|
|
 |
Haruskah Punya NPWP Untuk Menikmati Bebas Fiskal
|

Jika kita ingin berpergian ke luar negeri, maka harus membayar fiskal.
Kalau kita ingin bebas dari bayar fiskal, maka kita harus memiliki
NPWP.
Jadi pilihannya adalah punya NPWP atau bayar fiskal. Yang menjadi
masalah adalah jika kita tidak memiliki penghasilan, apakah juga harus
memiliki NPWP untuk tetap dapat menikmati fasilitas bebas fiskal.
Seperti contohnya misalkan ada seorang mahasiswa ingin jalan-jalan
ke luar negeri, apakah dia harus punya NPWP untuk menikmati bebas
fiskal, padahal pekerjaannya hanya sebagai mahasiswa yang masih menerima
uang saku dari orangtuanya.
Atau misalkan seorang nenek atau kakek yang berumur 70 tahun ingin
pergi ke luar negeri, apakah juga harus memiliki NPWP, padahal sudah
tidak ada penghasilan. Sebenarnya bagi mahasiswa dan orang LANSIA
(Lanjut Usia) tidak perlu punya NPWP untuk menikmati fasilitas Bebas
Fiskal, sepanjang orang yang menanggung mereka memiliki NPWP. Bagi
mahasiswa, penanggung mereka adalah orangtua mereka harus punya NPWP
jika ingin menikmati bebas fiskal. Bagi orang LANSIA, penanggung mereka
adalah anak mereka memiliki NPWP jika ingin menikmati bebas fiskal.
Tetapi banyak orang belum tahu mengenai hal ini, sehingga anak dan
orang tua mereka dibuatkan NPWP ketika ingin menikmati bebas fiskal.
Buat NPWP merupakan hal yang mudah, tetapi setelah punya NPWP maka
wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan. Padahal tidak ada penghasilan
yang diperoleh, atau bahkan banyak yang belum tahu kalau punya NPWP
berarti punya kewajiban untuk lapor SPT.
www.pajakpribadi.com
|
|
|