Detik.com, 25 Oktober 2010
Jakarta - Mulai tahun depan, seluruh warga negara Indonesia (WNI)
baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun yang tak
memiliki NPWP akan bebas biaya fiskal perjalanan ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal
Alamsjah kepada detikFinance, Senin (25/10/2010).
"Ini telah termuat dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) ayat
8A tahun 2010," jelasnya.
Sebelumnya di tahun ini, dalam UU PPh, baru WNI yang memilik
NPWP yang bebas membayar fiskal ke luar negeri sebesar Rp 1 juta.
Tujuan aturan ini adalah untuk merangsang masyarakat memiliki
NPWP.
Di tahun ini, dengan pembebasan pembayaran fiskal bagi WNI yang
memiliki NPWP, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan penerimaan sebesar
Rp 39,5 miliar. Untuk menutupi potensi tersebut, Ditjen Pajak
akan menggenjot program ekstensifikasi dan intensifikasi.
"Akan berusaha untuk itu intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kita imbau membayar pajak dengan baik dan benar," tegasnya.