ARTIKEL

Pemerintah Memburu Pajak dari UMKM


Ditjen Pajak bakal bekerjasama dengan pemerintah daerah

JAKARTA. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak mulai mengejar kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah alias UMKM. Soalnya, UMKM merupakan salah satu sumber potensial penerimaan pajak.

Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, lembaganya bakal menyisir semua UMKM, baik yang berstatus wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan. “Tahun ini akan kami mulai,” katanya kemarin (18/3).

Hartoyo menjelaskan, usaha mikro masuk kategori wajib pajak orang pribadi. Sedang usaha kecil dan menengah merupakan golongan wajib pajak badan.

Direktur Penerimaan, Potensi, dan Kepatuhan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan menambahkan, teknis penyisiran UMKM diserahkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di masing-masing daerah.

Sosialisasi dulu

Tahap awal, KPP akan menggelar sosialisasi ke kantong-kantong atau sentra UMKM. Termasuk ke asosiasi atau kelompok pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Sebab, “Sosialisasi melalui tiap sektor tersebut cukup efektif,” ujar Petrus.

Untuk mengadakan sosialisasi tersebut, Sumihar menjelaskan, bakal ada KPP yang menggandeng pemerintah daerah setempat.

Tak heran jika pemerintah membidik pelaku UMKM. Data terbaru Kementerian Negara Koperasi dan UMKM yang dilansir tahun lalu menunjukkan, jumlah pengusaha mikro, kecil, dan menengah mencapai 51,27 juta orang. Dan, peran UMKM terhadap pembentukan investasi nasional menurut harga berlaku pada 2008 lalu sebesar Rp 640, 38 triliun atau lebih dari 50% total investasi nasional.

Sebetulnya, pemerintah sudah memberi insentif kepada UMKM agar mereka patuh membayar pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Undang-Undang (UU) PPh menyebut, ada fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi UMKM.

Bentuk dukungan pemerintah lainnya atas UMKM termaktub dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi UMKM dengan penghasilan bruto di bawah Rp 600 juta setahun, semua produknya bebas dari pajak.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah memang sedang gencar memungut pajak termasuk dari UMKM. “Usaha-usaha yang selama ini masih belum tersentuh harus membayar pajak,” tegas dia.


Nilai Ekspor
(triliun rupiah)
2007 143,01
2008 183,75

Nilai Investasi
(triliun rupiah)
2007 461,10
2008 640,38

Oleh : Matina Prianti & Muhamad Fasabeni
Harian Kontan, 19 Maret 2010


www.pajakpribadi.com

Copyright (c) 2005-2009 pajakpribadi.com | OMNI SUKSES UTAMA | Ketentuan Layanan