| Awas, Aparat
Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda |
Ditjen Pajak mewajibkan pemilik properti senilai Rp 60 juta NPWP
Pemerintah makin agresif menjaring wajib pajak. Kini pemilik properti
senilai Rp 60 juta wajib memiliki NPWP. Pemerintahpun memberikan
tenggat mengurus NPWP atau mengoreksi kesalahan pajak hingga 31
Desember 2008. Lewat dari itu, ada sanksi administrasi, bahkan penjara.
Jumat malam 9 Mei lalu, sekitar 1.000 orang memadati ruang pertemuan
The Golf Pantai Indah Kapuk Barat. Mereka adalah penduduk disekitar
Kamal Muara, Kapuk Muara, dan Pluit, Jakarta Utara. Mereka memenuhi
undangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang wilayah kerjanya
meliputi daerah permukiman masyarakat kelas atas itu.
Dalam pertemuan tiga jam tersebut, sesekali terdengar sindiran
dalam bahasa Mandarin yang membuat orang tertawa. Sindiran ditujukan
pada orang kaya yang masih ogah membayar pajak
Pembicaraan formal aparat pajak dari KPP Pratama sendiri lebih
mengenai hal-hal umum tentang betapa pentingnya pajak dalam penyelenggaraan
negara. Namun, pada sesi tanya jawab, suasana mencair dan menjadi
meriah. Ada yang menanyakan tentang dasar hukum mengapa pajak penghasilannya
dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan
tahun 2007. Ada pula yang bingung karena ditagih pajak Rp 200 juta
dan seterusnya.
Pertemuan tersebut hanyalah awal dari pertemuan serupa yang bakal
gencar dilakukan setiap KPP di seantero Indonesia yang jumlahnya
ada sekitar 600-an.
Tujuan pertemuan itu, pertama, bagi yang belum mimiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) agar segera mengurus dan membayar kewajibannya.
Kedua, bagi mereka yang sudah membayar pajak, tapi masih ada yang
disembunyikan, agar segera mengoreksi.
Nah, jika warga yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP) sudah
memiliki NPWP, atau jika wajib pajak telah mengoreksi setoran pajaknya
yang salah sebelum 31 Desember 2008, maka dia akan bebas dari denda,
sanksi administrative, ataupun pidana.
Bisa dipenjara karena tidak memiliki NPWP
Ya, pemerintah memang sedangb giat menggenjot upaya penarikan pajak
dari rakyatnya. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan
kebijakan yang disebut sunset policy atau semacam tahun pengampunan
pajak tahun 2008 ini. Landasan kebijakan ini terutang dalam Pasal
37 UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP). Sunset policy ini berlaku efektif dari 1 Januari hingga 31
Desember 2008.
Direktur Ekstensifikasi Perpajakn Hasan Rahmani berkata, sunset
policy merupakan salah satu usaha ekstensifikasi perpajakan dan
membangun kesadaran masyarakat membayar pajak.
Sunset policy ini mempunyai tujuan ganda: Pertama, wajib pajak
yang sudah melaporkan pajaknya tapi tidak jujur, silahkan mengoreksinya.
Kedua, orang yang seharusnya sudah menjadi wajib pajak agar segera
mendaftarkan dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarnya.
Seperti disebut tadi, mereka yang belum juga melakukan koreksi
pajak atau belum memiliki NPWP hingga 31 Desember 2008 harus membayar
sanksi administrasif, yaitu denda 2% per bulan dan maksimal 24 bulan.
Konsultan pajak Hendra Wijana menyarankan para wajib pajak maupun
pribadi-pribadi di luar PTKP (penghasilan tidak kena pajak) memanfaatkan
sunset policy ini. Soalnya, resiko jika tidak memenfaatkan kebijakan
ini cukup besar. Menurut Pasal 39 (1) UU Nomor 28 Tahun 2007, orang
yang dengan sengaja tidak mendaftarkan untuk diberi NPWP diancam
sanksi pidana penjara minimal enam bulan, maksimal enam tahun, dan
didenda minimal dua kali, maksimal empat kali pajak terutang.
Kata Hendra , pasal tersebut membuat siapa pun di luar PTKP harus
mengurus NPWP dan membayar pajaknya. Kalau tidak mereka akan terus-menerus
berada dalam resiko melanggar aturan tersebut. Dus, menunda-nunda
memiliki NPWP bukan hanya membuat Anda harus membayar pajak yang
terakumulasi plus denda-dendanya, tapi juga bisa terkena sanksi
pidana penjara.
Resiko sama tentu saja dialami para wajib pajak yang selama ini
tidak menyampaikan perhitungan pajak atau tidak melaporkan harta
kekayaan yang sebenarnya. Satu lagi yang harus diingat, kendati
memiliki NPWP, kalau penghasilan tidak mencukupi, toh, orang tidak
harus membayar Pajak Penghasilan. Ia cukup lapor saja.
Pemilik rumah Rp 60 juta harus punya NPWP
Utuk memburu para calon wajib pajak, Ditjen Pajak telah menerapkan
tiga program. Satu, ekstensifikasi berbasis pemberi kerja dan bendaharawan
pemerintah. Dua, ekstensifikasi berbasis pendekatan profesi yang
membidik kalangan profesional seperti dokter,artis,pengacara, dan
seterusnya. Tiga, yang terbaru, ekstensifikasi berbasis properti.
Untuk ekstensifikasi pajak berbasis proreti, pemerintah memperluas
syarat pemilikan NPWP. Jika sebelumnya NPWP hanya wajib untuk orang
yang memiliki properti senilai Rp 300 juta ke atas, kini orang yang
memiliki property senilai Rp 60 juta ke atas pun sudah wajib memiliki
NPWP.
Untuk memecut para pemilik atau penyewa properti mengurus NPWP,
awal bulan Juni nanti, Dirjen Pajak Darmin Nasution akan mengeluarkan
surat edaran yang menetapkan setiap pemilik properti yang nilainya
Rp 60 juta ke atas harus memiliki NPWP.
Masyarakat sulit mengelak dari kewajiban ini. Sebab,Ditjen pajak
punya data mengenai calon wajib pajak. Berdasarkan data Pajak Bumi
dan Bangunan di Ditjen Pajak, ada sekitar 92 juta lebih objek pajak
property, lengkap dengan nama pemiliknya atau penyewanya. “Secara
keseluruhan, siapa saja yang menyewa, siapa yang punya, kami tahu,
karena setiap tahun mereka membayar PBB,” kata seorang pejabat
pajak.
Rupanya, pemerintah semakin tak sabar melihat pertumbuhan wajib
pajak yang lambat. Menurut data resmi, jumlah wajib pajak badan
yang terdaftar tahun 2007 baru 1,36 juta badan, sementara wajib
pajak pribadi 5,34 juta. Jadi, total wajib pajak badan dan pribadi
tahun lalu hanya 6,6 juta. Ini sangat kecil dibanding dengan jumlah
penduduk Indonesia yang sekitar 220 juta orang. Bila dikurangi orang
miskin 19,1 juta orang, dan rata-rata per keluarga 5 orang, harusnya
ada sekitar 40 juta wajib pajak. Begitu kira-kira hitungan Ditjen
Pajak.
Selain ekstensifikasi, Ditjen Pajak juga terus melakukan berbagai
upaya intensifikasi pajak dengan menerapkan law enforcement atas
pelanggaran.
Direktur Intelijen dan Penyuluhan pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan,
Ditjen Pajak sudah menambah 15 personel memperkuat tim pemeriksaan
di setiap kantor wilayah pajak. “Harapannya adalah tingkat
kepatuhan pajak meningkat, dan secara tak langsung akan meningkatkan
penerimaan pajak,” kata dia.
Martina Prianti, Ali Imron H., Marga Raharja
KONTAN Minggu III,Mei 2008
www.pajakpribadi.com |