Pemerintah
Kesulitan Pungut Pajak Transaksi Online
|

Jumat, 23 Juli 2010, Kontan Online
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan
memungut pajak pada transaksi jual beli online. Alasannya, kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) dan informasi teknologi Ditjen Pajak belum
memadai.
Keterbatasan itu mengakibatkan Ditjen Pajak sulit
mendeteksi pengusaha yang menggunakan jasa online termasuk nilai
transaksi jual beli itu. “Selama tidak ada pengakuan dari
wajib pajak, transaksi atau tempat usaha lewat media online maka
tidak akan terdata,” kata Dasto Ledyanto, Kepala Sub Direktorat
Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen
Pajak, Jumat (23/7).
Di sisi lain, Ditjen Pajak mengatakan belum banyak
masyarakat yang melaporkan transaksi itu. Dasto menduga ini karena
kesadaran membayar pajak berdasarkan perhitungan sendiri (self assassement)
wajib pajak masih rendah.
Berdasarkan aturan pemerintah, transaksi atau jual
beli lewat media internet atau online dikenakan pajak penghasilan
(PPh) 25 sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan. Pengusaha yang masuk
kategori ini adalah penjual barang baik secara grosir atau eceran
atau penyerahan jasa.
Martina Prianti
www.pajakpribadi.com
|