ARTIKEL
Awas, Aparat Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda

Ditjen Pajak mewajibkan pemilik properti senilai Rp 60 juta NPWP

Pemerintah makin agresif menjaring wajib pajak. Kini pemilik properti senilai Rp 60 juta wajib memiliki NPWP. Pemerintahpun memberikan tenggat mengurus NPWP atau mengoreksi kesalahan pajak hingga 31 Desember 2008. Lewat dari itu, ada sanksi administrasi, bahkan penjara.

Jumat malam 9 Mei lalu, sekitar 1.000 orang memadati ruang pertemuan The Golf Pantai Indah Kapuk Barat. Mereka adalah penduduk disekitar Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Pluit, Jakarta Utara. Mereka memenuhi undangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang wilayah kerjanya meliputi daerah permukiman masyarakat kelas atas itu.

Dalam pertemuan tiga jam tersebut, sesekali terdengar sindiran dalam bahasa Mandarin yang membuat orang tertawa. Sindiran ditujukan pada orang kaya yang masih ogah membayar pajak

Pembicaraan formal aparat pajak dari KPP Pratama sendiri lebih mengenai hal-hal umum tentang betapa pentingnya pajak dalam penyelenggaraan negara. Namun, pada sesi tanya jawab, suasana mencair dan menjadi meriah. Ada yang menanyakan tentang dasar hukum mengapa pajak penghasilannya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan tahun 2007. Ada pula yang bingung karena ditagih pajak Rp 200 juta dan seterusnya.

Pertemuan tersebut hanyalah awal dari pertemuan serupa yang bakal gencar dilakukan setiap KPP di seantero Indonesia yang jumlahnya ada sekitar 600-an.

Tujuan pertemuan itu, pertama, bagi yang belum mimiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera mengurus dan membayar kewajibannya. Kedua, bagi mereka yang sudah membayar pajak, tapi masih ada yang disembunyikan, agar segera mengoreksi.

Nah, jika warga yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP) sudah memiliki NPWP, atau jika wajib pajak telah mengoreksi setoran pajaknya yang salah sebelum 31 Desember 2008, maka dia akan bebas dari denda, sanksi administrative, ataupun pidana.

Bisa dipenjara karena tidak memiliki NPWP

Ya, pemerintah memang sedangb giat menggenjot upaya penarikan pajak dari rakyatnya. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan kebijakan yang disebut sunset policy atau semacam tahun pengampunan pajak tahun 2008 ini. Landasan kebijakan ini terutang dalam Pasal 37 UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sunset policy ini berlaku efektif dari 1 Januari hingga 31 Desember 2008.

Direktur Ekstensifikasi Perpajakn Hasan Rahmani berkata, sunset policy merupakan salah satu usaha ekstensifikasi perpajakan dan membangun kesadaran masyarakat membayar pajak.

Sunset policy ini mempunyai tujuan ganda: Pertama, wajib pajak yang sudah melaporkan pajaknya tapi tidak jujur, silahkan mengoreksinya. Kedua, orang yang seharusnya sudah menjadi wajib pajak agar segera mendaftarkan dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarnya.

Seperti disebut tadi, mereka yang belum juga melakukan koreksi pajak atau belum memiliki NPWP hingga 31 Desember 2008 harus membayar sanksi administrasif, yaitu denda 2% per bulan dan maksimal 24 bulan.

Konsultan pajak Hendra Wijana menyarankan para wajib pajak maupun pribadi-pribadi di luar PTKP (penghasilan tidak kena pajak) memanfaatkan sunset policy ini. Soalnya, resiko jika tidak memenfaatkan kebijakan ini cukup besar. Menurut Pasal 39 (1) UU Nomor 28 Tahun 2007, orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan untuk diberi NPWP diancam sanksi pidana penjara minimal enam bulan, maksimal enam tahun, dan didenda minimal dua kali, maksimal empat kali pajak terutang.

Kata Hendra , pasal tersebut membuat siapa pun di luar PTKP harus mengurus NPWP dan membayar pajaknya. Kalau tidak mereka akan terus-menerus berada dalam resiko melanggar aturan tersebut. Dus, menunda-nunda memiliki NPWP bukan hanya membuat Anda harus membayar pajak yang terakumulasi plus denda-dendanya, tapi juga bisa terkena sanksi pidana penjara.

Resiko sama tentu saja dialami para wajib pajak yang selama ini tidak menyampaikan perhitungan pajak atau tidak melaporkan harta kekayaan yang sebenarnya. Satu lagi yang harus diingat, kendati memiliki NPWP, kalau penghasilan tidak mencukupi, toh, orang tidak harus membayar Pajak Penghasilan. Ia cukup lapor saja.

Pemilik rumah Rp 60 juta harus punya NPWP

Utuk memburu para calon wajib pajak, Ditjen Pajak telah menerapkan tiga program. Satu, ekstensifikasi berbasis pemberi kerja dan bendaharawan pemerintah. Dua, ekstensifikasi berbasis pendekatan profesi yang membidik kalangan profesional seperti dokter,artis,pengacara, dan seterusnya. Tiga, yang terbaru, ekstensifikasi berbasis properti.

Untuk ekstensifikasi pajak berbasis proreti, pemerintah memperluas syarat pemilikan NPWP. Jika sebelumnya NPWP hanya wajib untuk orang yang memiliki properti senilai Rp 300 juta ke atas, kini orang yang memiliki property senilai Rp 60 juta ke atas pun sudah wajib memiliki NPWP.

Untuk memecut para pemilik atau penyewa properti mengurus NPWP, awal bulan Juni nanti, Dirjen Pajak Darmin Nasution akan mengeluarkan surat edaran yang menetapkan setiap pemilik properti yang nilainya Rp 60 juta ke atas harus memiliki NPWP.

Masyarakat sulit mengelak dari kewajiban ini. Sebab,Ditjen pajak punya data mengenai calon wajib pajak. Berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan di Ditjen Pajak, ada sekitar 92 juta lebih objek pajak property, lengkap dengan nama pemiliknya atau penyewanya. “Secara keseluruhan, siapa saja yang menyewa, siapa yang punya, kami tahu, karena setiap tahun mereka membayar PBB,” kata seorang pejabat pajak.

Rupanya, pemerintah semakin tak sabar melihat pertumbuhan wajib pajak yang lambat. Menurut data resmi, jumlah wajib pajak badan yang terdaftar tahun 2007 baru 1,36 juta badan, sementara wajib pajak pribadi 5,34 juta. Jadi, total wajib pajak badan dan pribadi tahun lalu hanya 6,6 juta. Ini sangat kecil dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 220 juta orang. Bila dikurangi orang miskin 19,1 juta orang, dan rata-rata per keluarga 5 orang, harusnya ada sekitar 40 juta wajib pajak. Begitu kira-kira hitungan Ditjen Pajak.

Selain ekstensifikasi, Ditjen Pajak juga terus melakukan berbagai upaya intensifikasi pajak dengan menerapkan law enforcement atas pelanggaran.

Direktur Intelijen dan Penyuluhan pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, Ditjen Pajak sudah menambah 15 personel memperkuat tim pemeriksaan di setiap kantor wilayah pajak. “Harapannya adalah tingkat kepatuhan pajak meningkat, dan secara tak langsung akan meningkatkan penerimaan pajak,” kata dia.


Martina Prianti, Ali Imron H., Marga Raharja

KONTAN Minggu III,Mei 2008


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan