|
Sinar Harapan, Senin 14 Januari 2008
Denyut jantung penerimaan negara (APBN) adalah sektor pajak. Maka
ketika jantung ini denyutnya melemah, efeknya akan dirasakan oleh
perekonomian bangsa. Saat ini, penerimaan pajak masih belum cukup
memuaskan, ditambah lagi makin kuatnya usulan untuk memberikan insentif
pajak bagi pengusaha yang menanamkan modalnya di Indonesia yang
akhirnya akan mengurangi penerimaan pajak juga.
Langkah–langkah penggalian potensi perpajakan baik dengan
menambah jumlah pajak baru (ekstensifikasi) maupun menggali penerimaan
pajak dari wajib pajak terdaftar (intensifikasi), belum memberikan
hasil nyata. Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengejar
wajib pajak yang kekayaannya telah diumumkan secara terbuka oleh
majalah Forbes.
Bagaimana cara cepat menggali penerimaan pajak yang seharusnya bisa
ditempuh oleh Ditjen Pajak? Tulisan ini akan mengupas cara–cara
tersebut, sehingga dapat secara nyata memberikan kontribusi ke penerimaan
pajak.
Pentingnya Data
Persoalan utama yang dihadapi dalam menggali potensi pajak adalah
ketersediaan data pendukung, terutama data transaksi keuangan. Sebenarnya
data tersebut ada, tetapi karena aturan dan arogansi sektoral, data
tersebut sulit didapat.
Kalaupun Ditjen Pajak mengejar wajib pajak (WP) yang telah diumumkan
oleh majalah Forbes, kemungkinan besar hasil yang dicapai akan nihil,
karena WP tersebut pasti merupakan wajib pajak besar di Kantor Pelayanan
Pajak masing-masing.
Jadi, untuk apalagi dikejar, wong sudah diawasi terus! Ada dua data
yang bisa didapat oleh Ditjen Pajak, yaitu Data Nasabah Private
Banking di masing-masing bank dan Data Pemilik Obligasi Ritel Indonesia
(ORI) yang dimiliki sendiri oleh Departemen Keuangan.
Data empiris menyebutkan setidaknya ada 64.000 orang Indonesia dengan
aset senilai Rp US$ 257 miliar. Indikasi lain adalah angka penjualan
mobil mewah (Ferari, Roll Royce, dan Bentley) meningkat setiap tahunnya.
Periode Januari-Juli 2007 saja terjual 4.000 unit. Belum lagi data
penjualan rumah mewah di atas Rp 1 miliar telah menembus angka 61.000
unit.
Kalau mau dieksplorasi lebih lanjut, struktur kepemilikan rekening
nasabah sebagai berikut: nilai Rp 100 juta s/d Rp 1 miliar ada 1,3
juta rekening dan nilai Rp 1 miliar s/d Rp 5 miliar ada 226.000
rekening. Ini bisa langsung dibandingan dengan jumlah WP OP terdaftar
yang hanya berkisar tiga jutaan WP.
Selanjutnya, apabila dibandingkan dengan data pembayaran pajak PPh
Orang Pribadi, maka Ditjen Pajak masih dapat menambah penerimaan
pajak dengan cepat.
Setidaknya cukup dengan membandingkan total aset dengan jumlah
harta yang dilaporkan dalam SPT.
Data Obligasi Ritel Indonesia (ORI) sebenarnya dapat segera dimanfaatkan.
Ketika diluncurkan ORI 001, ORI 002 dan ORI 003 telah menarik sebanyak
53.398 investor dengan nilai Rp 18,8 triliun. Orang awam pun tahu
bahwa mereka ini pasti belum semuanya membayar pajak sedangkan sudah
pasti memiliki kemampuan ekonomi di atas Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
Pemanfaatan Data
Untuk nasabah bank, Ditjen Pajak akan kesulitan memperoleh data.
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter akan merahasiakan
nasabah bank sesuai dengan Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan. Walaupun juga disebutkan dalam Pasal 41 UU tersebut dimana
untuk kepentingan perpajakan, atas permintaan Menteri Keuangan maka
Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk memberikan keterangan
dan mempelihatkan bukti-bukti tertulis mengenai nasabah kepada pejabat
pajak.
Artinya, asumsi yang berkembang selama ini bahwa rahasia nasabah
di bank tidak bisa dibuka akan gugur dengan sendiri. Tugas Ditjen
Pajak selanjutnya adalah memperoleh data transaksi keuangan (pembelian/penjualan
tanah/bangunan dan kendaraan bermotor) sehingga atas dasar tersebut
dapat diperoleh nomor rekening dan bank yang selanjutnya akan digunakan
Menteri Keuangan dalam meminta keterangan atas nasabah bank tersebut.
Ditjen Pajak dapat bekerja sama dengan pihak penjual mobil mewah
dalam memperoleh data penjualannya. Juga perusahaan real estate
dapat diminta data pembelinya. Langkah-langkah ini lebih mudah dan
cepat dilakukan sebelum memasuki bagian ”perbankan”.
Akhir-akhir ini juga berkembang perusahaan pengelola aset kekayaan
(wealth management) untuk individu (Height Network Individual/HWNI)
yang nonperbankan, di mana klien perusahaan tersebut adalah pemilik
rekening dengan nilai di atas Rp 500 juta.
Di satu perusahaan saja, sudah ada yang terdaftar sebanyak 26.000
orang. Model-model seperti ini akan berkembang cepat dengan semakin
banyaknya kebutuhan investasi individual yang ditawarkan. Ditjen
Pajak juga harus melihat ini sebagai tantangan untuk dapat memperoleh
data klien tersebut, tanpa harus terikat dengan UU Perbankan.
Data ORI sepenuhnya ada di tangan Menteri Keuangan. Sekarang tinggal
ditunggu kemauan politis dari Menkeu, apakah lebih mempertahankan
kelangsungan ORI dengan tetap menyembunyikan data tersebut sehingga
investor tidak resah atau lari, atau membuka data tersebut ke Ditjen
Pajak untuk dibandingan dengan SPT-nya, dan ini secara langsung
akan menambah penerimaan pajak untuk tahun–tahun berikutnya.
Langkah Selanjutnya
Kesulitan utama Ditjen Pajak dalam memperoleh data adalah rendahnya
respons dari pihak yang dimintai datanya dengan alasan menjaga rahasia
pembeli atau kliennya. Untuk itu, sangat diperlukan kemauan politis
tingkat pimpinan (Dirjen Pajak) dalam menjalin kerjasama dengan
perusahaan tersebut langsung atau melalui departemen pemberi ijin
perusahaan tersebut (Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan,
Departemen Hukum dan HAM serta Pemda setempat)
Cara lain, Ditjen Pajak menggunakan UU No. 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur mengenai
permintaan data ke pihak ketiga dalam rangka pemeriksaan pajak.
Mengingat ini dapat memberikan kontribusi penerimaan yang signifikan,
Ditjen Pajak dapat segera melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor
(PSK) terhadap perusahaan yang menjual atau memiliki klien dimana
akan dimintai datanya.
Prinsipnya, yang memang kaya, mbok yah bayar pajak sesuai dengan
kondisi sebenarnya. Kan nggak mau disebut miskin?
Penulis adalah Staf Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan.
Oleh
Chandra Budi www.pajakpribadi.com |