ARTIKEL
Pajak_Pribadi-Hitung_PPh_Pakai_Norma,_Sebenarnya_Merugikan


Anda sebagai orang pribadi yang menjadi wiraswasta (bukan sebagai karyawan) dimana penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) bisa memilih mau menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung PPh Pribadinya.

Banyak diantara mereka yang memilih menggunakan Norma karena penghitungan pajak lebih sederhana dan juga tidak perlu repot-repot menyusun pembukuan.

Namun pernahkan Anda menyadari bahwa penghitungan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ternyata lebih merugikan karena pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, malah bisa jadi laba/untung yang diperoleh lebih kecil daripada pajak yang harus dibayar.

Kita ambil contoh, misalnya Anda mempunyai toko kelontong di daerah Pasar Senen – Jakarta Pusat, yang menjual barang kebutuhan rumah tangga. Peredaran Bruto setahun sebesar Rp. 500.000.000,-.
Berdasarkan tabel Norma Penghitungan di lampiran peraturan KEP-536/PJ./2000 , untuk jenis usaha perdagangan eceran barang-barang kelontong di wilayah Jakarta adalah 30%.

Besarnya PPh pribadi yang terutang jika menggunakan Norma sebagai berikut:
Penghasilan Bruto Rp. 500.000.000,-
Penghasilan Neto (30%) Rp. 150.000.000,-
Dikurangi PTKP (asumsi TK/0) Rp. 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 134.160.000,-

PPh pribadi yang terutang:
5% x Rp. 50.000.000,- Rp. 5.000.000,-
15% x Rp. 84.160.000,- Rp. 12.624.000,-
Jumlah Rp. 17.624.000,-

Jika menggunakan Norma Penghitungan, artinya pengeluaran-pengeluaran biaya misalnya biaya gaji karyawan, sewa toko, listrik, dan biaya operasional lainnya tidak boleh diperhitungkan.
Padahal pada umumnya keuntungan dari dagang berkisar 10% - 20% atau bahkan ada yang dibawah 10%. Belum lagi kalau di tahun tersebut ternyata usahanya rugi. Karena memilih menggunakan Norma Penghitungan, rugi usaha juga tidak boleh diperhitungkan. Jadi, tadinya tidak perlu bayar pajak karena usaha sedang rugi, malah harus bayar pajak yang jumlahnya cukup material.

Apabila Anda memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, jangan lupa untuk memberitahukan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak, maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Sejak 1 Januari 2009 diatur dalam PER-4/PJ/2009 yang antara lain menjelaskan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan yang bentuknya sudah ditetapkan dalam Perdirjen tersebut.

Walaupun penggunaan Norma Penghitungan dapat menyebabkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, namun ada segi positifnya yakni Anda tidak perlu bersusah payah menyusun pembukuan, dimana untuk melakukan itu dibutuhkan waktu dan keterampilan khusus.

Jadi, Anda pilih yang mana? Pembukuan atau Norma?




www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2007 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan