| Investasi
dengan tarif pajak yang rendah |
Ada berbagai jenis pajak yang terkait investasi portofolio, khususnya
pajak penghasilan. Ada instrumen investasi yang bebas pajak, ada yang
terkena tarif final terhadap keseluruhan transaksi, ada yang dikenakan
tarif final terhadap penghasilan, ada juga pengenaan pajak yang tertunda.
Terakhir, saya akan sampaikan jenis portofio yang terkena pajak dengan
tarif umum.
Pertama, yang bebas pajak. Salah satunya adalah reksadana pendapatan
tetap. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pasal
4 ayat 3 huruf j, bunga obligasi yang diperoleh reksa dana bukan
objek pajak selama lima tahun. Artinya, sama dengan tidak kena pajak.
Sehingga, hasil keuntungan dari penjualan kembali reksa dana pendapatan
tetap berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) tidak dikenakan
pajak. Sayangnya, pemerintah mengusulkan untuk mencabut pembebasan
ini. Tetapi paling tidak, selama 2006 ketentuan itu masih berlaku.
Kita tidak tahu bagaimana tahun 2007. apakah DPR menyetujui pencabutan
itu atau mempertahankan pasal ini agar tetap ada.
Selanjutnya, asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan
beasiswa. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 33 UU PPh yang menyatakan
pembayaran asuransi bukan objek pajak. Teori umumnya seperti ini,
kalau kita masukkan premi asuransi Rp 100, nanti kita akan dapat
kembali Rp 150,-. Mestinya secara umum, Rp 50 adalah objek pajak
dengan tarif gradual maksimum 30%. Khusus untuk asuransi-asuransi
yang sebut tadi, dibebaskan. Tujuannya untuk menghidupkan asuransi.
Kedua, yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi. Contohnya,
saham perusahaan publik dan reksa dana saham. Dasar hukumnya adalah
PP No. 14/1997, yang menyebutkan, besarnya pajak penghasilan (PPh)
adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham. Dan selanjutnya,
hasil keuntungan dan penjualan kembali reksa dana saham berbentuk
KIK tidak dikenakan oajak (SE no. 18/1999).
Firma atau partnership, kalau membagi laba bebas pajak. Misalnya
Firma Hukum ABC & D, perusahaan berbentuk partnership yang terdiri
dari lima orang. Perusahaan sendiri, kalau laba dan selama 10 tahun
mendapat laba, membayar pajak 30%. Sisanya yang 70% dibagikan kepada
para partners dan dibebaskan dari pajak.
Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT), maka PT akan kena pajak
30%, dibagikan ke pemegang saham sebanyak 70% dalam bentuk dividen,
kena pajak 35% lagi. Jika kita berinvestasi dalam saham di bursa
saham , bayar pajak hanya 0,1%, untuk transaksi jual beli saham
( termasuk gain dari saham ) . Ini lebih menguntungkan dibandingkan
dengan memperoleh deviden dari PT.
Contoh lain yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi
adalah tanah dan bangunan. Kalau kita investasi atau memberli properti,
aturan umumnya, kita beli misalnya dengnan harga RP 100.000.000,-.
Lalu kita jual Rp 150.000.000,- sehingga ada untung Rp 50.000.000,-.
. Dengan aturan PP 79/1999 dikenakan pajak sebesar 5%
dari keseluruhan transasksi yaitu Rp 7.500.000,-. Jadi walaupun
kita memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- , atas keuntngan
kita tidak dikenakan tarif pajak normal yang dapat mencapai 35 % atau
sebesar Rp. 17.500.000,- sehingga tetap lebih hemat.
Ketiga, yang terkena tarif final terhadap penghasilan. Contoh,
time deposit dan jenis tabungan lain, serta diskonto SB, terkena
tarif final 20%.. Contoh yang lain adalah penyewaan tanah dan bangunan,
terkena tarif final 10%. Sebetulnya, tarif final 10% ini merupakan
salah satu sistem untuk menyederhanakan pemungutan pajak.
Keempat, penundaan pengenaan pajak. Ini yang kalau Anda seringa
membaca Literatur-literatur asing, disebut tax shelter. Contoh adalah
dana pensiun, di mana iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh menteri keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto. Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan menteri keuangan, tidak termasuk objek pajak. Jadi, dana
pensiunnya sendiri kalau mendapat pajak, belum dianggap sebagai
penghasilan. Nanti pada waktu nasabah menerima pensiun, ia terkena
tarif umum.
Untungnya di sini, waktu kita terima gaji, kita boleh mengurangkan
premi-premi ke dana pensiun itu artinya, pada waktu terima gaji
kita tidak perlu bayar pajak. Kita taruh di dana pensiun dikembangkan
dan berkembang baik sehingga pada waktu pensiun kita terima kelebihannya.
Di samping itu ada time value of money selama jangka waktu kita
bekerja.
Kelima dan terakhir, yang terkena tarif umum yang diatur secara
khusus. Contohnya, dividen dalam negeri yang kita bayar secara penuh.
Walauoun, hanya dipotong dulu 15%, dan nanti kalau kita masukkan
SPT (Surat Pemberithauan Pajak ) harus dibayar penuh.
www.pajakpribadi.com
Investasi dengan tarif pajak yang rendah
Ada berbagai jenis pajak yang terkait investasi portofolio, khususnya
pajak penghasilan. Ada instrumen investasi yang bebas pajak, ada
yang terkena tarif final terhadap keseluruhan transaksi, ada yang
dikenakan tarif final terhadap penghasilan, ada juga pengenaan pajak
yang tertunda. Terakhir, saya akan sampaikan jenis portofio yang
terkena pajak dengan tarif umum.
Pertama, yang bebas pajak. Salah satunya adalah reksadana pendapatan
tetap. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pasal
4 ayat 3 huruf j, bunga obligasi yang diperoleh reksa dana bukan
objek pajak selama lima tahun. Artinya, sama dengan tidak kena pajak.
Sehingga, hasil keuntungan dari penjualan kembali reksa dana pendapatan
tetap berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) tidak dikenakan
pajak. Sayangnya, pemerintah mengusulkan untuk mencabut pembebasan
ini. Tetapi paling tidak, selama 2006 ketentuan itu masih berlaku.
Kita tidak tahu bagaimana tahun 2007. apakah DPR menyetujui pencabutan
itu atau mempertahankan pasal ini agar tetap ada.
Selanjutnya, asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan
beasiswa. Dasarnya adalah Pasal 4 ayat 33 UU PPh yang menyatakan
pembayaran asuransi bukan objek pajak. Teori umumnya seperti ini,
kalau kita masukkan premi asuransi Rp 100, nanti kita akan dapat
kembali Rp 150,-. Mestinya secara umum, Rp 50 adalah objek pajak
dengan tarif gradual maksimum 30%. Khusus untuk asuransi-asuransi
yang sebut tadi, dibebaskan. Tujuannya untuk menghidupkan asuransi.
Kedua, yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi. Contohnya,
saham perusahaan publik dan reksa dana saham. Dasar hukumnya adalah
PP No. 14/1997, yang menyebutkan, besarnya pajak penghasilan (PPh)
adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi saham. Dan selanjutnya,
hasil keuntungan dan penjualan kembali reksa dana saham berbentuk
KIK tidak dikenakan oajak (SE no. 18/1999).
Firma atau partnership, kalau membagi laba bebas pajak. Misalnya
Firma Hukum ABC & D, perusahaan berbentuk partnership yang terdiri
dari lima orang. Perusahaan sendiri, kalau laba dan selama 10 tahun
mendapat laba, membayar pajak 30%. Sisanya yang 70% dibagikan kepada
para partners dan dibebaskan dari pajak.
Kalau bentuknya perseroan terbatas (PT), maka PT akan kena pajak
30%, dibagikan ke pemegang saham sebanyak 70% dalam bentuk dividen,
kena pajak 35% lagi. Jika kita berinvestasi dalam saham di bursa
saham , bayar pajak hanya 0,1%, untuk transaksi jual beli saham
( termasuk gain dari saham ) . Ini lebih menguntungkan dibandingkan
dengan memperoleh deviden dari PT.
Contoh lain yang terkena tarif final terhadap seluruh transaksi
adalah tanah dan bangunan. Kalau kita investasi atau memberli properti,
aturan umumnya, kita beli misalnya dengnan harga RP 100.000.000,-.
Lalu kita jual Rp 150.000.000,- sehingga ada untung Rp 50.000.000,-.
. Dengan aturan PP 79/1999 dikenakan pajak sebesar 5%
dari keseluruhan transasksi yaitu Rp 7.500.000,-. Jadi walaupun
kita memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000.000,- , atas keuntngan
kita tidak dikenakan tarif pajak normal yang dapat mencapai 35 % atau
sebesar Rp. 17.500.000,- sehingga tetap lebih hemat.
Ketiga, yang terkena tarif final terhadap penghasilan. Contoh,
time deposit dan jenis tabungan lain, serta diskonto SB, terkena
tarif final 20%.. Contoh yang lain adalah penyewaan tanah dan bangunan,
terkena tarif final 10%. Sebetulnya, tarif final 10% ini merupakan
salah satu sistem untuk menyederhanakan pemungutan pajak.
Keempat, penundaan pengenaan pajak. Ini yang kalau Anda seringa
membaca Literatur-literatur asing, disebut tax shelter. Contoh adalah
dana pensiun, di mana iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh menteri keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto. Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan menteri keuangan, tidak termasuk objek pajak. Jadi, dana
pensiunnya sendiri kalau mendapat pajak, belum dianggap sebagai
penghasilan. Nanti pada waktu nasabah menerima pensiun, ia terkena
tarif umum.
Untungnya di sini, waktu kita terima gaji, kita boleh mengurangkan
premi-premi ke dana pensiun itu artinya, pada waktu terima gaji
kita tidak perlu bayar pajak. Kita taruh di dana pensiun dikembangkan
dan berkembang baik sehingga pada waktu pensiun kita terima kelebihannya.
Di samping itu ada time value of money selama jangka waktu kita
bekerja.
Kelima dan terakhir, yang terkena tarif umum yang diatur secara
khusus. Contohnya, dividen dalam negeri yang kita bayar secara penuh.
Walauoun, hanya dipotong dulu 15%, dan nanti kalau kita masukkan
SPT (Surat Pemberithauan Pajak ) harus dibayar penuh.
www.pajakpribadi.com |