Jualan
Lewat Online Dipajaki 0,75% dari Omzet
|

Wajib pajak yang wajib membayar PPh dengan penghasilan
Rp1,32 juta per bulan.
Viva News, Jum'at, 23 Juli 2010
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak per 12 Juli
2010 mengeluarkan aturan baru atas keluarnya surat edaran dirjen,
Per-32/PJ/2010 tentang pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi wajib
pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Kasubdit PPh Pemotongan dan Pemungutan dan PPh Orang Pribadi Dasto
Ledyanto mengatakan peraturan ini keluar dengan maksud untuk memberikan
kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha
tertentu (WP OPPT).
Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu
adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang
pengecer yang memiliki satu atau lebih tempat usaha.
Siapa yang masuk kategori ini adalah mereka menjual barang, baik
secara grosir atau eceran dan atau penyerahan jasa. Di sini tentunya
ada sebuah tempat usaha sebagai lewatnya penjualan tadi.
Aturan ini bisa dicontohkan seseorang yang memiliki rumah di duren
sawit dan memiliki toko di mall Ambasador, Kelapa Gading, ruko,
inpres atau tempat lain.
"Ada sebuah tempat usaha ada fix based disitu, bisa itu rumah
bergarasi yang dijadikan kios, sepanjang penjualan barang masuk
kategori WP OPPT," kata Dasto di Kantor Pajak, Jumat 23 Juli
2010.
"Jualan online juga masuk karena mereka tentu
punya tempat usaha. Online itu kan hanya semacam strategi pemasaran
saja."
Bagi mereka-mereka ini, kata dia, setiap usaha
yang dilakukannya atas transaksi berjalan per bulan, dikenakan pajak
(PPh 25) sebesar 0,75 persen dari peredaran bruto setiap bulan (omzet).
Pembayaran bisa dilakukan pada bank-bank persepsi atau kantor pos
bulan berjalan. Menurut Dasto pembayaran angsuran PPh pasal 25 WP
OPPT ini dihitung sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang
untuk tahun pajak bersangkutan.
WP OPPT yang telah melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 dan
surat setoran pajak (SSP) telah mendapat validasi dengan nomor transaksi
penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan
PPh pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum
pada surat setoran pajak.
Wajib pajak yang wajib melakukan kegiatan pembayaran PPh Pasal 25
itu adalah mereka yang penghasilannya di atas Rp1,32 juta per bulan
sesuai ketentuan UU PPh.
"Setelah dibayarkan ke bank, SSP yang diterima dilaporkan ke
masing-masing KPP paling lambat per tanggal 15 bulan berikutnya,
itu sesuai ketentuan undang-undang," katanya.
Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa
PPh pasal 25 sampai tanggal jatuh tempo pelaporan, kata Dasto, maka
sesuai pasal 7 ayat satu UU KUP wajib pajak akan dikenai sanksi
denda pembayaran Rp100 ribu.* Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
www.pajakpribadi.com
|