Jual
Barang Lewat Internet Kena PPh 25
|

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 23 Juli 2010
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan sosialisasi
pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
Salah satu yang menarik, pelaku usaha yang memasarkan
barang dagangannya melalui jasa internet atau online juga diwajibkan
untuk membayar PPh 25 tersebut yang besarannya 0,75%.
Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi
Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan bahwa tujuan diterbitkannya
peraturan tersebut guna memberikan kesederhanaan dan kemudahan kepada
WP OPPT dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal
25.
"Hal ini juga merupakan sebuah optimalisasi
penerimaan PPh dari WP OPPT," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak,
Jumat (23/07/2010).
Ia menuturkan, seluruh WP OPPT yang berdagang melalui
jasa internet diwajibkan untuk menyerahkan SPT Masa PPh 25. "Namun
kewajiban tersebut mesti dilakukan jika omsetnya berada di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tuturnya.
Dasto menjelaskan, pengertian WP OPPT yaitu wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang
pengecer yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha.
"Nah, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk
WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap
bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut," katanya.
"Jadi kalau tempat usahanya banyak harus bayar
pajak dan menyerahkan SPT-nya," ungkapnya.
Lebih lanjut Dasto menegaskan Ditjen Pajak akan
melakukan pengawasan khusus bagi pemenuhan kewajiban PPh OPPT. "Karena
memang masih belum optimal kita akan terus melakukan pengawasan.
Khususnya di kalangan sektor internet atau online," tukasnya.
(dru/dnl)
www.pajakpribadi.com |