Proses pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP adalah prosedur standar
yang harus dilalui agar WP yang bersangkutan bisa bebas murni dari
kewajiban pajak yang sebelumnya melekat. Sebab jika sebuah NPWP sudah
dihapuskan, WP mantan pemilik NPWP itu tidak lagi wajib melakukan:
01. Kewajiban pajak sendiri seperti yang sebelumnya selalu
dilakukan, yaitu membayar angsuran PPh Pasal 25 dan menyetor kekurangan
pembayaran pajak hasil perhitungan dalam SPT Tahunan PPh yang menyatakan
“kurang bayar” (PPh Pasal 29)
02. Kewajiban pemungutan atau pemotongan pajak terhadap WP/pihak
lain – seperti pemotongan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26, PPh pasal
23/26, serta pemotongan PPh final – dan menyetorkannya ke
kas negara.
03. Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh, baik
SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Bagi otoritas pajak, penghapusan NPWP berbanding lurus dengan berkurangnya
penerimaan negara. Pasalnya, NPWP merupakan sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
WP untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang. Dengan
dihapuskannya NPWP, penerimaan pajak dari WP yang bersangkutan menjadi
hilang, seiring dengan hilangnya kewajiban pajak yang tadinya melekat
pada WP tersebut.
Persyaratan Menghapus NPWP
Menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-161/PJ/2001, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan
warisan
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek
pajak sudah selesai dibagi.
d. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan
statusnya sebagai BUT.
f. Wajib pajak Orang Pribadi lainnya selain yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai
wajib pajak.
Sekalipun alasanya berbeda-beda, penghapusan NPWP bagi ketiga kelompok
WP tersebut harus melewati prosedur yang sama di antaranya yaitu
pemeriksaan pajak. Tujuan pemeriksaan itu sendiri adalah agar otoritas
pajak bisa memastikan bahwa utang pajak yang terkait dengan WP-WP
tersebut telah dilunasi atau hak penagihannya telah daluarsa sesuai
ketentuan yang berlaku.
Penghapusan NPWP Orang Pribadi
Penghapusan NPWP orang pribadi dibedakan menjadi tiga yaitu NPWP
orang pribadi yang meninggal dunia dengan atau tanpa warisan, NPWP
wanita kawin yang tidak menandatangani perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan serta NPWP WP lainnya yang tidak memenuhi syarat
lagi sebagai Wajib Pajak. Ketiga WP tersebut bisa berstatus sebagai
pengusaha – yaitu orang pribadi yang menjalankan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas – atau hanya berstatus sebagai
karyawan.
Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
Sesuai ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomror
161/PJ/2001, bila dalam pemeriksaan orang pribadi yang meninggal
dunia tersebut ternyata:
01. tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli
waris atau ahli warisnya tidak dapat ditemukan
02. tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau
03. sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan
sehingga utang pajaknya tidka mungkin ditagih lagi, maka sesuai
ketetuan Pasal 11 ayat (2) keputusan tersebut, otoritas pajak akan
langsung menghapus NPWP tanpa mempertimbangkan hak penagihan pajak
yang masih efektif sampai 10 tahun itu.
Bila mendiang WP ternyata meninggalkan warisan yang belum terbagi,
mala seiring dengan statusnya sbegaai subjek pajak pengganti, otoritas
pajak akan memastikanbahwa seluruh kewajiban pajak Subjek Pajak
tersebut telah ditunaikan sesuai ketentuan. Setelah warisan dibagikan,
otoritas pajak sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) di atas akan menghapus
NPWP yang melekat pada Subjek Pajak tersebut.
Wanita Kawin tanpa perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan
Sama dengan WP yang meninggal dunia, otoritas pajak akan menghapuskan
NPWP wanita kawin yang tidak menandatangani perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan dengan suaminya. Perbedaannya, penghapusan
NPWP wanita kawin ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Pasal 12 keputusan yang sama yaitu:
01. Suami wanita tersebut telah terdaftar sebagai WP terhitung
sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan.
02. Berkas WP kawin yang NPWP-nya akan dihapus tersebut:
a. diserahkan atau dikirimkan oleh KPP tempat wanita tersebut
terdaftar ke KPP tempat suami terdaftar dengan disertai uraian singkat
tentang:
1) Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
2) Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan
tunggakan pajak tersebut.
3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
keberatan yang belum diselesaikan.
Untuk digabung dengan berkas WP suami
b. Digabungkan dengan berkas WP suami, dalam hal Wp wanita
kawin tersebut terdaftar pada KPP yang sama dengan tempat suami
terdaftar.
Bila ternyata suaminya belum mempunyai NPWP, maka sesuai ketentuan
Pasal 12 tersebut, NPWP wanita ini tidak dapat dihapus. Juntrungannya,
WP wanita tersebut masih harus melaksanakan seluruh kewajiban pajak
yang melekat pada NPWP-nya.
WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai
Wajib Pajak
Berkaitan dengan WP Orang pribadi lainnya yang tidka memenuhi syarat
lagi sebagai Wajib Pajak, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
tidak mengaturnya secara tegas. Namun, mengacu pada ketentuan Undang-undang
Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), diketahui
bahwa WP orang pribadi – baik WP dalam neegeri maupun WP luar
negeri – yang tidak memenuhi syarat lagi sbegaai wajib pajak
dapat dipersepsi sebagai WP yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif
maupun syarat objektif sebagai subjek pajak.
Mengacu pada ketentuan Pasal 2A ayat (1), ayat (30) dan ayat (4)
UU PPh, kewajiban [ajak subjektif orang pribadi diatur sebagai berikut:
01. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi Subjek Pajak dalam
negeri, dimulai apda saat seorang pribadi tersebut dilahirkan, berada
atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada
saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
02. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi subjek pajak luar
negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui
bentuk usaha tetap (BUT), dimulai pada saat orang pribadi tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT dan
berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui BUT.
03. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi Subjek Pajak Luar
negeri yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan usaha melalui
(BUT), dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima
atau memeperoleh penghasilan tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan orang pribadi yang telah memenuhi
syarat objektif adalah orang pribadi Subjek Pajak Dalam negeri yang
menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya telah melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sisi lain, Subjek Pajak
luar Negeri dianggap telah memenuhi syrat objektif bila menerima
atau memperoleh penghasilan yang bersumber di Indonesia atau memperolehnya
melalui BUT di Indonesia.
Mengacu pada kondisi subjektif dan objektif di atas, maka WP yang
tergolong sebagai WP Orang pribadi yang tidka memenuhi syarat lagi
sebagai Wajib Pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
01. WP orang pribadi dalam negeri atau luar negeri yang meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi menerima atau memeperoleh
penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dari Indonesia
Bila ternyata WP tersebut masih menerima atau memperoleh penghasilan
yang besarnya melebihi PTKP dari Indonesia, maka NPWP orang pribadi
tersebut yang besarnya melebihi PTKP dari Indonesia, maka NPWP orang
pribadi tersebut semestinya tidak dapat dihapus. Berbeda dari WP
orang pribadi lainnya, terhadap WP yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya dapat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus
sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a UU KUP. Implikasi dari
adanya penagihan seketika dan sekaligus adalah adanya tindakan pencegahan
terhadap penanggung pajak. Pencegahan tersebut berupa larangan yang
bersifat sementara untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tentunya bila tidak ada lagi utang pajak yang harus
dibayar, maka NPWP-nya bisa dihapuskan dan tindak pencegahan tersebut
dicabut.
02. WP orang pribadi luar negeri yang tidak menjalankan usaha
atau tidak melakukan kegiatan usaha melalui BUT telah meninggal
dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh, warisan
yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang prbadi sebagai Subjek
pajak Luar Negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui suatu BUT di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak
pengganti. Sebaliknya, bila mendiang Subjek Pajak Luar Negeri tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT, maka
NPWP dapat dihapuskan bila warisan yang ditinggalkannya telah dibagi
kepada yang berhak (ahli waris), sepanjang seluruh hutang pajak
yang berkaitan dengan warisan tersebut telah dilunasi.
Pemeriksaan pajak dalam Rangka penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP sangat erat kaitannya dengan pemeriksaan pajak.
Penghapusan NPWP akan selalu didahului dengan tindakan pemeriksaan
pajak. Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cata
Pemeriksaan Pajak, ditentukan bahwa pemeriksaan pajak untuk tujuan
lain selain menguji kepatuhan emenuhan kewajiban perpajakan dapat
dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP.
Sebagai hasil pemeriksaan, otoritas pajak tetap dapat menerbitkan
SKP berkaitan dengan pajak-pajak yang masih terutang. Selanjutnya,
penagihan seketika dan sekaligus juga dapat dilakukan sehubungan
dengan SKP hasil pemeriksaan ini.
www.pajakpribadi.com |