| Bagaimana
jika Anda adalah istri dengan suami ber-NPWP dapat kiriman NPWP
dari pajak? |
Dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam pasal 2 ayat (1)
bahwa berdasarkan sistem self assessment, semua wajib pajak wajib
mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Pajak sekaligus untuk mendapatkan
nomor pokok wajib pajak.
Nomor pokok wajib pajak tersebut adalah sarana dalam administrasi
perpajkaan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak. Oleh karena itu setiap wajib pajak hanya diberi satu
NPWP. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib
pajak wajib mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Wajib Pajak yang
tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenai sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa kewajiban mendaftarkan
diri tersebut juga berlaku terhadap wanita kawin yang hidup secara
terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Apabila Anda dan suami, tidak ada perjanjian tentang pemisahan
harta, maka NPWP Anda adalah sama dengan NPWP suami. NPWP yang Anda
terima dapat dikirimkan kembali ke Direktur Jendral Pajak atau ke
PO.BOX 2797, Jakarta 10027 disertai dengan:
surat sanggahan yang terlampir pada surat dari DJP, dengan alasan
suami telah memiliki NPWP dan tidak ada perjanjian pemisahan harta.
fotokopi kartu keluarga dan NPWP suami.
Mengenai penghasilan Anda yang digabung dengan SPT suami, dalam
arti tidak dijumlahkan ke penghasilan suami, maka kewajibannya adalah
menyebutkan dalam SPT suami saja. Pada waktu pengisian formulir
1770S dicantumkan pada kolom 1 bahwa penghasilan Anda telah dikenai
pajak tersendiri.
www.pajakpribadi.com |