ARTIKEL
Dor! Kini Giliran Wajib Pajak Pribadi


Pemeriksaan pajak akan melebar ke wajib pajak pribadi

Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak akan menjadikan wajib pajak pribadi sebagai target utama pemeriksaan. Sasarannya 45.000 wajib pajak perorangan yang melakukan transaksi dalam jumlah yang besar. Anda termasuk salah satunya?

Anda sudah terdaftar sebagai pemegang nomor pokok wajib pribadi (NPWP)? Bersiaplah dengan pemeriksaan aparat pajak! Begitulah wanti-wanti para petugas pajak akhir-akhir ini. Sebab, "Mulai tahun ini fokus pemeriksaan pajak kita adalah para pemegang nomor pokok wajib pajak orang pribadi atau WPOP," tegas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Gunadi.

Ini bukan berarti Ditjen Pajak telah melakukan perubahan sistem self assessment di mana para wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya. Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Hadi Purnomo Nomor 13/PJ.7/2005 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2006, fokus pemeriksaan pada para wajib pajak orang prihadi yang tentu saja sudah mengantongi NPWP.

Gunadi bilang, pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Menurut data Ditjen Pajak, wajib pajak pribadi umumnya tidak membuat pembukuan atas duit-duit yang dimilikinya. Pun wajib pajak pribadi kerap tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran atas duit-duit tersebut. Apalagi, berdasarkan catatan aparat pajak, para wajib pajak pribadi umumnya juga melakukan transaksi secara tunai. Alhasil, "Banyak transaksi maupun investasi yang sejatinya terjadi tapi tak tercatat," ujar Gunadi beralasan.

Dari transaksi tak wajar sampai penghasilan berlebih

ltulah sebabnya, sesuai dengan surat edaran tekenan Hadi Purnomo, yang pertama kali kena sigi adalah wajib pajak yang telah melakukan transaksi atau investasi dalam jumlah yang signifikan. Meski dalam surat edaran tersebut tak menyebut angkanya, menurut lampiran SE tersebut. transaksi yang dimaksud aparat pajak adalah transaksi yang tak sesuai dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

Kedua, aparat pajak bakal mengulik para wajib pajak pribadi yang lebih bayar lalu meminta restitusi atau pengembalian atau pembayaran pajaknya. Mereka inilah yang kata Gunadi wajib dipelototi betul. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, sebelum kantor pajak bisa membayar klaim atas restitusi pajak, aparat pajak memang punya hak untuk melakukan pemeriksaan atas wajib pajak yang bersangkutan. "Ini keharusan karena menyangkut pengeluaran negara. Setelah semua clear, kami baru akan bayar," timpal seorang pejabat pajak yang tak mau disebutkan namanya.

Ketiga, pajak juga akan memelototi para wajib pajak orang pribadi yang masuk kriteria seleksi berdasarkan data dan pengaduan yang dimiliki aparat pajak, Persoalannya, bagaimana para aparat pajak memperoleh data atas transaksi yang dilakukan wajib pajak pribadi? "Gampang! Kami punya segudang data kalau soal itu," sesumbar seorang pejabat pajak yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sumber tersebut bilang, kantor pajak kini memang mengantongi berbagai macam indikator yang bisa membuktikan para wajib pajak membayar kewajiban secara benar atau tidak. Salah satu yang paling gampang adalah dalam pengisian penghasilan kala pengisian SPT. Menurut penelusuran aparat pajak, banyak wajib pajak tak melaporkan penghasilan yang sesungguhnya. Ia memberi contoh, "Banyak orang yang hanya punya pendapatan sekian puluh juta saja tapi dari data yang kami peroleh dari Dispenda orang itu bisa beli mobil atau properti jauh dan kemampuannya hingga Rp 1 miliar. Apa itu bener?"

Data lain yang juga tak kalah mengejutkan adalah ada banyak pelaku seni, pejabat, hingga artis yang ketahuan menerima honor dalam jumlah yang lumayan besar namun tak rnencantumkannya dalam SPT. "Kami kini juga punya data soal itu," ujarnya lagi. Makanya, pajak mengaku tak akan kekurangan data untuk melakukan pemeriksaan bagi wajib pajak pribadi. Apalagi, "Kami juga sudah banyak mengantongi data-data dan program canvassing atau program kenali wajib pajak serta dari leverage atas wajib pajak orang pribadi yang dilakukan Ditjen Pajak sejak 2001," beber Gunadi.

Adu otot seni antara pajak dan wajib pajak

Berbekal dengan berbagai amunisi itulah, aparat pajak berani memasang target untuk melakukan pemeriksaan kepada 45.000 orang. Kata Gunadi, pemeriksaan atas ribuan orang tersebut juga dengan telah mempertimbangkan adanya tunggakan-tunggakan yang tersisa dari kewaiiban wajib pajak tahun lalu serta 7.000 tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. "Dengan wajib pajak sekitar 10 juta kami benar-benar selektif untuk melakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Meski bisa maklum atas rencana aparat pajak, banyak konsultan dan praktisi pajak yang mengaku kaget atas rencana pemeriksaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Sebab, dengan masih menganut, sistem self assessment, aparat pajak mestinya percaya bahwa pengisian SPT yang dilakukan oleh wajib pajak adalah benar. " Kalau tak percaya barulah aparat pajak menunjukkan bukti ketidakbenaran. Kenyataannya, selama ini WP yang harus membuktikan,” ungkap Hendra Wijana, praktisi pajak. Alhasil, “Sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan,” Banyak aparat pajak yang melanggar asas praduga tak bersalah,” ungkap Hendra.


Selain itu, pemeriksaan atas wajib pajak pribadi tampaknya juga akan menimbulkan persoalan baru. “Sudah pasti akan muncul perbedaan perhitungan antara wajib pajak dan aparat pajak,” ujar Wibowo Mukti, Direktur PT. Ambalan Handal Perkasa, perusahaan konsultan pajak. Sebab, sudah jamak bagi banyak orang dengan pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, broker properti, konsultan, pedagang, pemilik salon, hingga tour guide tidak melakukan pembukuan. Apalagi, sesuai dengan peraturan, kewajiban membuat pembukuan hanya wajib bagi mereka yang mempunyai omzet di atas Rp. 600 juta per tahun. Makanya, kata Wibowo adu otot bakal terjadi ketika pemeriksaan berlangsung.

Soal pelik lain yang juga akan muncul adalah soal norma penghitungan untuk para wajib pajak yang masuk sebagai pekerja bebas ini. Contohnya adalah norma penghitungan untuk pedagang besar berbagai produk. Sesuai dengan kriteria Ditjen Pajak, norma perhitungan wajib pajak ini adalah 25. Artinya, dari omzet yang diterima selama satu tahun, 25% akan diterima selama satu tahun. 25% akan ditetapkan sebagai keuntungan bersih dan menjadi dasar perhitungan pajak. “Persoalannya mana ada pedagang besar yang bisa dapat margin 25% dari omzet,” tukas seorang pedagang besar yang tak mau disebutkan namanya.

Begitu juga dengan profesi notaris yang harus kena norma perhitungannya 55, seorang dokter dengan norma perhitungan 45 serta norma usaha peternakan dan pertanian kopi, tembakau, norma sekitar 11 dan 11,5. “Pasti akan banyak persoalan baru dalam hal ini,” ujar Wibowo (lihat Cara Berhitung Pajak atas Usaha Bebas).

Itulah sebabnya, tutur Wibowo, dalam pemeriksaan kelak akan banyak wajib pajak yang akan cenderung menurunkan penghasilannya dan melambungkan biayanya. “Aparat pajak sebaliknya. Mereka akan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengurangi biaya sebesar-besarnya,” kata Wibowo. Walhasil, banyak praktisi pajak serta konsultan pajak yang mengaku khawatir kalau pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi akan berujung dengan enggannya wajib pajak membayar pajak sesuai dengan penghasilannya.
*Marga Raharja, Aprillia Ike

Cara Berhitung Pajak atas Usaha Bebas

Banyak orang langsung jiper jika harus berurusan dengan pajak. Selain rumit dan berbelit, sudah menjadi rahasia umum jika masih banyak aparat pajak yang cenderung menekan wajib pajak yang kurang paham atas kewajibannya itu. Salah satu yang kerap menjadi sasaran adalah para wajib pajak dengan usaha bebas seperti pedagang, dokter, notaris, konsultan, pemilik peternakan, petani tembakau, kopi dan banyak lagi.

Tapi, jangan dulu takut ya. Panduan sederhana yang pertama harus dilihat adalah Anda harus melihat dulu daftar norma perhitungan jenis usaha yang kini tengah Anda geluti dan lokasi atas usaha Anda. Sebab, lokasi ini penting karena norma perhitungan untuk masing-masing lokasi berbeda.

Dalam aturan yang berlaku, saat ini ada 180 jenis usaha yang punya norma perhitungan sendiri. Jika sudah ketemu, Anda sejatinya tinggal menghitungnya berdasarkan aturan itu. Misalnya saja, norma penghitungan Anda adalah 11 maka omzet yang Anda terima selama satu tahun, 11% akan ditetapkan sebagai keuntungan bersih dan menjadi dasar perhitungan pajak.

Masih belum jelas? Ambil contoh orang dokter dengan penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta per tahun yang berpraktek di Jakarta. Dokter ini sudah menikah dan punya tiga anak. Selain berprofesi sebagai dokter, ia juga punya usaha peternakan ayam di Cirebon dengan omzet Rp 40 juta per tahun maka contoh perhitungan pajak yang Anda harus bayar adalah:

Rp 100 juta x 45%(norma penghit. utk dokter) Rp. 45 jt
Rp 40 juta x 11%(norma penghitungan untuk peternak) Rp. 4,4 jt +
--------------------------------------------------------------------------------------


Total Penghasilan netto Rp. 49,9 jt
Penghasilan tdk kena pajak (kawin dengan 3 anak, K3) Rp. 8, 64 jt -
----------------------------------------------------------------------------------------


Total Penghasilan kena Pajak Rp. 41,26 jt
Pajak PPh 5% (atas penghasilan Rp. 25 jt) Rp. 1,25 jt
Pajak PPh 10%(atas penghasilan Rp.16,26 jt) Rp. 1, 625 jt +
-------------------------------------------------------------------------------------------


Jumlah pajak terutang Rp. 2,876 jt

Sumber : Kontan No. 21, Tahun X, 2006, 24-Pebruari-2006



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSESTAMA | Ketentuan Layanan