|
Selama dua tahun sebelumnya, setoran pajak selalu di bawah target. Kebijakan sunset policy diluncurkan agar target tahun ini terpenuhi.
Darmin Nasution seperti sedang menginjak pedal gas dalam-dalam di tikungan. Maklum, ini sudah mau masuk kuartal terakhir tahun 2008. Sang Dirjen Pajak harus ngebut untuk bisa mengejar target penerimaan pajak tahun 2008, sebesar Rp 534,53 triliun.
Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut, Darmin selalu gagal memenuhi target pajak. Tahun 2006, ia hanya bisa memperoleh Rp 358 triliun penerimaan pajak dari target sebesar Rp 371,7 triliun. Begitu pula pada 2007, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 426,23 triliun atau 98,5% dari target penerimaan APBN-P 2007.
Tahun ini, naga-naganya Darmin bisa gagal lagi. Soalnya, pada semester pertama tahun ini, penerimaan pajak baru mencapai Rp 265,18 triliun atau 49,61% dari target APBN-P 2008 sebesar Rp 534,53 triliun. Kendati, penerimaan semester pertama itu masih lebih oke disbanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya bisa meraih 48,38% dari target.
Agar tak sampai tiga kali gagal berturut-turut, Darmin lantas mengeluarkan kebijakan sunset policy. Kebijakan ini merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan. Nah, kalau sanksi sudah dihapus, si wajib pajak diasumsikan akan getol menyetor lagi.
Sanksi itu tadi berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. Darmin menegaskan, kebijakan ini cuma bisa berlaku hingga akhir tahun ini saja. “Sunset policy ini kesempatan terakhir. Setelah itu, kami akan lebih keras,” kata Darmin.
Kebijakan yang diluncurkan Darmin ini didukung oleh Chris Kanter (Wakil Ketua Umum Kadin) dan Sofjan Wanandi, Ketua Apindo. Para pengusaha ini menyambut baik kebijakan itu karena merangsang wajib pajak segera membuat laporan akibat kelalaian atau ketakutannya melapor.
Chris berharap agar kebijakan ini tak berdampak buruk bagi pengusaha. Ia menengarai, tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini hanya akan menimbulkan masalah. Petugas setiap saat bisa kongkalikong dengan wajib pajak. Atau malah wajib pajak yang diperas. Akibatnya, jangan heran kalau banyak pengusaha yang memanipulasi laporan keuangannya.
Sofjan Wanandi juga menambahkan, masih ada lubang yang bisa dimanfaatkan petugas pajak untuk mengakali wajib pajak. Apalagi, kebijakan ini tidak mencantumkan ketentuan soal waktu dimulainya penghitungan pajak. Jadi sosialisasi kebijakan ini harus dilakukan kepada asosiasi-asosiasi dan konsultan pajak.
Sofjan sebenarnya terlihat masih setengah hati mendukung kebijakan itu. Ia sendiri mengaku lebih menyukai pengampunan pajak (tax amnesty) disbanding sunset policy. Alasannya, sunset policy hanya menyentuh pajak penghasilan. Beda dengan pengampunan pajak yang justru bisa mengembalikan uang yang sempat lari dari Indonesia karena beragam peristiwa di masa lalu.
Ia pun memahami langkah pemerintah yang tak mau mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan ini tidak dikenal di dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dan kalau diterapkan, pengampunan pajak dianggap akan menimbulkan banyak persoalan nantiny, terutama terkesan membiarkan moral bazard. “Dengan kondisi politik saat ini, tax amnesty tidak mungkin dilakukan. Parlemen pasti sulit untuk mengegolkan UU Amnesti Pajak,” kata dia.
Nah, sekarang kita akan lihat, akankah Darmin berhasil? Atau malah ia akan gagal untuk ketiga kalinya?
Agus S Riyanto, Wisnu Arto Subari, Tedy Gumilar, dan Teddy Unggik
Majalah Trust No. 41, Tahun VI, 2008
www.pajakpribadi.com |