| Menakertrans Tetap Gigih Minta Batas PTKP Naik Jadi Rp 2 Juta |
Harian Kontan, 13 Nopember 2008
PENGHASILAN KENA PAJAK
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno ternyata masih gigih memperjuangkan kenaikan batas minimal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Erman ingin PTKP naik dari Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 2 juta.
Erman beralasan, jika mau Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa menaikkan batas PTKP, yakni hanya dengan mengubah satu pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). "UU PPh sudah jadi, tapi kalau hanya mengubah satu pasal kenapa tidak bisa,"kata Erman, rabu (12/11) kemarin.
Erman menilai koleganya di Ditjen Pajak atau Departemen Keuangan seharusnya menerima usulan kenaikan batas PTKP itu. Karena dengan kenaikan batas PTKP akan meringankan beban para buruh yang penghasilannya di bawah Rp 2 juta. "Saya akan berkonsultasi dengan Menko Ekonomi sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani,"kata Erman.
Jika diterima, kenaikan PTKP ini tentu akan menjadi hadiah bagi buruh dalam kondisi krisis ekonomi lantaran penghasilan mereka tidak terpangkas pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution enggan menerima usulan dari Menakertrans. Alasannya, UU Nomor 36 Tahun 2008 baru saja disahkan sehingga perubahannya atau amandemen paling cepat dua tahun lagi.
Namun sumber KONTAN di Kantor Menko Ekonomi menyebutkan, saat ini Menko masih mengkaji kemungkinan menaikkan batas PTKP menjadi Rp 2 juta perbulan. Walau Dirjen Pajak menolak usulan tersebut, namun keputusan akhir tentang usulan itu ada ditangan Menteri Keuangan sekaligus Menko Ekonomi Sri Mulyani, bukan di tangan Ditjen Pajak.
Disisi lain, para buruh pun terus meminta kepada Menteri Keuangan untuk menerima usulan Menkertrans Erman Soeparno. Meski baru disahkan, pasal tentang PTKP yang ada di dalam UU No.36/2008 sudah tidak sesuai dengan keadaan Indonesia yang tahun depan akan terkena dampak krisis ekonomi global. "Kalau perlu, Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PPh khusus tentang PTKP,"kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Rekson Silaban.
Rekson menyatakan peluang untuk mengubah PTKP masih terbuka. Bisa saja Menteri keuangan Sri Mulyani mengatur masalah PTKP ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMKP). Ini seperti yang terjadi pada 2005 lalu saat Menteri Keuangan mengubah batas PTKP dari Rp 1,1 juta perbulan menjadi Rp 1,2 juta per bulan.
Dian P. Saraswati, Uji Agung
www.pajakpribadi.com |