Pemeriksaan
WP Orang Pribadi akan diintensifkan
|

Rabu, 01/09/2010, bisnis indonesia
Oleh: Achmad Aris
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tahun depan
akan mengintensifkan kegiatan pemeriksaan untuk wajib pajak (WP)
orang pribadi di antaranya para pejabat dan mantan pejabat.
Terdapat tujuh fokus WP orang pribadi yang akan
menjadi objek kegiatan ini yaitu pemilik modal atau investor yang
memiliki nilai investasi di atas Rp500 juta. Kedua, pengusaha restoran,
bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil. Ketiga, konsultan
hukum, dokter, dan notaris.
Keempat, Selebritis dan tokoh masyarakat. Kelima,
pejabat dan mantan pejabat eksekutif baik ditingkat pusat maupun
daerah. Keenam, pejabat dan mantan pejabat yudikatif baik di tingkat
pusat maupun daerah. Dan ketujuh pejabat dan mantan pejabat legislatif
serta calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi,
maupun kota.
Hal itu terungkap dalam dokuman lampiran jawaban
pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi DPR atas Nota Keuangan
dan RUU APBN 2011 yang Bisnis kutip hari ini. Dalam dokumen itu,
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan upaya tersebut dilakukan
dalam rangka mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak
melalui kegiatan pemeriksaan terhadap WP orang pribadi.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah
telah menerbitkan Perdirjen No. 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Saat ini,
Perdirjen tersebut masih dalam tahap penyusunan aturan pelaksanaannya,"
jelasnya.
Kontribusi perolehan pajak dari WP orang pribadi
masih relatif rendah jika dibandingkan dengan jenis penerimaan pajak
dari PPh badan. Padahal di negara-negara maju, kontribusi perolehan
pajak dari WP orang pribadi justru lebih besar dibandingkan dengan
penerimaan pajak dari PPh badan. (bsi)
www.pajakpribadi.com
|