| KEWAJIBAN
PERPAJAKAN KARYAWAN |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil menjaring 10 juta Wajib
Pajak orang pribadi dan terus bertambah. Salah satu upaya
untuk menaikkan jumlah pembayar pajak adalah pemberian NPWP karyawan
melalui perusahaan.
Kewajiban Karyawan untuk Ber-NPWP
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor l6 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan:
"Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak. "
Namun, khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang hanya berstatus
sebagai karyawan, kewajiban memiliki NPWP tidak selalu timbul. Ada
syarat khusus yang menjadi dasar kapan timbulnya
kewajiban ber-NPWP. Hal ini, dinyatakan dalam Pasal 2 ayat
(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, yang
menyebutkan:
"WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat
pada akhir bulan berikutnya."
Jika seorang karyawan telah memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP
namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka berdasarkan
Pasal 2 ayat (6) KEP-161/PJ./2001, karyawan tersebut bisa diberikan
NPWP secara jabatan atau secara paksa.
Kiat Ditjen Pajak untuk menjaring Wajib Pajak karyawan dibuktikan
dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001
mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Karyawan.
Pokok-pokok keputusan tersebut adalah:
· Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai
karyawan wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP sesuai
ketentuan yang berlaku;
· Pendaftaran NPWP bagi orang pribadi berstatus sebagai
karyawan dapat dilakukan di KPP Domisili (sesuai dengan tempat tinggal
karyawan) atau melalui KPP Lokasi (sesuai dengan tempat kegiatan
usaha pemberi kerja atau bendaharawan);
· Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kegiatan pencarian
data Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan.
Kewajiban memiliki NPWP bagi karyawan dapat dipahami.
Misalnya saja. semakin besar penghasilan seseorang, akan semakin
besar pula kecenderungannya untuk menabung atau diinvestasikan di
sektor lainnya seperti saham, atau surat berharga sehingga dia
mungkin memperoleh penghasilan di luar gaji yang diterimanya
setiap bulan.
Demikian pula halnya bila karyawan tersebut melakukan pengalihan
atau penjualan harta seperti kendaraan atau properti pribadi
miliknya. Dari sisi pajak, transaksi tersebut menimbulkan penghasilan
yang merupakan Objek Pajak. Bila karyawan tersebut tidak memiliki
NPWP, transaksi penjualan harta atau properti tersebut bisa jadi
tidak termonitor oleh pajak. Itu sebabnya, sejak tahun 2001 pihak
DJP mewajibkan orang pribadi termasuk juga karyawan untuk mendaftarkan
diri guna memperoleh NPWP.
Dalam rangka menjaring WP orang pribadi untuk memiliki NPWP, DJP
telah menerbitkan perangkat peraturan yang mengatur tentang penerbitan
NPWP secara jabatan yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-144/PJ./2005. Dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak tersebut
dinyatakan bahwa pemberian NPWP secara jabatan oleh Kantor Pusat
DJP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki
oleh DJP memenuhi persyaratan untuk memperoleh NPWP tetapi tidak
memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri.
PTKP dan NPWP
Kewajiban perpajakan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau melakukan pekerjaan bebas timbul sejak orang pribadi
tersebut secara kumulatif dalam satu Tahun Pajak menerima penghasilan
di atas PTKP. Kondisi ini tentunya bergantung pada status orang
pribadi karyawan tersebut, apakah telah berstatus kawin dengan tanggungan,
kawin tanpa tanggungan atau berstatus lajang dengan atau tanpa tanggungan.
Berikut ini batasan PTKP bagi karyawan untuk menentukan kapan harus
sudah mendaftarkan diri untuk menerima NPWP mulai Tahun Pajak 2006
sesuai dengan PMK Nomor: 137/PMK.03/2005.
No.
Status Karyawan
Besar PTKP
Keterangan
1.
TK/0
Rp.13.200.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.13.200.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
2.
TK/1
Rp.14.400.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.14.400.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
3.
TK/2
Rp.14.400.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.14.400.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
4.
TK/3
Rp.15.600.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.15.600.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
5.
K/0
Rp.13.200.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.13.200.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
6.
K/1
Rp.14.400.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.14.400.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
7.
K/2
Rp.15.600.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.15.600.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
8.
K/3
Rp.16.800.000,00
Wajib NPWP bila penghasilan > Rp.16.800.000,00 dalam satu Tahun
Pajak
Keterangan:
TK = Karyawan dengan status Tidak kawin
K = Karyawan dengan status kawin
1... = jumlah tanggungan
Khusus untuk wanita kawin yang bekerja dan tidak memiliki perjanjian
pemisahan harta dengan suaminya, maka PTKP-nya adalah hanya untuk
dirinya sendiri (TK/0). Wanita yang telah menikah dan tidak ada
perjanjian pemisahan harta atau telah hidup berpisah (cerai), maka
NPWP wanita tersebut mengikuti suaminya.
Tempat Pendafataran NPWP
Wajib Pajak orang pribadi karyawan pada prinsipnya dapat mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempatnya
berdomisili atau bertempat tinggal. Namun demikian, dalam ketentuan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 disebutkan bahwa WP
orang pribadi karyawan juga dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh NPWP melalui KPP lokasi (KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja).
Dalam pelaksanaannya, pendaftaran NPWP bagi karyawan melalui KPP
pemberi kerja, melibatkan pemberi kerja terkait. Narnun, meskipun
pendaftaran NPWP dilakukan melalui KPP lokasi pemberi kerja, penerbitan
NPWP tetap dilakukan oleh KPP domisili Wajib Pajak orang pribadi
bekerjasama dengan KPP pemberi kerja.
Tata Cara Pendaftaran NPWP Untuk Karyawan
Jika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas inisiatif
sendiri, maupun dikarenakan himbauan dari KPP, berikut hal-hal
yang harus Wajib Pajak lakukan, yaitu:
· Mendatangi KPP setempat dan menghubungi
petugas di loket pendaftaran;
· Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang
telah disediakan;
· Melampirkan Fotokopi Kartu Wajib Pajak Penduduk bagi
Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau
kepala desa bagi orang asing;
· Apabila permohonan ditangani oleh orang lain, harus
dilengkapi dengan surat kuasa khusus;
· Apabila mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan
dari Kantor Pajak, sebaiknya Wajib Pajak melampirkan salinan surat
himbauan tersebut.
Selain persyaratan di atas, ada baiknya bila Wajib Pajak juga menyiapkan
surat keterangan kerja dari tempat Wajib Pajak bekerja dan kartu
keluarga Wajib Pajak. Sebab terkadang ada juga petugas KPP yang
meminta dokumen tersebut. Hal ini biasanya untuk membuktikan status
Wajib Pajak sebagai karyawan dan untuk menentukan besarnya hak atas
PTKP Wajib Pajak .
Ketentuan perpajakan menegaskan petugas KP sudah harus menerbitkan
Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP apabila seluruh dokumen
telah lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya. Ditegaskan pula
dalam ketentuan perpajakan pembuatan NPWP tidak dipungut bayaran
alias "GRATIS". Namun prakteknya bisa berbeda tergantung
KPP masing-rnasing.
Jika Wajib Pajak orang pribadi telah mengantungi kartu NPWP, sebaiknya Wajib Pajak segera
memberitahukan hal tersebut ke perusahaan atau personalia tempat
Wajib Pajak bekerja. Gunanya adalah agar NPWP Wajib Pajak dapat
didokumentasikan atau dicatat, dan dicantumkan dalam bukti pemotongan
PPh Pasal 21.
Memiliki NPWP tentunya melahirkan kewajiban perpajakan kepada
karyawan terkait. Bila Wajib Pajak sebagai karyawan hanya menerima
penghasilan dari satu pemberi kerja, maka kewajiban pajak yang melekat
pada umumnya hanya meliputi kewajiban unruk menyampaikan SPT Tahunan
saja.
Dalam hal ini Wajib Pajak tidak perlu melakukan kewajiban pajak
yang lain seperti menghitung dan menyetorkan sendiri pajak atas
gaji yang diterima setiap bulannya. Selain itu Wajib Pajak juga
tidak perlu membuat laporan (SPT Masa) ke KPP setiap bulannya. Sebab,
penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas gaji tersebut
sudah dilakukan oleh perusahaan Wajib Pajak sebagai pemotong PPh
Pasal 21.
Untuk karyawan yang hanya menerima penghasilan dari
satu pemberi kerja, kewajiban perpajakannya semata-mata hanya melaporkan
SPT Tahunan saja dengan menggunakan formulir pelaporan Form SPT
1770S. SPT Tahunan orang pribadi karyawan tersebut paling lambat
dilaporkan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan merupakan
SPT Tahunan yang paling sederhana dari formulir SPT lainnya. Namun
demikian, dalam prakteknya masih banyak Wajib Pajak yang mengalami
kesulitan untuk mengisi Form SPT 1770 S tersebut. Hal ini disebabkan
pengetahuan perpajakan WPOP yang belum merata, bahkan mungkin belum
mencukupi untuk mengisi formulir SPT dengan baik.
Formulir 1770 S terdiri dari, formulir induk SPT dan 2 Formulir
lampiran SPT. Berikut deskripsi formulir induk dan lampiran Form
SPT 1770 S.
1. SPT Induk (Form SPT 1770 S)
Lembar Induk SPT terdiri dari 2 halaman, yaitu:
a. lembar ke-1 berisi mengenai Identitas WP dan informasi mengenai
Total penghasilan dan total pajak terutang;
b. lembar ke-2 berisi informasi tentang penghasilan yang telah
dikenakan pajak secara Final, daftar lampiran serta lembar pernyataan
dan Wajib Pajak Tangan WP.
2. Lampiran I (Form SPT 1770 S)
Lampiran ini berisi tentang rincian penghasilan neto & daftar
pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, serta PPh yang Ditanggung
Pemerintah. Lampiran ini terdiri dari 3 bagian, yaitu:
a. Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan.
b. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan
yang Telah Dikenakan PPh Bersifat Final); dan
c. Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang
Ditanggung Pemerintah.
3. Lampiran II (Form SPT 1770 S)
Formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang
pada akhir tahun pajak yang dimiliki WP sendiri, isteri, anak/anak
angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki
isteri yang telah hidup berpisah dan yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan.
Mengisi dan menyampaikan SPT PPh orang pribadi 1770S tentu saja
membutuhkan waktu. Salah satu sebabnya, informasi yang terdapat
di dalamnya erat kaitannya dengan pihak ketiga. Misalnya saja bukti
potong PPh Pasal 21 (Form 1721AI) yang disiapkan oleh bagian payroll
perusahaan. Tanpa bukti pemotongan ini, Wajib Pajak orang pribadi
tidak berhak mengklaim kredit pajak, sehingga bisa timbul kurang
bayar PPh orang pribadi.
Untuk memudahkan pengisian SPT 1770S dan juga pengisian formulir
SPT pada umumnya, sebaiknya Wajib Pajak mulai mengisi dari lampiran-lampirannya
terlebih dahulu. Karena bila Wajib Pajak mulai mengisi dari halaman
induk hal ini akan lebih menyulitkan. Hal lain yang juga harus Wajib
Pajak lakukan adalah mempersiapkan data yang akan dimasukkan dalam
formulir tersebut. Misalnya bukti pemotongan pajak dari pihak lain,
formulir 1721-AI dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja, daftar
susunan keluarga, surat kuasa khusus, dan sebagainya.
Jika Wajib Pajak orang pribadi bekerja pada lebih dari satu tempat,
atau Wajib Pajak juga menerima penghasilan dari selain tempat Wajib
Pajak bekerja (selain penghasilan dari usaha), Wajib Pajak juga
harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tersebut dalam SPT-nya.
Sebelum Wajib Pajak memulai mengisi SPT, sebaiknya terlebih dahulu
membaca buku petunjuk pengisian Form SPT 1770 S.
Bila SPT Wajib Pajak telah selesai diisi, cek kembali lampiran
SPT Wajib Pajak dan pastikan informasi yang Wajib Pajak sampaikan
di dalamya telah benar. Agar SPT Wajib Pajak dianggap lengkap dan
tidak ditolak oleh petugas KPP, jangan lupa untuk menyertakan lampiran
lainnya seperti yang diminta oleh kolom k Formulir induk SPT 1770S
halaman.2.
Berikut ini tips bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali akan mengisi
SPT Tahunan 1770 S:
TIPS MENGISI SPT TAHUNAN 1770S
1. Siapkan data yang akan diisikan ke dalam Form 1770 S seperti
kartu NPWP, Formulir 1721-A1 dan perusahaan pemberi kerja, Bukti
pemotongan PPh dan sebagainya;
2. Mintalah Formulir 1721-A1 dari perusahaan pemberi kerja dan
bukti pemotogan PPh dari pihak lain bila belum diterima;
3. Simpan dan arsipkan bukti-bukti pelunasan PPh dalam tahun berjalan
dengan baik jika ada, jangan sampai ada yang hilang;
4. Pelajari UU PPh secara menyeluruh dan baca buku petunjuk pengisian
SPT tahunan orang pribadi sebelum melakukan pengisian Form SPT 1770
S;
5. Ikuti pelatihan pengisian SPT Tahunan PPh WPOP jika diperlukan;
6. Jika masih tidak yakin dengan pengisian SPT Wajib Pajak, mintalah
nasehat kepada ahlinya (bisa aparat pajak atau konsultan pajak atau
pihak lain yang mengerti).
Sanksi Tidak Menyampaikan SPT
Ketentuan perpajakan, telah menggariskan saat terakhir Wajib Pajak orang pribadi dapat
menyampaikan SPT Tahunannya. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, jangka waktu tersebut adalah paling
lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak, Meskipun
waktunya cukup lama (tiga bulan) persiapan pengisian SPT Wajib Pajak
sebaiknya tidak ditunda-tunda. Sebab, jika Wajib Pajak terlambat
menyampaikan SPT Tahunan 1770 S, ia akan dikenai sanksi administrasi
atas keterlambatan tersebut sebesar Rp l00.000,00.
Selain sanksi keterlambatan penyampaian SPT, masih ada sanksi lainnya
berkaitan dengan SPT. Meskipun terlihat sepele, alpa menyampaikan
SPT ternyata menimbulkan konsekuensi yang cukup berat. Begitu pula
jika Wajib Pajak menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau. tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang sisinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan acau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 UU KUP, yang
menyatakan:
"Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar. "
Dan bila Wajib Pajak sengaja untuk tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, ada pula sanksi lain yang harus dipikul. Sesuai dengan pasal
39 UU KUP sanksi yang akan Wajib Pajak terima adalah pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak ateu kurang dibayar.
Sanksi-sanksi di atas tentunya bukan sanksi yang ringan. Karena
itu, sebaiknya Wajib Pajak tidak menyepelekan kewajiban untuk menyampaikan
SPT Tahunan. Pastikan SPT yang Wajib Pajak sampaikan adalah SPT
yang benar sesuai dengan keadaan Wajib Pajak dan jangan lupa untuk
menyampaikannya tepat waktu.
Setelah kita memiliki NPWP, hal yang sangat penting untuk kita
perhatikan adalah apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang timbul.
Bila hal ini bisa kita pahami dengan baik, maka kita akan dengan
mudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pajak kita.
www.pajakpribadi.com |