| Pembayar
PPh Sedikit (Kontan, 13 Juni 2008) |
Kompas, Jumat, 13 Juni 2008
Jakarta, Kompas - Pembayar Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi
dilaporkan hanya mencapai 848.331 orang atau 8,48 persen dari total
pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP yang mencapai 10 juta.
Ini menjadi perhatian karena basis pembayar pajak sebagai sumber
pendapatan negara utama masih lemah.
”Penerimaan pajak masih sangat minim karena tidak semua pemilik
NPWP memiliki PKP (penghasilan kena pajak),” ujar anggota
Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan, Andi Rahmat, di Jakarta, Kamis
(12/6). Tarif PPh orang pribadi dihitung secara progresif mulai
dari 5 persen hingga 30 persen, tetapi tarif efektifnya (tarif yang
menjadi dasar penerimaan negara dari PPh secara riil) rata-rata
21 persen hingga 23 persen.
Menurut Andi, penerimaan negara makin tergerus oleh perilaku orang
kaya Indonesia yang berupaya mencari negara dengan tarif pajak rendah.
Singapura menerapkan tarif 17 persen untuk PPh orang pribadi, sedangkan
di Indonesia mulai dari 5 persen hingga 30 persen. ”Ada aturan,
orang yang menetap lebih dari 183 hari sudah dianggap sebagai penduduk
suatu negara. Ini dimanfaatkan orang kaya Indonesia untuk menetap
di Singapura untuk membayar pajak lebih rendah,” ujar Andi.
Pengamat pajak, Danny Septriadi, mengatakan, rendahnya pembayar
PPh disebabkan sebagian besar pemilik NPWP berpendapatan di bawah
penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 13,2 juta per tahun.
Tujuan utama Ditjen Pajak menghimpun NPWP baru untuk mengumpulkan
data aset dan utang wajib pajak. ”Data aset dan utang akan
menjadi dasar pemantauan petugas pajak sehingga diketahui besaran
penghasilan yang sesungguhnya,” ujar Danny.
Kelompok pembayar pajak
Saat ini, jumlah orang yang membayar PPh hingga Rp 50 juta per tahun
mencapai 676.000 orang dengan total setoran Rp 459 miliar, yang
membayar PPh antara Rp 51 juta dan Rp 100 juta mencapai 67.000 orang
dengan total Rp 579 miliar, serta yang membayar PPh antara Rp 101
juta dan Rp 200 juta sebanyak 60.400 orang dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Adapun jumlah orang yang membayar PPh antara Rp 201 juta dan Rp
300 juta per tahun mencapai 18.000 orang dengan nilai setoran Rp
950 miliar, yang membayar PPh antara Rp 301 juta dan Rp 500 juta
sebanyak 13.100 orang dengan nilai Rp 1,31 triliun, serta pembayar
PPh antara Rp 501 juta dan Rp 1 miliar sebanyak 8.243 orang senilai
Rp 1,687 triliun.
Pada kelompok atas, ada 3.276 orang yang membayar PPh antara Rp
1 miliar dan Rp 2 miliar dengan nilai Rp 1,456 triliun, 1.901 orang
yang membayar pajak antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar senilai Rp
2,88 triliun, serta pembayar pajak di atas Rp 5 miliar mencapai
411 orang dengan nilai setoran Rp 1,4 triliun. ”Itu artinya
lebih banyak orang berpenghasilan rendah yang membayar PPh dibanding
orang kaya,” ujar Andi. (OIN)
www.pajakpribadi.com |