| Pemborong Valas Wajib Punya NPWP |
Harian Kontan, 1 Nopember 2008
Aturan ini berlaku juga bagi perorangan
JAKARTA. Pemerintah semakin serius membatasi pembelian valuta asing (valas). Kini, para pembeli valas menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Pembatasan ini juga berlaku bagi pribadi, tak hanya perusahaan. "Transaksi valas dalam jumlah tertentu harus menuliskan NPWP," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Jumat kemarin (31/10).
Sayang, sampai Jumat (31/10) kemarin pemerintah belum mau menyebut batasan nilai transaksi yang terkena kewajiban ini. Kata Darmin, ketentuan rinci tentang hal ini sedang digodok oleh Bank Indonesia. Tapi, Darmin memastikan, "Batasannya tidak akan terlalu besar," tuturnya.
Tujuan kebijakan NPWP ini adalah untuk mencegah transaksi valas yang tidak jelas tujuannya. Selain itu, pemerintah juga ingin menelisik kepatuhan pajak si pembeli valas tersebut. "Saya bisa buka pembayaran pajak orang tersebut bagaimana, jangan-jangan uang yang dipakai beli valas itu tidak dibayar pajaknya," jelas Darmin. Kebijakan ini juga bisa menjadi alat untuk meredam gejolak rupiah. "Buat apa membeli valas banyak-banyak tanpa keperluan yang jelas," tambah Darmin.
Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono membenarkan bahwa BI akan mewajibkan pembeli valas pribadi menyertakan NPWP. Tapi, kata Hartadi, aturan ini sebenarnya hanya mengikuti aturan lama. Cuma, "Penyertaan NPWP bukan cuma di bank, tapi juga di money changer," kata Hartadi.
Pemerintah berencana menerapkan kewajiban ini pada awal November 2008 ini. Karenanya, bersiaplah, tanpa memiliki NPWP, Anda tidak bisa lagi membeli valas, sesuka hati, baik melalui bank maupun pedagang valas atau money changer.
Aturan ini jelas lebih ketat dibanding aturan lama. Dalam Surat Edaran Gubernur BI No.9/23/DPM tertanggal 8 Oktober 2007 yang mengatur pembelian valas melaui money changer, misalnya, selama ini BI hanya mewajibkan penyertaan NPWP bagi pembeli valas perusahaan. Jika pembeli valas adalah perorangan, BI hanya meminta tanda pengenal pribadi berupa KTP, SIM, atau paspor. Aturan ini pun hanya berlaku untuk perorangan yang membeli valas setara Rp 100 juta atau lebih.
Meredam fluktuasi rupiah
Sampai sekarang, Ditjen Pajak mencatat ada 7,5 juta pemegang NPWP di Indonesia. Jumlah itu terdiri dari enam juta wajib pajak perorangan dan sisanya merupakan wajib pajak perusahaan. Kalau aturan ini diterapkan, berarti hanya merekalah yang bisa melakukan transaksi valas dalam jumlah besar.
Direktur Currency, Group Management Farial Anwar dan Dealer Valas Bank Century Frans Darwin Sinurat mengaku senang dengan kebijakan dari Ditjen Pajak ini. "Pembatasan ini bisa membuat nilai tukar rupiah tidak terlalu fluktuatif seperti sekarang," kata Farial.
Kini, nilai rupiah memang tengah terpuruk hebat. Bahkan, kurs rupiah sudah kembali melewati batas psikologis Rp 10.000 per US$. Pukul 21.00 WIB semalam, Rupiah diperdagangkan di level Rp 10.900 per US$ di Pasar Internasional.
Yohan Rubiyantoro, Martina Prianti, Dyah Megasari, Sanny Cicilia
www.pajakpribadi.com |