ARTIKEL
Bagaimana jika Anda adalah istri dengan suami ber-NPWP dapat kiriman NPWP dari pajak?

Dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam pasal 2 ayat (1) bahwa berdasarkan sistem self assessment, semua wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Pajak sekaligus untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.

Nomor pokok wajib pajak tersebut adalah sarana dalam administrasi perpajkaan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu setiap wajib pajak hanya diberi satu NPWP. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak wajib mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa kewajiban mendaftarkan diri tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang hidup secara terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Apabila Anda dan suami, tidak ada perjanjian tentang pemisahan harta, maka NPWP Anda adalah sama dengan NPWP suami. NPWP yang Anda terima dapat dikirimkan kembali ke Direktur Jendral Pajak atau ke PO.BOX 2797, Jakarta 10027 disertai dengan:

surat sanggahan yang terlampir pada surat dari DJP, dengan alasan suami telah memiliki NPWP dan tidak ada perjanjian pemisahan harta.

fotokopi kartu keluarga dan NPWP suami.

Mengenai penghasilan Anda yang digabung dengan SPT suami, dalam arti tidak dijumlahkan ke penghasilan suami, maka kewajibannya adalah menyebutkan dalam SPT suami saja. Pada waktu pengisian formulir 1770S dicantumkan pada kolom 1 bahwa penghasilan Anda telah dikenai pajak tersendiri.



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan