Pemerintah Memburu Pajak dari UMKM
|

Ditjen Pajak bakal bekerjasama dengan pemerintah daerah
JAKARTA. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak
mulai mengejar kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah alias UMKM. Soalnya, UMKM merupakan salah satu
sumber potensial penerimaan pajak.
Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo
mengatakan, lembaganya bakal menyisir semua UMKM, baik yang berstatus
wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan. “Tahun
ini akan kami mulai,” katanya kemarin (18/3).
Hartoyo menjelaskan, usaha mikro masuk kategori wajib pajak orang
pribadi. Sedang usaha kecil dan menengah merupakan golongan wajib
pajak badan.
Direktur Penerimaan, Potensi, dan Kepatuhan Ditjen Pajak Sumihar
Petrus Tambunan menambahkan, teknis penyisiran UMKM diserahkan kepada
kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di masing-masing daerah.
Sosialisasi dulu
Tahap awal, KPP akan menggelar sosialisasi ke kantong-kantong atau
sentra UMKM. Termasuk ke asosiasi atau kelompok pengusaha mikro,
kecil, dan menengah. Sebab, “Sosialisasi melalui tiap sektor
tersebut cukup efektif,” ujar Petrus.
Untuk mengadakan sosialisasi tersebut, Sumihar menjelaskan, bakal
ada KPP yang menggandeng pemerintah daerah setempat.
Tak heran jika pemerintah membidik pelaku UMKM. Data terbaru Kementerian
Negara Koperasi dan UMKM yang dilansir tahun lalu menunjukkan, jumlah
pengusaha mikro, kecil, dan menengah mencapai 51,27 juta orang.
Dan, peran UMKM terhadap pembentukan investasi nasional menurut
harga berlaku pada 2008 lalu sebesar Rp 640, 38 triliun atau lebih
dari 50% total investasi nasional.
Sebetulnya, pemerintah sudah memberi insentif kepada UMKM agar
mereka patuh membayar pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh).
Undang-Undang (UU) PPh menyebut, ada fasilitas berupa pengurangan
tarif sebesar 50% bagi UMKM.
Bentuk dukungan pemerintah lainnya atas UMKM termaktub dalam UU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi UMKM dengan penghasilan bruto
di bawah Rp 600 juta setahun, semua produknya bebas dari pajak.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah
memang sedang gencar memungut pajak termasuk dari UMKM. “Usaha-usaha
yang selama ini masih belum tersentuh harus membayar pajak,”
tegas dia.

Nilai Ekspor
(triliun rupiah)
2007 143,01
2008 183,75
Nilai Investasi
(triliun rupiah)
2007 461,10
2008 640,38
Oleh : Matina Prianti & Muhamad Fasabeni
Harian Kontan, 19 Maret 2010
www.pajakpribadi.com
|