| Pengertian Pembukuan
/ Pencatatan |
Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Pencatatan
Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang
peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung
jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek
pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final .
Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
a. Wajib Pajak (WP) Badan
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran
brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang
dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan
neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak jangka
waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan
keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau
stelsel kas.
d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin
Menteri Keuangan
e. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku,
harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
f. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan
dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
g. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta
dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama sepuluh tahun.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Adalah untuk mempermudah:
a. Pengisian SPT
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c. Penghitungan PPN dan PPnBM,
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi
keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain
Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan dalam rangka Penanaman Modal Asing; Kontrak Karya;
Kontrak Bagi Hasil; BUT; dan WP yang berafiliasi dengan perusahaan
induk di luar negeri.
Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain WAJIB disimpan di Indonesia,
yaitu untuk :
a. WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal;
b. WP badan, di tempat kedudukan.
Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan
Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat
persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
www.pajakpribadi.com |