| Mau Daftar Pajak tapi Tidak Mengerti Pajak Sama Sekali?
Tidak Perlu Khawatir
|
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai menunjukan kepeduliannya untuk
memberikan penyuluhan kepada Anda sebagai wajib pajak orang pribadi
yang baru. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya peraturan SE-94/PJ/2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan
Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru.
Pelayanan yang diberikan kepada Anda sebagai WPOP
Baru tersebut antara lain:
1. Memberikan bimbingan agar mengetahui dan memahami serta melaksanakan
hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
2. Memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengisian SPT, termasuk
memberikan simulasi penghitungan pajak terhutang.
3. Mendukung kelancaran dan kemudahan WPOP Baru dalam menyampaikan
SPT pertama kali atau melaksanakan kewajiban pembayaran/penyetoran
PPh atau PPN.
Pelayanan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan
Wajib Pajak atau Pemberi kerja atau sekelompok Wajib Pajak dan dilaksanakan
di tempat yang ditentukan kemudian, bisa di tempat kerja, asosiasi
ataupun tempat lainnya.
Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, pelaksanaan
kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan permintaan Anda atau melalu
Pemberi Kerja dan dilaksanakan secara kolektif di kantor atau tempat
lain yang ditunjuk.
Bagi Anda yang bukan bekerja sebagai karyawan,
pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan hasil kunjungan
atau visit atas lokasi, kawasan, komplek, pusat pertokoan, atau
atas permintaan sekelompok Wajib Pajak melalui asosiasi, atau kelompok
masyarakat yang dilaksanakan secara kolektif di tempat yang ditentukan.
Jadi Anda yg baru mendaftarkan diri tidak perlu
khawatir dan tidak perlu ragu untuk bertanya mengenai masalah perpajakan.
Semoga pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat
memuaskan.
www.pajakpribadi.com |