ARTIKEL
Mau Daftar Pajak tapi Tidak Mengerti Pajak Sama Sekali? Tidak Perlu Khawatir


Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai menunjukan kepeduliannya untuk memberikan penyuluhan kepada Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang baru. Hal ini terlihat dengan dikeluarkannya peraturan SE-94/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru.

Pelayanan yang diberikan kepada Anda sebagai WPOP Baru tersebut antara lain:
1. Memberikan bimbingan agar mengetahui dan memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
2. Memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengisian SPT, termasuk memberikan simulasi penghitungan pajak terhutang.
3. Mendukung kelancaran dan kemudahan WPOP Baru dalam menyampaikan SPT pertama kali atau melaksanakan kewajiban pembayaran/penyetoran PPh atau PPN.

Pelayanan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atau Pemberi kerja atau sekelompok Wajib Pajak dan dilaksanakan di tempat yang ditentukan kemudian, bisa di tempat kerja, asosiasi ataupun tempat lainnya.

Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan permintaan Anda atau melalu Pemberi Kerja dan dilaksanakan secara kolektif di kantor atau tempat lain yang ditunjuk.

Bagi Anda yang bukan bekerja sebagai karyawan, pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan hasil kunjungan atau visit atas lokasi, kawasan, komplek, pusat pertokoan, atau atas permintaan sekelompok Wajib Pajak melalui asosiasi, atau kelompok masyarakat yang dilaksanakan secara kolektif di tempat yang ditentukan.

Jadi Anda yg baru mendaftarkan diri tidak perlu khawatir dan tidak perlu ragu untuk bertanya mengenai masalah perpajakan. Semoga pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat memuaskan.



www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan