya.
*Marga Raharja, Aprillia Ike
Cara Berhitung Pajak atas Usaha Bebas
Banyak orang langsung jiper jika harus berurusan dengan pajak.
Selain rumit dan berbelit, sudah menjadi rahasia umum jika masih
banyak aparat pajak yang cenderung menekan wajib pajak yang kurang
paham atas kewajibannya itu. Salah satu yang kerap menjadi sasaran
adalah para wajib pajak dengan usaha bebas seperti pedagang, dokter,
notaris, konsultan, pemilik peternakan, petani tembakau, kopi dan
banyak lagi.
Tapi, jangan dulu takut ya. Panduan sederhana yang pertama harus
dilihat adalah Anda harus melihat dulu daftar norma perhitungan
jenis usaha yang kini tengah Anda geluti dan lokasi atas usaha Anda.
Sebab, lokasi ini penting karena norma perhitungan untuk masing-masing
lokasi berbeda.
Dalam aturan yang berlaku, saat ini ada 180 jenis usaha yang punya
norma perhitungan sendiri. Jika sudah ketemu, Anda sejatinya tinggal
menghitungnya berdasarkan aturan itu. Misalnya saja, norma penghitungan
Anda adalah 11 maka omzet yang Anda terima selama satu tahun, 11%
akan ditetapkan sebagai keuntungan bersih dan menjadi dasar perhitungan
pajak.
Masih belum jelas? Ambil contoh orang dokter dengan penghasilan
bruto sebesar Rp 100 juta per tahun yang berpraktek di Jakarta.
Dokter ini sudah menikah dan punya tiga anak. Selain berprofesi
sebagai dokter, ia juga punya usaha peternakan ayam di Cirebon dengan
omzet Rp 40 juta per tahun maka contoh perhitungan pajak yang Anda
harus bayar adalah:
Rp 100 juta x 45%(norma penghit. utk dokter) Rp. 45 jt
Rp 40 juta x 11%(norma penghitungan untuk peternak) Rp. 4,4 jt +
--------------------------------------------------------------------------------------
Total Penghasilan netto Rp. 49,9 jt
Penghasilan tdk kena pajak (kawin dengan 3 anak, K3) Rp. 8, 64 jt
-
----------------------------------------------------------------------------------------
Total Penghasilan kena Pajak Rp. 41,26 jt
Pajak PPh 5% (atas penghasilan Rp. 25 jt) Rp. 1,25 jt
Pajak PPh 10%(atas penghasilan Rp.16,26 jt) Rp. 1, 625 jt +
-------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah pajak terutang Rp. 2,876 jt
Sumber : Kontan No. 21, Tahun X, 2006, 24-Pebruari-2006
www.pajakpribadi.com |