Anda sebagai orang pribadi yang menjadi wiraswasta (bukan sebagai
karyawan) dimana penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari
Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) bisa
memilih mau menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dalam menghitung PPh Pribadinya.
Banyak diantara mereka yang memilih menggunakan Norma karena
penghitungan pajak lebih sederhana dan juga tidak perlu repot-repot
menyusun pembukuan.
Namun pernahkan Anda menyadari bahwa penghitungan PPh dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ternyata lebih
merugikan karena pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar,
malah bisa jadi laba/untung yang diperoleh lebih kecil daripada
pajak yang harus dibayar.
Kita ambil contoh, misalnya Anda mempunyai toko kelontong di
daerah Pasar Senen – Jakarta Pusat, yang menjual barang
kebutuhan rumah tangga. Peredaran Bruto setahun sebesar Rp. 500.000.000,-.
Berdasarkan tabel Norma Penghitungan di lampiran peraturan KEP-536/PJ./2000
, untuk jenis usaha perdagangan eceran barang-barang kelontong
di wilayah Jakarta adalah 30%.
Besarnya PPh pribadi yang terutang jika menggunakan Norma sebagai
berikut:
Penghasilan Bruto Rp. 500.000.000,-
Penghasilan Neto (30%) Rp. 150.000.000,-
Dikurangi PTKP (asumsi TK/0) Rp. 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 134.160.000,-
PPh pribadi yang terutang:
5% x Rp. 50.000.000,- Rp. 5.000.000,-
15% x Rp. 84.160.000,- Rp. 12.624.000,-
Jumlah Rp. 17.624.000,-
Jika menggunakan Norma Penghitungan, artinya pengeluaran-pengeluaran
biaya misalnya biaya gaji karyawan, sewa toko, listrik, dan biaya
operasional lainnya tidak boleh diperhitungkan.
Padahal pada umumnya keuntungan dari dagang berkisar 10% - 20%
atau bahkan ada yang dibawah 10%. Belum lagi kalau di tahun tersebut
ternyata usahanya rugi. Karena memilih menggunakan Norma Penghitungan,
rugi usaha juga tidak boleh diperhitungkan. Jadi, tadinya tidak
perlu bayar pajak karena usaha sedang rugi, malah harus bayar
pajak yang jumlahnya cukup material.
Apabila Anda memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, jangan lupa untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Dirjen Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak
yang bersangkutan. Jika tidak, maka dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Sejak 1 Januari 2009 diatur dalam PER-4/PJ/2009
yang antara lain menjelaskan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan
yang bentuknya sudah ditetapkan dalam Perdirjen tersebut.
Walaupun penggunaan Norma Penghitungan dapat menyebabkan pajak
yang harus dibayar menjadi lebih besar, namun ada segi positifnya
yakni Anda tidak perlu bersusah payah menyusun pembukuan, dimana
untuk melakukan itu dibutuhkan waktu dan keterampilan khusus.
Jadi, Anda pilih yang mana? Pembukuan atau Norma?