| Pemilik NPWP
Bebas Bea Fiskal (kompas, 23 Juni 2008) |
Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal Singapura dan Malaysia
Sudah Lama
Kompas, Senin, 23 Juni 2008 | 01:06 WIB
Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak
atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau
pelayaran menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar
biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP. Kebijakan
ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk
memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan
semakin banyak.
Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang
Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang terdiri atas wakil dari 10 fraksi
di DPR serta pemerintah. Keputusan tersebut diungkapkan Ketua Panitia
Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Minggu
(22/6).
Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional
yang berangkat dari bandar udara atau pelabuhan internasional di
Indonesia wajib membayar biaya fiskal Rp 1 juta per orang. Ini merupakan
salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.
Dengan adanya keputusan Panitia Kerja RUU PPh itu, semua penumpang
yang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang
bersangkutan bisa menunjukkan NPWP.
Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka
bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suami. Hal itu
dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu
keluarga. ”Namun, jika penumpang itu sudah berusia 21 tahun
ke atas dan tidak memiliki NPWP, dia wajib membayar fiskal yang
tarifnya ditetapkan menyusul oleh pemerintah,” ujar Melchias.
Tingkatkan daya tarik
Menurut Melchias, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya
tarik Indonesia di mata orang asing. Selama ini hanya Indonesia
di negara kawasan yang menerapkan kewajiban fiskal, sementara negara-negara
tetangga Indonesia, terutama Malaysia dan Singapura, telah membebaskan
biaya fiskal sejak lama. Saat ini jumlah pemilik NPWP efektif atau
yang benar-benar memiliki identitas jelas mencapai 6 juta orang.
Namun, jumlah wajib pajak badan yang benar-benar membayar pajak
baru sebanyak 1,3 juta, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang
membayar pajak mencapai 1,1 juta orang.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pembebasan bea
fiskal dari pemilik NPWP bisa mendorong efektivitas program ekstensifikasi
pajak. Direktur Penyuluhan Pajak Joko Slamet Suryoputro menambahkan,
dulu fiskal diberlakukan untuk membatasi orang ke luar negeri. (OIN)
www.pajakpribadi.com |